Tampilkan postingan dengan label Izin Kegiatan Yayasan (IKY). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Kegiatan Yayasan (IKY). Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2022

Ini Syarat Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan di DKI Jakarta Tahun 2022


Agar Yayasan dapat beroperasi, maka Badan Hukum Yayasan wajib melakukan pendaftaran dan melakukan proses izin kegiatan.

Berikut ini Syarat-syaratnya:

I. Syarat Tanda Daftar Yayasan

  1. Identitas Penanggung Jawab;
  2. NPWP Penanggung Jawab;
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  4. Persetujuan Tetangga (kanan, kiri, depan, belakang disertai KTP);
  5. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan (terlampir):
  6. Jika Menyewa Tanah atau Bangunan (terlampir);
  7. Pasfoto berwana pimpinan yayasan ukuran 4 x 6