Jakarta (BHC) - Pada KBLI Pendidikan diurut dalam abjad Q. Perbedaan yang mencolok diantaranya adalah bahwa KBLI Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sudah sama dengan Pendidikan Swasta.
Sedangkan Pendidikan Keagamaan Islam (Madrasah) KBLI nya sudah disamakan dengan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Sementara itu, Pendidikan Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu memiliki KBLI tersendiri, terpisah dari Pendidikan Keagamaan Islam.
KBLI 2025 sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Berikut KBLI Pendidikan 2025 :
