Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2014.
Beberapa urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilipahkan tersebut antara lain, program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal; program Pendidikan Dasar; dan program Pendidikan Menengah.
Pelimpahan dan bagi-bagi kewenangan ini dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan pendidikan di seluruh Indonesia.
Untuk DKI Jakarta misalnya mendapatkan anggaran pendidikan tahun 2014 dari pusat sebesar Rp. 67.164.642.000,00. Terdiri dari :
Program PAUDNI (Rp. 1.088.323.000,00), Layanan Kursus dan Pelatihan (Rp. 209.303.000,00), Layanan PAUD (Rp. 324.300.000,00), Peningkatan Mutu Pendidik dan Tendik PAUD Non Formal (Rp. 132.420.000,00), Layanan Pendidikan Masyarakat (Rp.106.090.000,00).
Sementara total dana dekon pada provinsi adalah Rp. 2.367.767.324.000,00.
Sementara total dana dekon pada provinsi adalah Rp. 2.367.767.324.000,00.




