Rabu, 27 Mei 2015

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi


Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah membuat aturan berupa Perda Nomor 16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Aturan ini juga memuat soal kewajiban menyediakan RTH minimal 25% untuk Kawasan Perumahan dan RTH minimal 20% untuk Kawasan Perdagangan dan Industri.

1. Perumahan

Pembangunan Kawasan Perumahan di Kota Bekasi harus memenuhi penyediaan RTH minimal 15% dan sisanya untuk pembangunan Taman dan Parkir 20% serta peruntukan bangunan utama maksimal 65% dari luas total lahan yang disetujui.

Pembangunan perumahan harus memperhatikan penyediaan PSU (prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan maksimal) untuk kenyamanan penghuni perumahan sehingga terbebas dari bencana dan gangguan kantibmas lainnya.

PSU yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan adalah :
  • prasarana terdiri dari; jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan 9drainase) dan tempat pembuangan sampah (TPS) 
  • sarana tediri dari: sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman/tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
  • utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum, dan jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan atau jembatan penyeberangan orang).
2. Perdagangan dan Jasa

Pembangunan Kawasan Perdagangan dan Jasa menjadi salah satu kawasan yang wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penyediaan RTH bagi pengembang perdagangan dan jasa ditentukan berdasarkan luas wilayah lokasi. Untuk luas lahan antara 0,5 hektar (5.000 m2) sampai dengan 5 hektar (50.000 m2) maka pengembang perdagangan dan jasa tersebut wajib menyediakan RTH minimal 20% dari luas total lahan.

Sedangkan untuk pengembang kawasan perdagangan dan jasa diatas 5 hektar (50.000 m2) maka kewajiban penyediaan RTH-nya minimal 40% dari luas lahan yang ada.

Selain komposisi RTH, pengembang kawasan perdagangan dan jasa wajib membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sesuai dengan luasan KDH minimal 20%.

PSU pada Kawasan Perdagangan dan Jasa yang dimaksud adalah, :
  • prasarana terdiri dari: jaringan jalan yang menghubungkan antar blok atau jalan di dalam tapak kawasan, jaringan pembuangan air limbah, jaringan pengolahan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah.
  • sarana terdiri dari: sarana peribadatan, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, sarana parkir, sarana kantin, dan tempat/ruang pedagang infomral/pedagang kaki lima dan/atau usaha mikor kecil dan menengah (UMKM).
  • utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi (termasuk halte dan atau sub terminal), sarana pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jalan umum. 
3. Industri

Pengembang Kawasan Industri wajib menyediakan PSU minimal 30% dari luas total lahan, dan penyediaan RTH minimal 20% dari KDH.

PSU yang dimkasud pada kawasan industri dan pergudangan adalah;
  • prasarana terdiri dari: jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, instalasi pengolahan air limbah, jaringan saluran pembuangan air (drainase), tempat pembuangan air/folder/tandon, dan tempat pembuangan sampah
  • sarana terdiri dari: sarana peribadatan, sarana pertamanan, ruang terbuka hijau, sarana parkir, sarana kantin, dan sarana kawasan perumahan bagi pekerja/buruh/mess karyawan.
  • utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan teleon, jaringan transportasi, jaringan gas, sarana penerangan jalan umum, dan sarana pemadam kebakaran.
Beberapa aturan soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) :

1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, terdapat dalam Paragraf 2 tentang "Ruang Terbuka Hijau" Pasal 16 s.d Pasal 18.

Pasal 16 : 
  1. Setiap pengembang kawasan perumahan, perdagangan dan industri WAJIB menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 15% (lima belas persen) untuk Kawasan Perumahan atau 20% (dua puluh persen) untuk Kawasan Perdagangan dan Industri dari luas lahan yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (2).
---- 00 ----

Acuan untuk Kawasan Perumahan : Pasal 5 ayat (1) huruf d, "proporsi Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perumahan diambil dari proporsi luasan prasarana, sarana dan utilitas perumahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dengan luasan yang dihitung minimal 15% dari luas lahan keseluruhan atau KDH 15%". (a. luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk membangun prasarana dan utilitas kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah maksimal 65% dari luas lahan yang disetujui untuk prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan; b. luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana lingkungan adalah 15% dari laus lahan yang disetujui untuk prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan; c. luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pertamanan adalah minimal 20% dari luas lahan yang di setujui untuk prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan.)  

Acuan untuk Kawasan Perdagangan dan Jasa : Pasal 9 ayat (4) "proporsi Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perdagangan diambil dari proporsi luasan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan luasan yang dihitung minimal 20% dari luas lahan keseluruhan atau KDH". (1. Setiap pengembang yang melakukan pembangunan kawasan pusat bisnis (Sentral Bussines Districk) dengan luas lebih dari atau sama dengan 5 hektar wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit 40% dari keseluruhan luas lahan; 2. Setiap pengembang yang melakukan pembangunan kawasan perdagangan dan jasa, baik yang dikembangkan dengan sistem deret maupun sistem blok dengan luas lebih dari atau sama dengan 0,5 hektar sampai dengan kurang dari 5 hektar wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit 20% dari keseluruhan luas lahan.)

Acuan untuk Kawasan Industri/Pergudangan : Pasal 11 ayat (2) "Proporsi Ruang Terbuka Hijau pada kawasan industri diambil dari proporsi luasan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan luasan yang dihitung minimal 20% dari luas lahan keseluruhan atau KDH. (1. Setiap pengembang yang melakukan pembangunan industri baik berupa kawasan industri/pergudangan, wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit 30% dari keseluruhan luas lahan.)

----- 00 ----
  1. Apabila pengembang tidak dapat memenuhi penyediaan RTH di dalam lokasi pembangunan perumahan, perdagangan dan industri yang dimohon dengan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas maka kekurangan luasan RTH dapat dipenuhi di luar lokasi pembangunan perumahan, perdagangan dan industri yang lokasinya ditentukan sesuai dengan rencana tata ruang.
  2. Penyediaan pemenuhan RTH di luar lokasi perumahan, perdagangan dan industri sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan dengan cara;
a. untuk pengembangan kawasan perumahan, pengembang wajib menyediakan RTH yang dihitung seluas 15% dari kewajiban dikurangi lahan yang sudah disediakan pada lokasi yang dimohon;

b. untuk pengembangan perdagangan dan industri, pengembang wajib menyediakan RTH yang dihitung seluas 20% dari kewajiban dikurangi lahan yang sudah disediakan pada lokasi yang dimohon;

c. apabila penyediaan RTH tidak dapat dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b di atas maka penyediaan RTH dapat dilakukan melalui mekanisme kompensasi;

d. lahan untuk RTH yang penyerahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diserahkan dalam bentuk sertifikat atas nama Pemerintah Daerah;

e. dalam hal sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti proses pengurusan keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Pasal 17 :
  1. Bentuk kompensasi RTH sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (3) huruf c untuk kawasan perumahan, perdagangan dan industri berupa uang kepada Pemerintah Daerah senilai luas kekurangan lahan RTH yang harus dipenuhi sesuai Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada lokasi peruntukan RTH, ditambah biaya administrasi dan sertifikasi.
  2. Kompensasi berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah di luar pajak dan harus di setor ke Rekening Kas Umum Daerah yang peruntukannya untuk pengadaan lahan cadangan RTH tahun berjalan sesuai rencana kota.
  3. Penyerahan melalui kompensasi uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa bukti setor dari kas umum daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran kompensasi RTH berupa uang sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota. 
Pasal 18 : Bukti Penyerahan pemenuhan kekurangan RTH untuk kawasan perumahan, perdagangan dan industri sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (3) huruf d dan huruf e dan Pasal 17 ayat (3) diserahkan pada saat rencana tapak (site plan).

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi