GEBYAR PAUD HIMPAUDI BEKASI UTARA |
Kota Bekasi (BIB) - Untuk menertibkan pendidikan nonformal yang berkembang dimasyarakat akhir-akhir ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memberikan regulasi tentang tata cara pendirian pendidikan nonformal.
Beberapa persyaratan untuk mendirikan Pendidikan Nonformal adalah :
I. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
b. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
c. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
d. Keterangan Kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun
e. Dalam hal pendirian jika berbadan hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian di bidang hukum (Yayasan/Akte Notaris, CP, PT).
II. Persyaratan Teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Pendidikan Nasional.
Sementara tata cara memperoleh ijin pendirian pendidikan nonformal adalah. Pertama, pendiri mengajukan permohonan pendirian satuan pendidikan nonformal (PNF) dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas/Dinas Pendidikan melakukan verifikasi berkas administrasi dan berkas teknis yang diajukan. Kepala Dinas akan memberikan tanggapan dan jawaban paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima, apakah diberikan ijin atau ditolak.
Selanjutnya Kepala Dinas memberikan Surat Ijin Pendirian Pendidikan Nonformal jika sudah memenuhi persyaratan.
Yang dimaksud dengan satuan pendidikan nonformal adalah lembaga pendidikan diluar formal yang dapat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Sehingga setiap pendidikan nonformal juga melakukan proses pendidikan sesuai dengan ketentuan dan kecakapan dasar hingga tindak lanjut/mahir.
Beberapa satuan pendidikan nonformal yang diakui oleh Pemerintah, diantaranya :
1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK)
LKP dapat menyelenggarakan :
a. pendidikan kecakapan hidup
b. pelatihan kepemudaan
c. pendidikan pemberdayaan perempuan
d. pendidikan keterampilan kerja
e. bimbingan belajar, atau
f. pendidikan nonformal lain yang diperlukan oleh masyarakat.
2. Kelompok Belajar
Kelompok Belajar dapat menyelenggarakan program, antara lain :
a. pendidikan keaksaraan
b. pendidikan kecakapan hidup
c. pendidikan pemberdayaan perempuan
d. pengembangan budaya baca, dan
e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
PKBM dapat menyelenggarakan program dimasyarakat, diantaranya :
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
b. pendidikan keaksaraan
c. pendidikan kesetaraan
d. pendidikan pemberdayaan perempuan
e. pendidikan kecakapan hidup
f. pendidikan kepemudaan
g. pendidikan keterampilan kerja
h. pengembangan budaya baca, dan
i. pendidikan noformal lain yang diperlukan masyarakat.
4. Majelis Taklim
Majelis taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program, diantaranya :
a. pendidikan keagamaan Islam
b. pendidikan anak usia dini (PAUD)
c. pendidikan keaksaraan
d. pendidikan kesetaraan
e. pendidikan kecakapan hidup
f. pendidikan pemberdayaan perempuan
g. pendidikan kepemudaan, dan
h. pendidikan nonformal lain yang dibutuhkan masyarakat.
5. Satuan Pendidikan Nonformal (PNF) sejenis
Satuan pendidikan
nonformal (PNF) sejenis adalah PNF yang berkembang dan tumbuh
dimasyarakat yang melaksanakan pendidikan seperti Rumah Pintar, Balai
Belajar Bersama, Lembaga Bimbingan Belajar, atau bentuk lain yang sudah
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal
dan Informal (Dirjen PAUDNI).
Satuan PNF Sejenis dapat pula menyelenggarakan program-program dimasyarakat, seperti :
a. Rumah Pintar.
Rumah pintar dapat menyelenggarakan : PAUD, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Peningkatan Minat Baca, Seni, dan Budaya, serta pendidikan nonformal lain yang dibutuhkan masyarakat.
b. Balai Belajar Bersama
Balai belajar bersama boleh menyelenggarakan program, diantaranya: Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Seni dan Budaya, serta pendidikan nonformal yang diperlukan masyarakat.
c. Lembaga Bimbingan Belajar
Lembaga bimbingan belajar juga bisa melakukan kegiatan antara lain: Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Peningkatan Kompetensi Akademik, dan pendidikan nonformal lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Satuan pendidikan nonformal dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang atau berbadan hukum.
Pendirian pendidikan nonformal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (PNF)
(bang imam/A-102)
terima kasih bang imam
BalasHapusTerima kasih informasinya sangat bermanfaat. Bisakah minta contoh Surat permohonan izin pendirian buat pertama Kali pengajuan? Apabila berkenan untuk berbagi saya kirim email saja.
BalasHapusMakasih bg imam
BalasHapusMakasih infonya
BalasHapus