Sabtu, 19 Mei 2012

1.230 Formasi CPNS (Bukan) Untuk Jabatan Khusus & Mendesak


1.230 TKK yang direkrut bukan merupakan tenaga teknis dan mendesak.

Guru Honorer demo di depan Istana Negara. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Terbitnya Peraturan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun 2011 dan Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan pada jabatan tenaga pendidik (guru kelas dan guru produktif), tenaga dokter, bidan dan perawat, serta jabatan yang bersifat khusus dan mendesak lebih dimaksudkan agar calon pegawai yang dibutuhkan benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

"Namun yang terjadi di Kota Bekasi justru ramai-ramai memobilisasi pemalsuan SK dan menerjemahkan sendiri Moratorium CPNS," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S,ST Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Jum'at (18/05).

Hal ini terbukti dari penelusuran infestigasi di dilapangan dan hasil audiensi dengan Plt. BKD Kota Bekasi tentang keberlanjutan berkas tenaga honorer dan TKK Kota Bekasi Kategori II yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi.

Tenaga yang diajukan tidak berdasarkan kebutuhan, melainkan berdasarkan kriteria masa kerja dan usia kritis TKK semata. Hal ini sangat tidak sesuai dengan kriteria Moratorim CPNS yang hanya membutuhkan pada jabatan khusus dan mendesak.

"Untuk mengetahui ada tidaknya lowongan jabatan khusus dan mendesak selain di SKPD Disdik dan Dinkes, perlu dilakukan tahapan penilaian dokumen berdasarkan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK). Kenyataannya, BKD belum melakukan itu," kata Bang Imam panggilan akrab praktisi pendidikan ini.

Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini menambahkan, kejanggalan rekruitmen dan pendataan TKK yang mencapai 1.230 orang diluar disdik dan dinkes tersebut sangat diragukan bahwa tenaga yang diajukan merupakan untuk mengisi lowongan jabatan khusus dan mendesak.

"Ada indikasi mereka (TKK non disdik) rata-rata bekerja di bagian administrasi, bukan teknis. Sehingga melanggar semangat Moratorium CPNS," jelas Bang Imam.

Padahal semangat dan anjuran Moratorium CPNS selama 16 bulan mulai September 2011 hingga Desember 2012 adalah untuk penataan pegawai sesuai amanat SKB 5 Menteri sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

"Tenaga teknis yang dibutuhkan harusnya mengutamakan pengisian lowongan pegawai pada SKPD yang berpotensi sebagai sumber PAD. Kita berharap ada seleksi yang ketat kembali di Inspektorat. Agar pegawai yang direkrut merupakan tenaga profesional dan memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan ditempatinya," ucap Bang Imam. (bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi