Sabtu, 13 Desember 2014

Surat Menteri Pendidikan Tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013

12 Desember 2014

Nomor : 179372/MPK/KR/2014
Lampiran : -
Hal : Penyediaan Buku Kurikulum 2013

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati dan Walikota
di seluruh Indonesia


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah menyediakan anggaran penyediaan buku siswa dan buku guru Kurikulum 2013 melalui : a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar, bantuan sosial buku dana dekonsentrasi di provinsi, serta BOS pendidikan menengah untuk pembelian buku Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015; b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dan APBD bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima DAK untuk pembelian buku Seemster II Tahun Pelajaran 2014/2015.
  2. Pembelian buku Kurikulum 2013 Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dilakukan sekolah yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota kepada penyedia yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Untuk itu sekolah wajib segera menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah diterima.
  3. Kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 Semester II Tahun Pelajaran 2014/2014, yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan penyedia berdasarkan kontrak payung yang ditetapkan oleh LKPP, diselesaikan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
  4. Buku Kurikulum 2013 yang telah dibeli oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah, dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan Saudara Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengkoordinasikan penyelesaian penyediaan buku Semester I dan Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai akhir Desember 2014.

Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Anies Baswedan

Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Agama
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Download Surat Menteri Soal Kurikulum 2013

Ini Aturan Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013

Kurikulum 2006 Berakhir Hingga Tahun Pelajaran 2019/2020



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam permendikbud tersebut dinyatakan bahwa sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama/Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 harus kembali pada Kurikulum 2006 pada Semester Genap. Batas pelaksanaan Kurikulum 2006 ini hingga 2019/2020.

Dan bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dan dianggap sebagai sekolah rintisan dan percontohan pelaksana Kurikulum 2013.

Namun, bagi pelaksana rintisan merasa tidak sanggup dan siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat berpindah menggunakan Kurikulum 2006 dengan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Jumat, 12 Desember 2014

KURIKULUM 2013 : PAUD

Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014


Siswa TK Negeri Pembina Nasional di Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Sejak kapan sih kurikulum 2013 itu dirancang ??? Bila mengacu kepada Undang-undang, perubahan kurikulum terlihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada BAB XIA yang dibahas secara khusus tentang Kurikulum. Sehingga penjabaran Bab XIA terutama pada Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77G ayat (2), dan Pasal 77L ayat (3) harus dibuatkan Kerangka Kurikulum dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan acuan tersebut, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk yang ikut merevisi dan siap menerapkan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Namun, khusus untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 PAUD, pemberlakuan baru akan diujicobakan mulai Tahun Pelajaran 2015/2016. Penerapan Kurikulum 2013 PAUD pun akan dilaksanakan secara terbatas dan bertahap.

Berdasarkan Rencana Program Pembangunan Pendidikan yang tercantum dalam APBN 2015, penerapan kurikulum 2013 PAUD akan dilaksanakan oleh 2% dari jumlah PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian di tahun berikutnya, 2016 (5%), 2017 (8%), dan 2018 menjadi 12%.

Selasa, 09 Desember 2014

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Anies Baswedan


I. KRONOLOGIS KURIKULUM 2013
  • Janurari 2013 : Pembentukan tim penyusun kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud Nomor 015/P/2013
  • April 2013 : Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.
  • Juli 2013 : Penerapan kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama 5 hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku kurikulum 2013 belum siap, kecuali 3 buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
  • September 2013 : Survey persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa di sekolah sasaran, 2 bulan sesudah kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survey dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
  • Juli 2014 : Penerapan kurikulum 2013 di seluruh sekolah.

Senin, 08 Desember 2014

Keputusan Mendikbud Soal Kurikulum 2013

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Anies Baswedan
Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan, Mendikbud memutuskan untuk :
  1. menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini akan kembali menggunakan Kurikulum 2006, maka bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah-sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.