- Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
- Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Rabu, 04 Agustus 2021
AMDAL, UKL-UPL atau SPPL Sekolah
Minggu, 01 Agustus 2021
Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021
Rabu, 07 April 2021
Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021
*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S |
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
- PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
- DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
- RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
- DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
- Audit Lingkungan.
Sabtu, 20 Maret 2021
Penilaian Amdal, UKL-UPL Masa Transisi UU Cipta Kerja Tahun 2021
Berikut ini Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 :
Yth.
- Para Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Non Lembaga
- Para Gubernur
- Para Bupati/Walikota
- Para Pelaku Usaha.
Selasa, 02 Maret 2021
Ini Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air
32 Pelanggaran Bidang Pencemaran Air
Pencemaran yang dimaksud termasuk pencemaran air permukaan (sungai), pencemaran air tanah, dan pencemaran tanah itu sendiri.
Ada 32 jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam aktifitas usahanya. Dari 32 kategori jenis pelanggaran tersebut, 8 pelanggaran dikategorikan pelanggaran ringan, 16 pelanggaran masuk kategori pelanggaran sedang.
Sementara yang masuk kategori pelanggaran berat sebanyak 7 jenis pelanggaran, dan satu jenis pelanggaran akan disesuaikan dengan hasil perhitungan sesuai baku mutu yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA :
1. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya
Berikut ini adalah Tabel 1.1. Jenis Pelanggaran Bidang Pencemaran Air :
Senin, 01 Maret 2021
Jenis Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Ada 126 jenis pelanggaran pada usaha dan/atau kegiatan bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.
Pelanggaran dibagi lagi atas sub jenis, yaitu:
- Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 (15 pelanggaran);
- Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (23 pelanggaran);
- Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 (3 pelanggaran);
- Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 (21 pelanggaran);
- Kegiatan Pengolahan Limbah B3 (21 pelanggaran:
- Kegiatan Penimbunan Limbah B3 (19 pelanggaran):
- Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 (10 pelanggaran); dan
- Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 (14 pelanggaran).
Ada kriteria pelanggaran yang dibuat, mulai penghasil dan jasa limbah B3 dan Non B3. Kriteria terdiri dari pelanggaran Berat, Sedang, dan Ringan.
Rabu, 24 Februari 2021
Mengenal Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi
DAS Bekasi, foto: ist |
- Subdas Cikeruh;
- Subdas Cijanggel;
- Subdas Cibadak;
- Subdas Cikeas,;
- Subdas Cileungsi;
- Subdas Citeureup;
- Subdas Cikarang;
- Subdas Cilemahabang;
- Subdas Bekasi; dan
- Subdas CBL.
Senin, 22 Februari 2021
Ini Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya Tahun 2021
Baku Mutu Air Sungai dan sejenisnya diukur berdasarkan 49 parameter dengan pembagian berdasarkan kelas air.
Untuk kelas air dibagi menjadi empat kelas, yaitu; Kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan kelas 4. Beberapa parameter yang diukur tidak berlaku untuk semua kategori sungai. Hal ini didasarkan atas perbedaan dengan suhu udara diatas permukaan air.
Kelas Air yang dimaksud adalah:
- Kelas Satu ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
- Kelas Dua ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
- Kelas Tiga ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
- Kelas Empat ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Minggu, 21 Februari 2021
Ini Industri dan Perdagangan Yang Masuk Kategori UKL-UPL di DKI Jakarta
UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang merupakan rangkaian proses dan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Umumnya kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL adalah kegiatan menengah. Atau kegiatan yang berada dibawah Amdal dan diatas SPPL.
UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang dibuat saat perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Jika usaha dan/atau kegiatan sudah beroperasi (eksisting) maka pengganti UKL-UPL menjadi DPLH.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, saat ini usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selasa, 29 Desember 2020
Izin Lingkungan Periode 2015-2020
154 Izin Selesai
AMDAL TAHUN 2015-2020
No. |
Dokumen |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
|
Jumlah |
43 |
22 |
27 |
20 |
20 |
19 |
1 |
KA-Andal |
18 |
5 |
13 |
6 |
7 |
1 |
2 |
Amdal |
14 |
16 |
5 |
11 |
4 |
8 |
3 |
DELH |
11 |
- |
3 |
- |
3 |
2 |
4 |
Adendum |
- |
1 |
6 |
- |
4 |
2 |
5 |
DPLH |
- |
- |
- |
2 |
1 |
1 |
6 |
SPPL |
- |
- |
- |
- |
1 |
4 |
7 |
Izin Sekolah |
- |
- |
- |
1 |
- |
- |
8 |
Laporan Smt |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
SUMBER : BANG IMAM
BERBAGI, 2020
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Sebagai salah satu pemerhati lingkungan yang sekaligus anggota tim komisi penilai amdal di Kota Bekasi, saya merasa sudah makan asam dan garam dalam menilai dokumen izin lingkungan.
Sebetulnya keterlibatan saya dalam penilaian dokumen izin lingkungan sudah dimulai sejak tahun 2012. Saat itu saya diundang di Kementerian Lingkungan Hidup untuk menilai Amdal PT Logam Jaya Abadi yang berlokasi di Bekasi dan berkegiatan berupa industri peleburan logam dan pengolahan limbah B3.
Namun, rentang antara tahun 2012 sampai dengan 2013 menjadi fakum karena ada kesibukan di organisasi.
Kemudian aktif lagi di tahun 2014, saat ini hanya menilai dokumen yakni Yayasan Trisakti (STIE Trisakti) dan PT Desindo Wijaya Tama pengembang Apartemen City Terrace.
Hingga akhir tahun 2014, kegiatan menjadi lebih riuh karena Apartemen City Terrace digugat oleh warga Jatibening sehingga berujung di PTUN Bandung.
Sabtu, 21 November 2020
Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.
Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sabtu, 14 November 2020
Aturan Tentang Lingkungan dan Kehutanan dalam OSS
Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan, terutama yang menyangkut Izin Lingkungan dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.
Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :
- PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
- PermenLHK P.24/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
- PermenLHK P.26/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegrasi Secara Elektronik;
- PermenLHK P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
- PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL;
Sabtu, 07 November 2020
Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja
Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.
Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.
Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.
Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN
UU 32/2009 |
UU
11/2020 |
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan |
PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah |