Selasa, 05 Februari 2019

Ini Daftar Tenaga Ahli Asing di Indonesia

Lagi rame bicara soal tenaga kerja asing yang marak di Indonesia. Berbondong-bondongnya tenaga kerja asing disebabkan karena investasi asing semakin mudah di Indonesia. Ditambah lagi investasi itu dibarengi dengan bawaan teknologi, yang mau tidak mau wajib ada pendampingan hingga transfer teknologi tersebut berhasil kepada tenaga kerja lokal



Jakarta (BIB) - Berdasarkan penelusuran, maraknya tenaga kerja asing atau tenaga ahli asing dimulai dari adanya regulasi yang memberikan angin segar terhadap kemudahan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Bahkan, secara spesifik, tenaga kerja asing yang diperbolehkan di Indonesia diurai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar. Umumnya, Kepmenaker tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ini ditandatangani dan mulai berlaku sejak tahun 2012.

Berikut ini adalah sebagian regulasi pembolehan dan kemudahan TKA di Indonesia :
  1. Kategori Konstruksi (Kepmenakertrans 247/2011);
  2. Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenakertrans 40/2012);
  3. Kategori Jasa Pendidikan (Kepmenakertrans 462/2012);
  4. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (Kepmenakertrans 463/2012) 
  5. Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Kepmenakertrans 464/2012)
  6. Kategori Transportasi dan Pergudangan serta Angkutan Udara (Kepmenakertrans 707/2012);
  7. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreatifitas, dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kepmenakertrans 708/2012):
  8. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman (Kepmenakertrans 354/2013);
  9. Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah (Kepmenakertrans 355/2013);
  10. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil (Kepmenakertrans 356/2013):
  11. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi (Kepmenakertrans 357/2013):
  12. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan (Kepmenakertrans 358/2013);
  13. Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya (Kepmenakertrans 359/2013);
  14. Perpres 72/2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping;
  15. Permenakertrans 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  16. Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  17. SE Menaker 05/2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dari semua aturan tersebut, setidaknya hingga saat ini sudah ada 534 jenis tenaga kerja asing yang diperbolehkan dijabat Tenaga Kerja Asing (TKA). Kalau dihitung per jenis jabatan 100 orang saja, maka jumlah tenaga kerja asing bisa mencapai 53.400 orang, Ini baru hitung-hitungan contoh.

Kenyataannya tenaga kerja asing sudah bertebaran terutama di Perusahaan Modal Asing (PMA) yang tersebar di Kawasan Industri di senatero Indonesia. Belum lagi tenaga kerja asing ilegal yang mengikuti keluarganya yang sudah bermukim lama di Indonesia.

Saya mau bilang wow gitu......

BACA JUGA :

#BangImamBerbagi #TKA #TenagaKerjaAsing #2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi