Jakarta (BIB) - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2016 terutama pada KATEGORI HIJAU telah diumumkan sebanyak 694 perusahaan peserta.
PROPER adalah penilaian kinerja perusahaan lingkungan hidup perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur. Hal inilah yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam (SDA), Konservasi Energi, dan Pengembangan Masyarakat (Community Development).
KLHK telah melaksanakan program lingkungan yang disebutnya PROPER yaitu Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PROPER sendiri didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.
INSENTIF dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang baik, ini ditandai dengan label KATEGORI BIRU, HIJAU & EMAS.
DISINSENTIF dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi perusahaan yang mempunyai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang TIDAK BAIK (Buruk) ditandai dengan label KATEGORI MERAH & HITAM.
Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada perubahan penetapan PROPER KATEGORI HIJAU TAHUN 2015-2016, yaitu :
- PT PUPUK ISKANDAR MUDA (Pupuk) Kabupaten Aceh Utara, Aceh
- PT SOCFINDO - PERKEBUNAN SEUNAGAN (Sawit) Kabupaten Nagan Raya, Aceh
- PT MC FET FILM INDONESIA (Industri Kimia) Kota Cilegon, Banten
- PT SULFINDO ADIUSAHA (Industri Kimia) Kabupaten Serang, Banten