1.230 TKK yang direkrut bukan merupakan tenaga teknis dan mendesak.
Guru Honorer demo di depan Istana Negara. Foto: Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Terbitnya
Peraturan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun 2011 dan Nomor 141/PMK.01/2011
tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang
dikecualikan pada jabatan tenaga pendidik (guru kelas dan guru
produktif), tenaga dokter, bidan dan perawat, serta jabatan yang bersifat khusus dan mendesak lebih dimaksudkan agar calon pegawai yang dibutuhkan benar-benar
memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
"Namun
yang terjadi di Kota Bekasi justru ramai-ramai memobilisasi pemalsuan SK
dan menerjemahkan sendiri Moratorium
CPNS," kata Tengku Imam Kobul
Moh. Yahya S,ST Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Jum'at
(18/05).
Hal
ini terbukti dari penelusuran infestigasi di dilapangan dan hasil audiensi
dengan Plt. BKD Kota Bekasi tentang keberlanjutan berkas tenaga honorer dan TKK
Kota Bekasi Kategori II yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi.
Tenaga
yang diajukan tidak berdasarkan kebutuhan, melainkan berdasarkan kriteria masa
kerja dan usia kritis TKK semata. Hal ini sangat tidak sesuai dengan kriteria Moratorim
CPNS yang hanya membutuhkan pada jabatan khusus dan mendesak.
"Untuk
mengetahui ada tidaknya lowongan jabatan khusus dan mendesak selain di SKPD
Disdik dan Dinkes, perlu dilakukan tahapan penilaian dokumen berdasarkan analisa
jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK). Kenyataannya, BKD belum melakukan
itu," kata Bang Imam panggilan akrab praktisi pendidikan ini.
Bang
Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini menambahkan,
kejanggalan rekruitmen dan pendataan TKK yang mencapai 1.230 orang diluar disdik
dan dinkes tersebut sangat diragukan bahwa tenaga yang diajukan merupakan untuk
mengisi lowongan jabatan khusus dan mendesak.
"Ada
indikasi mereka (TKK non disdik) rata-rata bekerja di bagian administrasi,
bukan teknis. Sehingga melanggar semangat Moratorium CPNS," jelas Bang
Imam.
Padahal
semangat dan anjuran Moratorium CPNS selama 16 bulan mulai September 2011 hingga
Desember 2012 adalah untuk penataan pegawai sesuai amanat SKB 5 Menteri sebagai
bagian dari reformasi birokrasi.
"Tenaga
teknis yang dibutuhkan harusnya mengutamakan pengisian lowongan pegawai pada
SKPD yang berpotensi sebagai sumber PAD. Kita berharap ada seleksi yang ketat
kembali di Inspektorat. Agar pegawai yang direkrut merupakan tenaga profesional
dan memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan ditempatinya," ucap
Bang Imam. (bang imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi