Dilarang Memungut Biaya Apapun Dalam Proses PPDB, GRATIS !!!
Idealnya syarat masuk sekolah lebih kepada syarat psikis, diantaranya :
I. Masuk TK/RA (PAUD)
Syarat masuk bagi calon peserta didik (murid) Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfhal (TK/RA/BA) adalah :
- telah berusia minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A
- telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA paling banyak 25 siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Sedangkan untuk TKLB paling banyak maksimal 5 siswa per rombel/kelas.
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dan orang tua diberikan kesempatan memberikan sumbangan sesuai dengan kemapuannya. Penerimaan sumbangan dapat dilakukan setelah peserta didik dinyatakan diterima dan masuk sekolah.
Memberikan prioritas minimal 20% daya tampung sekolah kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya sekolah atau tidak dipungut biaya.
Persyaratan utama untuk dapat memasuki sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) adalah, bagi peserta didik yang sudah memenuhi syarat, antara lain :
- usia 7 - 12 tahun WAJIB diterima
- usia 6 tahun DAPAT diterima
- usia 5 sampai dengan dibawah 6 tahun DAPAT DIPERTIMBANGKAN atas rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional atau Dewan Guru SD/MI/Sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.
- usia dibawah 5 tahun TIDAK DAPAT diterima.
- khusus untuk masuk SDLB dapat menerima usia diatas 12 tahun.
- tidak dipersyaratkan (TIDAK WAJIB) bisa baca-tulis atau Calistung.
Jumlah peserta didik per kelas paling banyak maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel) atau per kelas. Untuk SDLB maksimal 5 siswa per rombel.
Seleksi calon peserta didik SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lainnya yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah.
Seleksi tidak dilakukan berupa seleksi akademis (wajib bisa calistung) dan tidak wajib syarat peserta didik telah mengikuti TK/RA/BA (bisa masuk SD bagi siswa dengan cukup usia tanpa harus sekolah di PAUD).




