Sebab, dengan arah kebijakan sebagai kota metropolitan di pinggiran Jakarta, Kota Bekasi dari sejengkal tanah sudah berdiri hutan beton yang kepemilikannya dikuasai oleh swasta, pun di daerah-daerah jalan protokol sekitar perkantoran Pemkot Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan dan Jalan Ir. H. Juanda di Bekasi Timur.
Pembangunan di seputaran dua jalan protokol tersebut terus dilakukan pembangunan-pembangunan gedung bertingkat hingga pusat perbelanjaan. Dua tahun terakhir saja di jalan Ahmad Yani misalnya beberapa gedung baru telah berdiri, seperti Bank BCA, Bank BNI, Apartemen Center Point, Apartemen Mutiara dan Gedung baru di pintu tol barat serta pembangunan jembatan layang Ahmad Yani.
Sementara di jalan Juanda sedang dibangun Bekasi Junction. Semoga gedung-gedung ini ikut memperhatikan tata ruang dengan melakukan konsep green building pada perkantorannya.
Padahal jika mengacu undang-undang setiap daerah harus menyediakan minimal 30% ruang terbuka hijau dengan 20% RTH publik dan 10% RTH privat, maka Kota Bekasi saat ini baru memiliki RTH Publik seluas 3,9% dari total ruas wilayah Kota Bekasi.
Memang, Pemerintah Kota Bekasi terus akan menambah RTH hingga mencapai minimal yang ditentukan undang-undang. Berbagai cara sudah mulai dirancang. Diantaranya, Kota Bekasi sudah berpartisipasi dengan mengikuti Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang saat ini Pokja RTH sedang menyusun masterplan kota hijau.
Hingga saat ini taman dan hutan kota hanya terlihat di 2 daerah yaitu di Alun-alun Kota Bekasi dan Komplek GOR Patriot Bina Bangsa Kota Bekasi.
Sementara target dan rencana untuk memiliki RTH seluas 5.000 meter sesuai yang dipersyaratkan pada komitmen P2KH, Kota Bekasi masih sangat kesulitan menentukan lahan yang dimaksud.
"Kita kesulitan mencari lahan 5.000 meter yang harus lokasinya di tengah kota dan saat ini bukan difungsikan sebagai taman kota dan hutan kota. Kota Bekasi memang tata ruangnya tidak tergolong ramah bagi kehidupan sehat," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Anggota Pokja P2KH Kota Bekasi. (A-102)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi