Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi Keagamaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Februari 2026

Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia Tahun 2026

Jakarta (BHC) - Perguruan Tinggi Keagamaan merupakan kampus perguruan tinggi yang berbasis keagamaan baik Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. 

Di Indonesia kampus keagamaan ini ada yang negeri dan swasta. Umumnya kampus keagamaan itu berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Dilapangan, persaingan antar kampus negeri juga cukup sengit, bahkan termasuk bersaing ketat dengan kampus-kampus swasta yang sudah menjadi favorit calon mahasiswa. 

Untuk menjadi pilihan utama, kampus keagamaan harus berinofasi dan membuat pembelajaran keagamaan menjadi frendly.

Beberapa kampus pendidikan keagamaan sudah memperoleh "Akreditasi Unggul" dari BAN-PT

Rabu, 03 September 2025

Kampus Keagamaan di Indonesia Tahun 2025


Surabaya (BHC) -
Perguruan Tinggi Keagamaan atau PTA yang dimaksud termasuk perguruan tinggi Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang berada di bawah Kementerian Agama.

Perguruan Tinggi ini adalah berbentuk universitas, institut dan sekolah tinggi. 

Urutan didasarkan pada akreditasi dan nama institusi.

Selasa, 27 Mei 2025

Daftar Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Sebetulnya sangat mudah mencari ciri suatu perguruan tinggi keagamaan di Indonesia. Khusus untuk keagamaan Islam, pastinya memiliki Fakultas Agama Islam. Termasuk, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu akan memiliki kekhasan tersendiri.

Namun, beberapa dekade terakhir, banyak perguruan tinggi keagamaan tersebut pindah menjadi binaaan LLDIKTI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. 

Sehingga, yang kita data hari ini adalah perguruan tinggi keagamaan yang masih dibawah kewenangan Kementerian Agama, seperti PTAN (Perguruan Tinggi Agama Negeri) dan PTAS (Perguruan Tinggi Agama Swasta).

Jadi, yang tidak lagi menjadi kewenangan Kemenag tidak masuk dalam daftar ini ya.