Rabu, 18 Juni 2025

Izin KKPR di Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang



KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bogor diajukan melalui perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Bogor. 

KKPR ini sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Bangunan (IMB/PBG/SLF). 

Dengan KKPR kita bisa memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi rencana kegiatan dan/atau usaha.

Biasanya KKPR dapat selesai sekitar 22 hari kerja, tergantung situasi dan kondisi.

Berikut Persyaratan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Bogor Tahun 2025 :

1. KTP Pemohon

2. Koordinat lokasi dalam bentuk polygon bagi pemohon yang memiliki alas hak belum sertifikat

3. Peta Bidang Tanah yang berkoordinat bagi pemohon yang memiliki alas hak bersertifikat

4. Status Penguasaan Tanah atau Lahan dalam bentuk Surat Tanah/Akta Otentik (sewa menyewa, jual beli, hibah) yang disahkan oleh Notaris dalam hal tanah bukan milik pemohon

5. NPWP Perusahaan/Perusahaan Perorangan

6. Bukti Penerimaan BNPB atau Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BNPB yang ditandatangani pemohon dan cap perusahaan bermaterai Rp.10.000,-

7. Surat Pernyataan Keabsahan Data bermaterai sejumlah Rp.10.000,- khusus untuk yang berbadan usaha/hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel perusahaan 

8. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- dan fotocopy kuasa pada saat pengambilan SK KKPR, apabila dikuasakan kepada orang lain

9. Khusus untuk Sarana Prasarana Keagamaan melampirkan juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama

10. Untuk Sarana Prasarana Peribadatan melampirkan Rekomendasi dari Kementerian Agama

11. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS RBA

12. Melampirkan atau mengunggah foto lokasi yang dimohon

13. Persetujuan Warga disertai fotocopy KTP warga sekitar lokasi dimohon yang diketahui dan ditandatangani oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat setempat

14. Proposal Rencana Kegiatan

15. Untuk Pengajuan atas nama Yayasan, melampirkan akta pendirian yayasan.

Konsultasi dan Bantu Perizinan : Bang Imam Telp./WA 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi