Tampilkan postingan dengan label Nirwasita Tantra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nirwasita Tantra. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2017

SUDAHKAH DAERAH MENYUSUN DIKPLHD UNTUK 'NIRWASITA TANTRA' ?

Apa itu Nirwasita Tantra?

Jakarta (BIB) - Setiap Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dan membuat buku laporan 'Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah'. Nah, buku inilah yang jika dibuat bagus akan diganjar dengan  'Nirwasita Tantra'.

Sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Februari 2017, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) harus membuat DIKPLHD dan membentuk tim yang melibatkan unsur-unsur, diantaranya ;
  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait;
  • Perguruan Tinggi (PT); dan
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tim penyusun tersebut akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang bersangkutan. 

Dalam pembuatan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, harus membuat sedikitnya 2 buah buku, diantaranya; BUKU I buku yang menyajikan Ringkasan Eksekutif dari Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Ringkasan Eksekutif ini terdiri dari 15 halaman.