Kamis, 03 Juli 2025

Apa Yang Dimaksud "Jalur Kepemimpinan" Dalam SPMB Tahun 2025 ?

OSIS, Pramuka, Paskibra


Kota Bekasi (SPMB) -
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 terdiri dari 4 jalur seleksi, yaitu Jalur Domisili, Mutasi, Afirmasi dan Prestasi.

Di Provinsi Jawa Barat pada Jenjang SMA, SMK terdapat Jalur Prestasi Kepemimpinan yang ditujukan terhadap Ketua OSIS dan Pimpinan Regu Utama/Pratama yakni organisasi kepanduan di sekolah.

Seperti OSIS dan Pramuka, dan Paskibara.

PRAMUKA

Prestasi Kepramukaan selain Pratama memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama dengan pensyaratan penskoran.

Prestasi Kepramukaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Prestasi Tertinggi Pramuka Penggalang Garuda : melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

2. Juara 1, 2, dan 3 Lomba Tingkat V (LT. V Nasional) : melampirkan SK Kejuaraan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat V (LT. V Nasional) yang telah dilegalisasi oleh Kwartid Daerah/Kwartir Cabang;

3. Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore ASEAN) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), : melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore ASEAN) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;

4. Juara 1,2, dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) : melampirkan SK Kejuaraan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

5. Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore Provinsi) : melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore Provinsi) yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;

6. Juara 1,2, dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota) : melampirkan SK Kejuaraan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Penghargaan Lomba Tingkat III (LT III Kabupaten/Kota) yang telah dilegalisasi oleh Kwartir Cabang; dan

7. Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota) : melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore Kabupaten/Kota) yang telah dilegalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang. 

PASKIBRA

Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti : 

  • Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB); 
  • Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB);
  • Variasi Baris Berbaris
  • Lomba Danton.

atau lainnya serta dapat pula berupa Kejuaraan Individu/Perorangan.

Skor Kejuaraan Paskibra disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan penyetaraan penskoran.

Sebagai persyaratan administrasi, Sertifikat/Piagam Kejuaraan Paskibra dilegalisasi oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia atau Federasi Olahraga Baris Berbaris Seluruh Indonesia (FORBASI) Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.

Seleksi Jalur Prestasi Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan dengan mempertimbangkan :

  1. Penyelenggara;
  2. Tingkat Kejuaraan;
  3. Tingkat Wilayah Kejuaraan; dan
  4. Perorangan atau Beregu.

PERHITUNGAN SKOR

Skor Akhir = 70% SUK + 30% Akumulasi STK

Keterangan :

  • SUK : Skor Hasil Uji Kompetisi
  • STK : Skor Piagam Tingkat Kejuaraan.

#BangImamBerbagi #SPMB #Kepemimpinan #2025


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi