Ingin Membuat Izin SPK
Bang Imam |
Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan sekolah asing atau sekolah yang bekerja sama dengan asing (luar negeri) di Indonesia dilakukan dengan cara proses perizinan dengan online atau OSS (Online Single Submission).
Berikut ini syarat yang harus dimiliki dalam mengajukan Izin Operasional SPK di Indonesia :
Yang pertama sekali calon SPK harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS www.oss.go.id, kemudian mengurus Izin Operasional sesuai dengan tingkatannya, misal untuk TK, PADU, SD, dan SMP di Kabupaten/Kota (PTSP), dan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus di Provinsi (PTSP).
BACA JUGA :
Berikut ini langkah-langkahnya :
- NIB (up load NIB);
- Izin Operasional (up load Izin Operasional);
- Email;
- Nama Sekolah
- Status Mulai Sekolah
- Alamat Sekolah
- Nama Yayasan
- Alamat Yayasan
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Telepon/Faximili
Lampiran-Lampiran :