Minggu, 16 Juni 2019

Ini Harga Dasar Air Permukaan 2019


Jakarta (BIB) - Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

Penetapan harga dasar ini sudah memperhitungkan nilai inflasi, perubahan drajat kontriusi penggunaan air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.

KepmenPUPR ini mengubah KepmenPUPR Nomor 568/KPTS/M/2017.


Jika volume air yang diambil dibawah 60 liter/detik, maka bobot koefesien yang digunakan adalah 30%.

Jika air permukaan digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), ketentuan yang digunakan adalah :
  • PLTA dengan kapasitas diatas 10 megawatt menggunakan koefesien 100%;
  • PLTA dengan kapasitas 250 kilowatt s.d 10 megawatt menggunakan koefesien 95%;
  • PLTA dengan kapasitas kurang dari 250 kilowatt menggunakan koegesien 90%.
Berikut ini adalah tabel harga dasar air permukaan pada tahun 2019 untuk tiap-tiap provinsi untuk kebutuhan air minum, industri niaga, industri, industri tambang, dan listrik :


Tabel Harga Dasar Air Permukaan 2019

No
Provinsi
Air Minum
(Rp/m³)
Maksimal
Industri (Rp./m³)
Listrik
(Rp./KwH)
Maksimal
Niaga
(Rp./m³)
Maksimal
Industri
(Rp./m³)
Maksimal
Tambang
(Rp./m³)
Maksimal
1
Aceh
302
865
525
518
200
2
Sumut
302
865
525
518
300
3
Riau
302
865
1717
518
200
4
Sumbar
302
865
525
518
200
5
Kepri
302
865
525
518
200
6
Jambi
375
865
845
250
200
7
Bengkulu
375
865
845
250
200
8
Babel
375
865
845
250
200
9
Sumsel
375
865
845
250
200
10
Lampung
375
865
845
250
200
11
Banten
1970
3873
2822
1543
277
12
Jawa Barat
1970
3873
2822
1543
277
13
DKI Jakarta
1970
3873
2822
1543
277
14
DIY
257
270
283
336
222
15
Jawa Tengah
257
270
283
336
222
16
Jawa Timur
257
270
283
336
222
17
Kalbar
500
500
300
500
300
18
Kalsel
500
500
300
500
300
19
Kalteng
500
500
300
500
300
20
Kaltim
500
500
300
500
300
21
Kaltara
500
500
300
500
300
22
Sultra
500
600
700
700
200
23
Sulteng
1,800
600
628
628
300
24
Gorontalo
500
600
700
700
200
25
Sulsel
500
500
300
500
300
26
Sulbar
500
500
300
500
300
27
Sultra
500
500
300
500
300
28
NTB
500
500
300
500
300
29
NTT
500
500
300
500
300
30
Bali
257
270
283
336
222
31
Maluku
500
600
700
700
200
32
Maluku Utara
500
600
700
700
200
33
Papua Barat
500
600
700
700
200
34
Papua
500
600
700
700
200

Sumber : Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan


Catatan : perhitungan harga dasar air permukaan didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan.

#BangImamBerbagi #TKPSDA #HargaAirPermukaan #PU #2019

1 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi