Jakarta (BIB) - Mulai tahun 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas.
Pada tahun pelajaran 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan mengimplementasikan kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan: SD/MI kelas I, II, IV dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Bantuan sosial penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 ini bertujuan:
- Memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka pengadaan buku teks pelajaran dan Buku Pegangan guru kurikulum 2013semester I Tahun Pelajaran 2014/2015;
- Mendukung pencapaian tujuan kurikulum 2013, yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Sasaran bantuan sosial penyediaan buku teks pelajaran dan pegangan guru kurikulum 2013 tahun pelajaran 2014/2015 semester I adalah semua SD dan SMP/SMPT baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Dengan telah dekatnya rencana penyaluran dana BOS triwulan 2 tahun 2014 dan rencana penyaluran dan penggunaan dana bantuan sosial untuk pembelian buku kurikulum 2013, diperlukan adanya pedoman yang mengatur langkah-langkah dan tatacaranya. Surat Edaran Dirjen Dikdas terlampir merupakan pedoman yang harus diikuti oleh Tim Dekonsentrasi dan sekolah seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi