Jumat, 08 Mei 2015

Syarat Masuk Sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Dilarang Memungut Biaya Apapun Dalam Proses PPDB, GRATIS !!!


Idealnya syarat masuk sekolah lebih kepada syarat psikis, diantaranya :

I. Masuk TK/RA (PAUD)

Syarat masuk bagi calon peserta didik (murid) Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfhal (TK/RA/BA) adalah :
  1. telah berusia minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A
  2. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA paling banyak 25 siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Sedangkan untuk TKLB paling banyak maksimal 5 siswa per rombel/kelas.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dan orang tua diberikan kesempatan memberikan sumbangan sesuai dengan kemapuannya. Penerimaan sumbangan dapat dilakukan setelah peserta didik dinyatakan diterima dan masuk sekolah.

Memberikan prioritas minimal 20% daya tampung sekolah kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya sekolah atau tidak dipungut biaya.

II. Syarat Masuk SD/MI

Persyaratan utama untuk dapat memasuki sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) adalah, bagi peserta didik yang sudah memenuhi syarat, antara lain :
  1. usia 7 - 12 tahun WAJIB diterima
  2. usia 6 tahun DAPAT diterima
  3. usia 5 sampai dengan dibawah 6 tahun DAPAT DIPERTIMBANGKAN atas rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional atau Dewan Guru SD/MI/Sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.
  4. usia dibawah 5 tahun TIDAK DAPAT diterima.
  5. khusus untuk masuk SDLB dapat menerima usia diatas 12 tahun.
  6. tidak dipersyaratkan (TIDAK WAJIB) bisa baca-tulis atau Calistung.
Jumlah peserta didik per kelas paling banyak maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel) atau per kelas. Untuk SDLB maksimal 5 siswa per rombel.

Seleksi calon peserta didik SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lainnya yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah.

Seleksi tidak dilakukan berupa seleksi akademis (wajib bisa calistung) dan tidak wajib syarat peserta didik telah mengikuti TK/RA/BA (bisa masuk SD bagi siswa dengan cukup usia tanpa harus sekolah di PAUD).

Rabu, 29 April 2015

Konsep Green Building

Apa itu Green Building ???


Sebuah bangunan hijau :

  • beroperasi energi secara efesien
  • menghemat air
  • nyaman, aman dan sehat
  • tahan lama dan dipelihara dengan dampak lingkungan yang minimal.

cek info lengkap konsep green building my florida

Selasa, 28 April 2015

Ini Prosedur Pengangkatan Dosen Non PNS di PTAIN


Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Pendidikan Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/Dj.I/KP.07.6/17/2015 tentang Prosedur Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, pada tanggal 17 April 2015.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta, maka prosedurnya adalah :

  1. PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menyusun kebutuhan pegawai tetap non PNS, dan mengusulkannya kepada Direktur Jenderal dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut : (a). data rasio dosen dengan mahasiswa, (b). data kekurangan dosen berdasarkan program studi, (c). informasi kemampuan pembiayaan dalam DIPA PTKIN untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan fungsional.
  2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap non PNS.
  3. Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada Menteri.
  4. Menteri menyetujui atau menolak kebutuhan dosen tetap non PNS kepada pimpinan PTKIN melalui Direktur Jenderal.
  5. Apabila Menteri menyetujui, Direktur Jenderal akan menerbitkan Surat Persetujuan Kuota Dosen Tetap Non PNS. Selanjutnya pimpinan PTKIN melakukan seleksi dan mengangkat dosen tetap Non-PNS dengan membuat Perjanjian Kerja dengan dosen tetap non PNS.

Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

(BANG IMAM)

#DosenTetap #NonPNS #PTKIN

Senin, 27 April 2015

Apa Sih AMDAL ???

Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?."

Untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. 

Pengertian AMDAL

Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. 

Minggu, 26 April 2015

Konsep Kota Hijau


Kota Bekasi (BIB) - Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. 

Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. 

Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. 

Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). 

Konsep Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. 

Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. 

Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
  1.  Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
  2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).