DAPODIK UNTUK APA SIH? |
Bekasi (BIB) - Akhir akhir ini, satuan pendidikan dan guru diresahkan dengan adanya program Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau terminal utama data base pendidikan secara nasional.
Pemberlakukan Dapodik tahun ini diwajibkan hanya untuk pendidikan dasar (SD-SMP). Sementara pendidikan menengah (SMA-SMK) baru diwajibkan mulai tahun depan, toh pendataan untuk pendidikan menengah tetap dilaksanakan mulai tahun ini juga.
Keresahan guru dan satuan pendidikan terutama menyangkut tunjangan, sertifikasi hingga hal-hal yang berkaitan dengan uang pembayaran sebagai hak guru dan kewajiban pemerintah untuk membayarnya.
Jika tidak sesuai dengan Dapodik, maka satuan pendidikan kesulitan mencairkan dana pembangunan (rehabilitasi, dll) serta tunjangan untuk guru yang otomatis terpending, termasuk didalamnya penyaluran Dana BOS. Program Dapodik memang sangat baik, tetapi perlu disempurnakan dan dikelola serta diaudit dengan baik.
"Termasuk harus ada tim independen yang memantau, mengevaluasi dan memonitor kegiatan ini. Jika tidak program ini hanya sebagai pembenaran untuk menggugurkan kesalahan dan tanggung jawab Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) terhadap keberlanjutan pendidikan. Jangan sampai program yang baik ini hanya meresahkan dan alat menghardik tenaga pendidik dan kependidikan untuk patuh pada keinginan segelintir orang di Kemdikbud." ujar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Ahad, 5 Mei 2013.
Bang Imam panggilan akrab praktisi pendidikan ini menambahkan jika suatu program yang minim sosialisasi dan dipaksakan kepada satuan pendidikan serta guru, dapat dipastikan kegagalan, keresahan dan perlawanan justru akan terjadi.
"Sehingga bukan hasil yang baik yang akan didapatkan, justru akan sebaliknya ada caci-maki, umpatan dan ketidakharmonisan urusan pendidikan yang memang sudah diserahkan pada otonomi daerah. Program harusnya bukan mempersulit dan menghambat kemajuan pendidikan, sebaliknya program yang baik adalah mampu memajukan dan mensejahterakan masyarakat pendidikan yang ada didalamnya. Jangan memaksakan kehendak, atur ritme yang baik sampai orang mengerti. Karena jika orang tidak paham dengan sesuatu, bukan berarti orang itu dicap sebagai orang bodoh dan haknya kemudian di rampas. Kemdikbud harus memberi contoh teladan, praktekkan juga dong konsep pendidikan berkarakter," jelas Bang Imam lagi.
Berikut ini catatan, dan tanya-jawab beberapa permasalahan DAPODIK :
1. Siapa saja pemangku kepentingan DAPODIK?
- guru-guru (harus memberikan informasi sejelas-jelasnya dan data yang benar data individu kepada operator, jika data tidak benar akan berpengaruh pada sistem/tidak valid)
- kepala sekolah (menugaskan operatos sekolah menggunakan aplikasi dapodik dan memberikan keterangan infromasi lengkap mengenai pembagian tugas mengajar guru).
- operator dinas kab/kota (melakukan perbaikan data kelulusan/tunjangan profesi guru, seperti :
a. mutasi guru, keluar/masuk kab/kota lain,
b. alih jabatan (guru menjadi pengawas),
c. perbaikan NUPTK,
d. konversi kode bidang studi sertifikasi,
e. penambahan jam diluar pendidikan dasar,
f. mengusulkan SK.
- operator pusat (P2TK DIKDAS)
a. melalukan approval perbaikan data kelulusan,
b. menerbitkan SK bagi PTK yang memenuhi syarat menerima tunjangan,
c. membatalkan pembayaran tunjangan karena hal-hal tertentu.
2. Apa saja syarat menerima tunjangan profesi (administratif)?
- memiliki sertifikat pendidik yang sah,
- mengajar 24 jam sesuai dengan pendidikan yang diampu (linear),
- memiliki nomor registrasi guru (NRG).
3. Apa syarat teknis penerima tunjangan profesi?
- melakukan update data melalui aplikasi dapodik,
- mengisi penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan JJM nya,
- status guru dinyatakan aktif pada dapodik,
- rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
4. Bagaimana cara pengisian rombel pada JJM?
- yang diakui adalah JJM yang sesuai pada Struktur Kurikulum KTSP,
- diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam per minggu akumulasi semua mata pelajaran dalam KTSP.
5. Apa tugas kepala sekolah agar valid pada dapodik?
- memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka,
- jika kepsek memiliki sertifikasi guru memegang kelas, harus mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di 3 kelas,
- jika kepsek memiliki bidang studi penjas, harus mengajar penjas di 2 kelas,
- jika kepsek memiliki bidang studi Bahasa Inggris dapat mengajar mulok b. inggris
6. Apa saja Struktur Kurikulum KTSP SD?
sesuai Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi
- guru kelas (25 jam)
a. PKN (biasanya diambil Kepsek)
b. Bahasa Indonesia
c. Matematika
d. IPA
e. IPS
f. Seni Budaya dan Keterampilan (SBK)
g. Mulok PLBJ (DKI Jakarta) daerah lain mungkin Bahasa Daerah
- Penjaskes (4 jam per minggu per kelas)
- Agama (3 jam per minggu per kelas)
- mulok potensi daerah (2 jam) Bahasa Inggris/Bahasa Daerah
- free 2 jam (bisa diambil kepsek) jika kepsek mengambil PKN maka guru kelas harus menambahkan jam di pelajaran lainnya.
7. Apa saja Struktur Kurikulum KTSP SMP?
- Agama (2 jam per minggu per kelas)
- PKn (2 jam)
- Bahasa Indonesia (4 jam)
- Bahasa Inggris (4 jam)
- Matematika (4 jam)
- IPA (4 jam)
- IPS (4 jam)
- Seni Budaya (2 jam)
- Penjas (2 jam)
- Keterampilan / TI (2 jam)
- Muatan Lokal/Mulok (2 jam)
- free 4 jam (bisa diambil oleh beberapa pelajaran)
8. Seperti apa yang disebut dengan Rombel Normal?
- rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam dengan tidak mengurangi jam untuk mata pelajaran yang ada dalam struktur KTSP
- penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh,
untuk SMP :
a. Matematika menjadi 5 jam (KTSP 4 jam)
b. IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
c. IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
d. jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal.
9. Bagaimana cara melihat kesesuaian bidang studi?
- kode bidang studi sertifikasi diambil dari nomor peserta kelulusan, bukan dari isian dapodik,
- jika nomor peserta ada kesalahan, kode bidang sutid dapat diperbaiki melalui operator suku dinas/operator disdik kab/kota setempat,
- perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan.
10. Contoh
keseuaian
- Sertifikasi
Guru Kelas memegang Kelas
- Kepala
Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang
menjadi kewajiban guru kelas
- Sertifikasi
Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
- Biologi/Fisika/Kimia
mengajar IPA terpadu
- Pengawas
Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang
berasal dari kepala Sekolah)
- IPS/Biologi
mengajar PLBJ (menunggu konfirmasi Pusbangprodik)
11. Muatan Lokal (khusus DKI)
- Muatan
Lokal yang telah diakui (Bahasa
Inggris untuk SD)
- Muatan
Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
- Mulok
berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel
menjadi tidak normal.
12. Seperti apa Lembar
info guru?
- 116.66.201.163:8083/info.php
- Saat
ini disediakan 4 mirror untuk melayani permintaan yang sangat besar
- Menggunakan
NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai Password
- Jika
gagal login maka kemungkinannya adalah :
a. Belum
melakukan update data di dapodik
b. NUPTK
yang diisi salah
c. Tanggal
lahir salah atau terbalik
13. Bagaimana meng Analisa
Lembar Info Guru?
- Jam
Mengajar
a. Ada
3 jam mengajar
b. Jam
Mengajar (Pengakuan)
c. Jam
Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas normal)
d. Jam
Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi Sertifikasinya)
e. Yang
diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam Mengajar Linier
- Rombel
Normal (Sudah
dijelaskan)
- Status
NUPTK harus Valid
- Data
Kelulusan harus Valid
14. Penyebab
tidak dapat di SK kan?
- Jam
Linier Kurang
- Rombel
Tidak Normal
- Data
Kelulusan Tidak ditemukan
- Status
NUPTK Tidak Aktif
- Sudah
memasuki masa pensiun
- Sudah
memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
a. Golongan
dan masa kerja untuk PNS
b. Data
rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
- Tidak
diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal
15. Seperti apa jika dinyatakan status
NUPTK tidak valid?
- Penyebab
:
a. NUPTK
milik orang lain
b. NUPTK
milik anda namun penulisannya berbeda.
- Solusi
:
a. Pastikan
NUPTK anda benar pada Dapodik
b. Jika
belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk
Guru Bersertifikat
c. Jika
ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan
PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas
pendidikan setempat.
16.Jika data
kelulusan tidak ditemukan….
- Penyebab
:
a. NUPTK
Tidak Valid
b. NUPTK
pada data kelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…,
9898xxx,,)
c. Menggunakan
NUPTK orang lain
- Penyelesaian
:
a. Pastikan
NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
b. Perbaiki
NUPTK Pada dapodik
c. Perbaiki NUPTK pada data kelulusan melalui suku
dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat … !)
17. Bagaimana menghitung jika Penambahan Jam diluar Dikdas?
- Kirimkan
berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
a. PAUD
b. DIKMEN
c. Atau
MADRASAH
- Ke
Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi
Tunjangan.
- Sampai
saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik
mengenai kesesuaiannya
18. Menghitung untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Tetap
mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24
jam)
- Harus
diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin
19. Jika guru Mutasi
dan cuti?
- Mutasi
antar Kabupaten/Provinsi
- Mutasi
antar Guru è Pengawas dan sebaliknya
- Mutasi
ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
- Cuti
bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
(Harus
di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota)
20. Soal SK
Tunjangan Profesi?
- Berlaku
selama 1 tahun
- Dibayarkan
per 3 Bulan
- Evaluasi
per 3 bulan
- Tunjangan
dapat dihentikan jika :
a. Hilang
pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
b. Ada
kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
21. Kesalahan
yang pernah ditemukan
- Perbedaan
Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
- Solusi
: Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
- Jika
pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti
yang sah.
- Jika
pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan
(fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
- Akan
diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
22. SK
untuk pengawas
- Pengawas
belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapodik
- Pengusulan
SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas
Pendidikan Kab/Kota (sudin)
23. Kesalahan
yang pernah ditemukan
Nama
di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
Solusi
: laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)
Sumber : Operator Dapodik P2TK DIKDAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi