Jakarta (BIB) - Distribusi buku kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015 hingga saat ini masih kacau. Sekitar 130.000 sekolah belum mendapatkan buku yang dimaksud.
Nah, jika sekolah yang akan melakukan transaksi jual-beli buku dengan pencetak dengan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), maka harus mengikuti tata cara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah Yang Dibiayai Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku.
Bila pengadaan buku dilakukan secara mandiri atau langsung diantarkan oleh penyedia buku, maka pembayaran dapat dilakukan setelah buku telah sampai di sekolah dan sekolah telah memverifikasi jumlah buku dengan baik.
Selanjutnya kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia buku untuk menandatangani kuitansi pembelian buku kurikulum 2013.
Pihak sekolah kemudian dapat melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bank penyedia buku atau sekolah dapat membayar secara tunai kepada pihak penyedia buku.
Bisa juga pembayaran buku dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan di blokir sementara dan dicairkan oleh penyedia buku, apabila buku telah sampai di sekolah dan sekolah sudah memverifikasi jumlah buku dengan baik.
Pembayaran buku kurikulum 2013 dapat juga dilakukan dengan atau melalui PT POS Indonesia/PT POS Logistik atau jasa penyedia pengiriman lainnya dengan cara pembayaran melalui rekening escrow, yaitu :
1. sekolah harus melakukan setoran sejumlah nilai pesanan buku ke rekening giro escrow PT POS Indonesia/PT POS Logistik atau penyedia jasa pengiriman lainnya di kantor setempat setelah mengirimkan surat pesanan ke dinas kabupaten/kota untuk diteruskan ke penyedia atau mengirimkan langsung ke email penyedia tembusan ke dinas kabupaten/kota.
2. sekolah menerima kuitansi pembelian buku dari PT POS Indonesia/PT POS Logistik atau penyedia jasa kiriman lainnya.
3. Uang pemesanan buku sekolah yang sudah disetorkan akan dipindahbukukan oleh PT POS Indonesia/PT POS Logistik atau penyedia jasa pengiriman lainnya setelah :
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia buku yang diterima.
PEMBAYARAN BUKU SMA/SMK
Untuk pembayaran buku pada jenjang SMA/SMK, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 untuk Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bagi SMA/SMK yang belum melakukan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan :
1. pembayaran menggunakan dana BOS Semester II T.A 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing;
2. pembayaran dilakukan setelah penyedia menyiapkan persyaratan :
a. penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman buku kurikulum 2013 untuk SMA/SMK pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan penyedia buku; dan
b. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
Sekolah harus melakukan pembayaran secara penuh dan lunas sesuai dengan jumlah harga buku yang diterima.
Permendikbud Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembayaran Buku Kurikulum 2013
(bang imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi