Rabu, 25 Desember 2013

Anggaran Pendidikan 2014 Yang di Limpahkan ke Provinsi

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2014.

Beberapa urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilipahkan tersebut antara lain, program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal; program Pendidikan Dasar; dan program Pendidikan Menengah.

Pelimpahan dan bagi-bagi kewenangan ini dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan pendidikan di seluruh Indonesia.

Untuk DKI Jakarta misalnya mendapatkan anggaran pendidikan tahun 2014 dari pusat sebesar Rp. 67.164.642.000,00. Terdiri dari :

Program PAUDNI (Rp. 1.088.323.000,00), Layanan Kursus dan Pelatihan (Rp. 209.303.000,00), Layanan PAUD (Rp. 324.300.000,00), Peningkatan Mutu Pendidik dan Tendik PAUD Non Formal (Rp. 132.420.000,00), Layanan Pendidikan Masyarakat (Rp.106.090.000,00). 

Sementara total dana dekon pada provinsi adalah Rp. 2.367.767.324.000,00.

Minggu, 22 Desember 2013

Perbedaan Honorer Dengan PPPK di UU ASN

Apa perbedaan antara Honorer dengan PPPK?

Dalam UU ASN yang baru ditetapkan akhir 2013 ini, yang dimaksud dengan PPPK adalah :

Pasal 1
(4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari :
1. PNS
2. PPPK

Pasal 7
1. PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

2. PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 22
PPPK berhak memperoleh :
a. gaji dan tunjangan
b. cuti
c. perlindungan, dan
d. pengembangan kompetensi.

Pasal 99
(3) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 
(4) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Rabu, 11 Desember 2013

Pengumuman CPNS Diundur

Umum 24 Desember, Honorer K2 Akhir Januari 2014

Surat Edaran Men PAN-RB soal pengunduran pengumuman CPNS 2013
Jakarta (BIB) - Pengumuman hasil tes baik untuk Honorer K2 maupun pelamar CPNS Umum tahun 2013 dipastikan mundur.

Hal ini disebabkan karena Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2013 mengakui banyak daerah terlambat mengirimkan hasil LJK dan beberapa LJK justru tidak terbaca oleh komputer.

Sehingga untuk Pelamar Umum, pengumuman CPNS akan dilaksanakan secara serentak oleh PPK masing-masing instansi pada hari, Selasa, 24 Desember 2013.

Sedangkan pengumuman kelulusan untuk Honorer K2 diundur menjadi akhir Januari 2014.

Pengunduran ini berdasarkan Surat Edaran Nomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 Tentang "Informasi Penyampaian Nilai TKD dan Pengumuman Kelulusan CPNS Dari Pelamar Umum dan Dari Tenaga Honorer K2".

Ada 3 poin dalam SE tersebut, yaitu :

1. Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2013 dari pelamar umum bagi beberapa Kementerian/Lembaga dan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan seleksi menggunakan sistem LJK (Lembar Jawaban Komputer) akan diserahkan di Kementerian PAN-RB tanggal 19 Desember 2013, khusus untuk Kabupaten/Kota diserahkan kepada Sekretaris Daerah.

2. Pengumuman kelulusan hasil CPNS tahun 2013 dari Pelamar Umum oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi secara serentak tanggal 24 Desember 2013 sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan/disetujui Menteri PAN-RB.

3. Hasil seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II (K2) dari penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang dinyatakan LULUS untuk masing-masing instansi akan diserahkan di Kementerian PAN-RB pada Minggu ke-4 bulan Januari Tahun 2014.

Minggu, 08 Desember 2013

Alamat Tempat UN di Luar Negeri 2014

UN 2014 DI LUAR NEGERI
Pemerintah Indonesia, melalui Keduataan Besar di Luar Negeri juga melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK atau sederajat.

A. Beberapa lokasi Pelaksana UN Sekolah Indonesia Tahun Pelajaran 2013/2014 di Luar Negeri adalah :

1. BELANDA : S.I Wassenaar, Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar, Telp. 070-5178875

2. RUSIA : S.I Moskow, Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow. Telp. 7-095-2319549

3. MESIR : S.I Cairo, 13 Babel Str. Dokki PO BOX 1661 Cairo, Telp. 3372822

4. SAUDI ARABIA : S.I Riyadh, Prince Naif Bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby PO BOX 9434 Saudi Arabia

5. SAUDI ARABIA : S.I Jeddah, c/o Konsulat Jenderal RI PO BOX 10 Jeddah 21411

Sabtu, 07 Desember 2013

Rp. 371 Triliun Anggaran Pendidikan 2014

Tunjangan Profesi Guru Rp. 60,5 Triliun dan BOS Rp. 20,074 Triliun

Siswa TK mengikuti prosesi Manasik Haji di halaman Komplek Perkantoran Pemkot Bekasi/bang imam
Bekasi (BIB) - Pada tahun 2014, sekalipun tetap menjadikan anggaran terbesar dalam porsi APBN, namun pendidikan masuk pada prioritas ke-2 dari 11 prioritas pembangunan tahun 2014. Tahun depan prioritas utamanya adalah Reformasi Birokrasi.

Karena sudah tercantum dalam amanat undang-undang, maka anggaran pendidikan pada tahun 2014 di APBN sebesar Rp. 371.163.871.527.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atau mencapai 20,43%.

Anggaran tersebut dibagi lagi yaitu anggaran yang masuk di kementerian/lembaga atau belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 132,660 triliun dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp. 238.503 triliun.