Agar Yayasan dapat beroperasi, maka Badan Hukum Yayasan wajib melakukan pendaftaran dan melakukan proses izin kegiatan.
Berikut ini Syarat-syaratnya:
I. Syarat Tanda Daftar Yayasan
- Identitas Penanggung Jawab;
- NPWP Penanggung Jawab;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Persetujuan Tetangga (kanan, kiri, depan, belakang disertai KTP);
- Proposal Teknis yang dilengkapi dengan (terlampir):
- Jika Menyewa Tanah atau Bangunan (terlampir);
- Pasfoto berwana pimpinan yayasan ukuran 4 x 6