Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Berikut Informasi Singkat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027;
I. JALUR SELEKSI
II. DAYA TAMPUNG
Jalur Domisili
- SD ~ paling sedikit 70%
- SMP ~ paling sedikit 40%
- SMA ~ paling sedikit 30%
Jalur Afirmasi
- SD ~ paling sedikit 15%
- SMP ~ paling sedikit 20%
- SMA ~ paling sedikit 30%
Jalur Prestasi
- SMP ~ paling sedikit 25%
- SMA ~ paling sedikit 30%
Jalur Mutasi
- SD, SMP dan SMA ~ paling banyak 5%
III. MEKANISME PENDAFTARAN
Mekanismen pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui daring dan luring yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Dan jenjang SMA, SMK, dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
IV. ACUAN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi