Minggu, 25 Mei 2025

KETENTUAN SPMB TAHUN 2025


SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru di Tahun Ajaran 2025/2026 akan dimulai pada awal Juni 2025. 

SPMB Tingkat PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dan SPMB SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

SPMB Madrasah (RA, MI, MTs, MA), Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Sedangkan SPMB "SMA Unggul Garuda" dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Serta untuk SPMB "Sekolah Rakyat" dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.

JALUR SPMB

Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 dilakukan dengan proses seleksi pada 4 jalur, yaitu;

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Mutasi

YANG TIDAK IKUT SPMB 

  • Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
  • Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Layanan Khusus
  • Satuan Pendidikan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)
  • Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari 1 rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SYARAT MASUK SPMB

1. TK

  • berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk Kelompok A
  • berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

2. SD

  • berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • berusia paling rendah 6 tahun dapat mendaftar SPMB Kelas 1 SD
  • berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis (dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan)
  • calon murid 7 tahun di prioritaskan dalam SPMB Kelas 1 SD
  • calon murid kelas 1 SD "TIDAK DIPERSYARATKAN" untuk tes kemampuan "MEMBACA", "MENULIS" dan "BERHITUNG" dan/atau bentuk tes lain.

3. SMP

  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat

4. SMA/SMK

  • calon murid kelas 10 SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • untuk SMK dengan keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan lain

Keterangan

  1. bukti usia dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  2. bukti lulus dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.

DAYA TAMPUNG

SD

  • Domisili (paling sedikit) = 70%
  • Afirmasi (paling sedikit) = 15%
  • Mutasi (paling banyak) = 5%

SMP

  • Domisili (paling sedikit) = 40%
  • Afirmasi (paling sedikit) = 20%
  • Prestasi (paling sedikit) = 25%
  • Mutasi (paling banyak) = 5%

SMA

  • Domisili (paling sedikit) = 30%
  • Afirmasi (paling sedikit) = 30%
  • Prestasi (paling sedikit) = 30%
  • Mutasi (paling banyak) = 5%

#BangImamBerbagi #SPMB #2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi