Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Oktober 2023

TPA/TPST/TPPAS di Pulau Jawa Tahun 2023

109 TPA


Kota Bekasi (BIB) -
Umumnya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia dilakukan dengan sanitary landfill. 

TPA di Indonesia ada yang dimiliki 1 pemerintah daerah, tetapi ada juga lebih dari 1 pemerintah daerah atau TPA Regional. 

Tetapi, dalam pelaksanaannya sampah yang berakhir di TPA belum dapat diolah dengan baik. Sehingga, banyak TPA yang hanya menumpuk sampah yang sudah diangkut. Makanya, beberapa umur TPA di Indonesia sudah overload.

Pada musim kemarau ini, justru banyak juga TPA yang kebakaran.

Rabu, 27 September 2023

Begini Dasyatnya Bencana Kekeringan di Jawa Barat Tahun 2023

EL NINO


Bandung (BIB) -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mencatat sudah 393 desa di 155 kecamatan dan 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat terdampak kekeringan di puncak musim kemarau periode Agustus-September 2023.

Bahkan, menurut BPBD Provinsi Jawa Barat, pihaknya sudah mendistribusikan air bersih kepada warga terdampak mencapai 7.379.980 liter air.

Kabupaten/kota paling terdampak kekeringan di Provinsi Jawa Barat adalah : Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui dampak kekeringan yang terjadi saat ini terjadi setiap tahun, utamanya pada saat puncak musim kemarau.

Selasa, 19 September 2023

Pertek Emisi

Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi


Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.

Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.

Senin, 11 September 2023

Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Perdagangan, Jasa, dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana


Berikut ini Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Perdagangan, Jasa dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana :

KBLI :

  • 93231 : Wisata Agro
  • 91021 : Museum Yang Dikelola Pemerintah
  • 91022 : Museum Yang Dikelola Swasta
  • 93221 : Pemandian Alam
  • 93224 : Wisata Pantai
  • 93239 : Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
  • 49425 : Angkutan Darat Wisata
  • 55193 : Vila
  • 55120 : Hotel Melati
  • 55110 : Hotel Bintang
  • 55194 : Apartemen Hotel
  • 56101 : Restoran

Sabtu, 29 April 2023

Peserta Proper dari Jawa Barat Tahun 2023


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat Proper ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 1 Tahun 2021.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, perusahaan yang menjadi peserta Proper Tahun 2023 sebanyak 3.741 peserta.

Dan sebanyak 727 peserta diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 23 kabupaten/kota yang memiliki peserta proper tahun 2023.

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Provinsi Jawa Barat tahun 2023:

Sabtu, 06 Agustus 2022

Solusi Penanganan Sampah di Kabupaten Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Apa yang ada di benak kita jika kita mau berbicara soal sampah? Bau, Kotor, Sisa, Buang.

Ya...sampah dalam definisi atau pengertian sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dikatakan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Undang-undang ini mengkategorikan sampah berdasarkan atas 3, yaitu a) sampah rumah tangga, b) sampah sejenis sampah rumah tangga, dan c) sampah spesifik. Sedangkan asal sampah dirincikan lagi menjadi, untuk sampah rumah tangga berasal dari aktifitas atau kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga ialah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Artinya kategori sampah ini lebih ditekankan pada sampah dari wilayah usaha dan/atau kegiatan berusaha.

IKLAN ANDA

Untuk sampah spesifik dikategorikan dari 7 asal sampah, yaitu;

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :

Minggu, 01 Agustus 2021

Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021

PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021

Jakarta (BIB) - Saat ini penentuan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sebuah usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 4 Tahun 2021.

I. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL

Pasal 3
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

(2) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

Rabu, 24 Februari 2021

Mengenal Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi

Luas DAS Bekasi 51.785 Hektar

DAS Bekasi, foto: ist

Kota Bekasi (BIB) - DAS atau daerah aliran sungai ialah suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut.

DAS BEKASI merupakan wilayah DAS terluas di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
 
DAS Bekasi terdiri dari beberapa Subdas, baik yang mengalir di hulu menuju Sungai Bekasi maupun yang mengalir didekatnya dan bermuara di Sungai CBL.

Berikut ini adalah Subdas-subdas yang membentuk DAS Bekasi:
  1. Subdas Cikeruh;
  2. Subdas Cijanggel;
  3. Subdas Cibadak;
  4. Subdas Cikeas,;
  5. Subdas Cileungsi;
  6. Subdas Citeureup;
  7. Subdas Cikarang;
  8. Subdas Cilemahabang;
  9. Subdas Bekasi; dan
  10. Subdas CBL.
Pada bagian DAS Bekasi bagian hilir bermuara di CBL (Cikarang Bekasi Laut) yang berada di pantai uatara Kabupaten Bekasi. Sedangkan hulu DAS Bekasi berada di Kabupaten Bogor.

Batas DAS Bekasi diwilayah Barat berbatasan dengan DAS Cakung, batas DAS sebelah timur berbatasan dengan DAS Citarum (Sungai Cibeet dan Sungai Citarum). Sedangkan batas DAS di pinggiran wilayah pantai utara DKI Jakarta berbatasan dengan DAS Blencong.

Total luas DAS Bekasi mencapai 51.785 hektar. Saat ini daerah lahan terbangun dikawasan DAS Bekasi mulai dari hulu hingga ke hilir sudah mencapai 31,20%.

Dan daerah DAS Bekasi yang sudah dijadikan sebagai permukiman mencapai 27,5%. Daerah terpadat berada di wilayah DAS tengah hingga hilir Sungai Bekasi. Kawasan hijau hanya ada di daerah hulu karena memang masih dalam kawasan hutan.

Namun beberapa permukiman dan perumahan elit sudah berdiri di DAS Bekasi hulu, sebut saja seperti Bukit Sentul dan beberapa kawasan yang dianggap masih 'bermasalah' seperti di sekitar Babakan Madang dan Cileungsi, sehingga berkurangnya kebun karet di bagian hulu yang berubah menjadi daerah permukiman, terutama di sepanjang Subdas Cikeas dan Subdas Cileungsi.

Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:

Sabtu, 16 Januari 2021

Ini Luas Hutan di Kalimantan


Banjarmasin (BIB) - Hutan merupakan sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. 

Salah satu fungsi hutan saat ini sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta untuk pelestarian tanah.

Hutan juga merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.

Jika mengadopsi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka devenisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Pada tahun 1950, Indonesia memiliki kawasan hutan mencapai 162,00 juta hektar. Menyusut secara seporadis hingga tahun 1992 menjadi 118,7 juta hektar.

Senin, 30 November 2020

Ini Luas Hutan di Jakarta, Jawa Barat dan Banten Tahun 2020

Hutan Lindung di Indonesia Seluas 29.661.015,37 Ha

JUMLAH LUAS DARATAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN (HA)

 

No.

Uraian

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

Indonesia

1

Jumlah luas daratan Kawasan hutan

475,45

816.603,00

201.787,00

120.599.794,73

2

Jumlah luas daratan dan perairan Kawasan hutan

108.475,45

816.603,00

253.254,00

125.921.113,73

SSumber : BPS 2020

Tiap hari luas hutan di Indonesia terus berkurang. Akibatnya, bencana alam terjadi dimana-mana. Saat musim hujan terjadi banjir dan saat musim kemarau terjadi kelangkaan air.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 dan Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Desember 2018, jumlah luas daratan dan kawasan hutan di Indonesia saat ini mencapai 120.599.794,73 ha.

Sedangkan jumlah luas daratan dan perairan kawasan hutan di Indonesia mencapai 125.921.113,73 ha.

Di Indonesia hutan dibagi-bagi lagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Jumlah hutan konservasi di Indonesia saat ini seluas 27.422.592,00 ha. Sedangkan jumlah hutan lindung yang masih tersisa seluas 29.661.015,37 ha.

Dan Berapa Luas Hutan di Kawasan Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta?

Sabtu, 21 November 2020

Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan 

Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Jumat, 25 September 2020

Pemerhati Lingkungan : Seharusnya PT. JH Kena Pasal Berlapis

 Jumat, 11 September 2020 10:01 AM (By Galih)


Kota Bekasi -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa mendengar adanya perusahaan PT. Jalan Hijau (JH) yang berlokasi di mustika jaya Kota Bekasi jawa barat terkait pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit yang divonis hanya kurungan masa percobaan 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bekasi.


Padahal menurut imam, seharusnya pengadilan negeri bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT. Jalan Hijau (JH) saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut disekitaran lingkungan Sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul jum'at (11/09/20)

Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan Organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis Rumah Sakit PT. Jalan Hijau.

Jumat, 04 September 2020

Kegiatan Bang Imam di Musim Pandemi Covid-19

Merebaknya virus pandemi covid-19 hampir menyita waktu dan menggoncangkan sistem perekonomian di dunia.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, yang biasa dipanggil Bang Imam ini juga terkena imbasnya. Namun, dalam masa transisi PSBB hingga New Normal, selain tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan, juga menambah ilmu dengan mengikuti berbagai pelatihan online, webinar online hingga menjadi nara sumber online.

Untuk kegiatan kunjungan lapangan hanya dilakukan seperlunya saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sementara untuk perjalanan keluar daerah sudah dibatalkan total, sejak bulan Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kamis, 14 Mei 2020

Sidang Amdal Online 2020

Proses Perizinan Masa Covid-19


Kota Bekasi (BIB) - Tanda-tanda pendemi Virus Corona akan mereda belum juga ada kepastian. Sementara hampir semua proses disarankan untuk beraktifitas dan bekerja di rumah (WFH).

Untuk mengefektifkan kegiatan, waktu dan biaya dan menghindari interaksi langsung sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan, maka kegiatan Sidam Tim Teknis Amdal dan Tim Komisi Penilai Amdal dilakukan secara online, memanfaatkan fasilitas meeting online lewat aplikasi https://zoom.us/.

Kegiatan yang sudah berlangsung dan pelaksanaan penilaian andal, RKL-RPL yang sukses dilakukan lewat Rapat Online adalah;
  • Andal, RKL-RPL Apartemen Grand Dhika City Cikunir 2; dan
  • Adendum Andal, RKL-RPL Industri Diapers (Popok Bayi& Pembalut Wanita) dan Masker.

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;

Jumat, 24 Januari 2020

Masalah Banjir di Kabupaten Bekasi 1 Januari 2020

Alih Fungsi Lahan, Pendangkalan Sungai dan Sampah

  

Banjir meluluhlantakkan sebagian daerah di Jabodetabek pada tanggal 1 Januari 2020. Akibat banjir yang cukup parah, menyebabkan korban mengungsi bahkan ada yang meninggal dunia. Catatan BNPB lebih dari 511.471 jiwa terdampak banjir Jabodetabek serta lebih dari 60 orang meninggal dunia


Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah terdampak banjir pada tanggal 1 Januari 2020. Data awal per 1 Januari 2020 pada pukul 14.30 wib, sebanyak 15 titik banjir terpantau yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Bahkan ketinggian air di lokasi banjir di Kabupaten Bekasi mencapai 3 meter.

Sedikitnya 1.355 Kepala Keluarga dan 3.123 jiwa menjadi korban terdampak banjir di Kabupaten Bekasi. 

Dari data yang dihimpun BMKG, cuaca ekstrim pada malam tahun baru 2020 memang sangat mencekam. Sejak kejadian banjir tahun 2002 yang merata di Jabodetabek, curah hujan tertinggi justru terjadi pada awal Januari 2020. 

Pada tahun 2002 curah hujan tertinggi saat banjir berada pada angka 168 mm/hari. Tetapi di tahun 2020 ini curah hujan mencapai 377 mm/hari atau setara dengan 224,40% dari tahun 2002.

Makanya tidak heran korban terdampak banjir se Jabodetabek mencapai kurang lebih 0,5 juta orang.

Kamis, 16 Januari 2020

Bencana Banjir Bekasi Awal Tahun 2020

366.274 Jiwa Mengungsi

Peta Titik Genangan Banjir 1 Januari 2020 di Jabodetabek, Foto: BNPB
Kota Bekasi (BIB) - Banjir di Kota Bekasi diawal Januari 2020 merupakan banjir terparah. Bukan cuma disebabkan karena aliran sungai, tetapi juga karena drainase buruk di sejumlah perumahan.

Jika suaca se-ekstrim malam tahun baru 2020, tidak ada cerita lagi, hampir seluruh sudut Kota Bekasi akan tergenang banjir.

Dari 12 kecamatan secara administrasi di Kota Bekasi, hampir seluruh kecamatan ada titik banjirnya. Ketinggian air pada banjir awal tahun 2020 di Kota Bekasi antara 30 cm hingga 7 meter.

Sedangkan apabila dilihat berdasarkan kategori kelurahan, maka jumlah genangan banjir di Kota Bekasi pada tanggal 1 Januari 2020 sebanyak 43 kelurahan. Sementara jumlah kelurahan yang ada di Kota Bekasi sebanyak 56 kelurahan. Itu artinya hampir 76,78% kelurahan di Kota Bekasi mengalami musibah banjir.