Minggu, 05 Juni 2011

Kondisi Air Tanah di Kota Bekasi Memprihatinkan

Pencemaran Industri, Foto : TribunNews
KALANGAN INDUSTRI UNTUK BERALIH KE PDAM 

BEKASI, (PRLM).- Kalangan industri di Kota Bekasi mulai diarahkan untuk tak bergantung pada pemakaian air tanah. Pasalnya, kondisi air tanah di Kota Bekasi saat ini sudah memasuki taraf memprihatinkan, menyusul penggunaan yang tinggi oleh kalangan industri dan rumah tangga.

Upaya mendorong pengurangan ketergantungan industri terhadap penggunaan air tanah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah yang disahkan Desember 2010. Pengendalian penggunaan air tanah demi menjaga kelestarian ekosistem lingkungan merupakan salah satu poin utama yang dibahas dalam peraturan tersebut.

Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Syafei Muhamad mengatakan, secara bertahap pihaknya akan mulai mengurangi keleluasaan industri dalam mengambil air tanah.

Masing-masing industri sudah ditentukan kuota air tanah yang boleh dipergunakan. Setiap tahun, saat perpanjangan izin penggunaan air tanah, kuota yang diberikan akan terus dikurangi hingga akhirnya habis dan industri tak bisa lagi mempergunakannya.

"Kalau penggunaan sudah melebihi kuota yang ditentukan, kelebihan airnya akan dikenakan pajak. Daripada mengeluarkan biaya untuk membayar pajak yang cukup tinggi, kami giring industri untuk beralih ke PDAM," tuturnya.

Peralihan ke PDAM ini, lebih lanjutnya, akan berdampak pada penyelamatan ekosistem lingkungan demi kelestarian sumber air tanah.

Sebelumnya BPLH Kota Bekasi pernah merilis bahwa kualitas dan kuantitas air tanah di Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Utara sudah memasuki zona kritis. Muka tanah di lokasi yang menjadi pusat industri ini sudah turun akibat eksploitasi air tanah berlebihan.

Secara terpisah anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi mengungkapkan, jika Perda Pajak Air Tanah ini dapat diimplementasikan secara maksimal, bukan hanya ekosistem lingkungan yang terselamatkan.
"Kontribusi terhadap PAD dari industri pun tinggi, bisa mencapai Rp 400 miliar per tahunnya. Mudah-mudahan bisa membuat industri berpikir ulang. Mengeksploitasi air tanah hanya akan merusak ekosistem dan juga menambah pengeluaran," katanya.

Perda yang mulai efektif diberlakukan, meski masih menunggu penomoran, ini berlaku tegas. Terhadap pelanggar, dapat dipidanakan. (A-184/kur)***

Sumber : Pikiran Rakyat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi