Jakarta (BIB) - Madrasah Diniyah Takmiliyah biasanya disebut MDT banyak dilaksanakan sore hari setelah pembelajaran formal.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah memfasilitasi Proses Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
BACA JUGA : Struktur Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024
Di Indonesia saat ini terdapat sedikitnya lembaga MDT, seperti;
- PKPPS
- SPM
- MDT
- LPQ
- Ma'had Aly.
Berikut Syarat Izin Operasional MDT di Indonesia Tahun 2024;
I. MDT sebagai Satuan Pendidikan
Persyaratan :
a. Nama dan Jenjang MDT (lampirkan Profil MDT)
b. Tersedia Tenaga Pengelola, terdiri dari;
- Kepala MDT bagi jenjang Ula, Wustha, dan Ulya
- Pimpinan (Mudir dan Wakil Mudir) bagi Jenjang MDT Al Jami'ah
- Guru atau Dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
- Tenaga Administrasi/Kependidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
- Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
- MDT Al Jami'ad di PTU (melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi) sedangkan MDT Al Jami'ah di Yayasan (melampirkan SK Kemenkum HAM)
- Upload KTP untuk Pengurus
c. Tersedia Tempat/Ruang Belajar yang memadai (lampirkan Daftar Sarana dan Prasarana)
d. Kualifikasi Guru;
- MDT Ula minimal terdapat 1 9satu) guru dengan kualifikasi S1/D4 Pendidikan Keagamaan Islam atau Pendidikan Pesantren dan/atau lulusan MDT Ulya (lampirkan Ijazah)
- MDT Wustha dan MDT Ulya minimal terdapat 1 (satu) guru dengan kualifikasi S1/D4 Pendidikan Keagamaan Islam dan/atau Pendidikan Pesantren (lampiran Ijazah)
- MDT Al Jami'ah minimal ada 1 (satu) Dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan/atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma'had/Ulya (lampiran Ijazah)
e. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
f. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk Pengajuan Izin Operasional MDT Tingkat Ula dan Wustha
g. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk Pengajuan Izin Operasional MDT semua tingkatan
h. Tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang lampiran daftar calon santri/mahasantri
i. Tersedia Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk menunjang kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Teori dan Praktek. Sarana dan Prasarana yang ada meliputi;
- lahan terbangun
- lahan terbuka
- media pembelajaran penunjang
j. Surat Pernyataan bermaterai 10000 yang memuat;
- Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia
- Bersedia dan Sanggup Menyelenggarakan dan Mengelola MDT dengan baik dan bertanggung jawab.
II. MDT Sebagai Program Pendidikan
Persyaratan:
a. Penyelenggara MDT Program adalah Satuan Pendidikan Formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMKMA, PTU/PTKI)
b. Tersedia Tenaga Pengelola, terdiri dari;
- Penanggung Jawab MDT Program (bukan Kepala Sekolah/Madrasah Formal Penyelenggara/Rektor Penyelenggara) lampiran Profil MDT
- Guru/Dosen, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, lampiran Data Guru/Dosen
- Tenaga Administrasi/Kependidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang lampiran Daftar Tenaga Administrasi
- Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
- MDT Al Jami'ah di PTU (melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi) sedangkan MDT Al Jami'ah Yayasan (melampirkan SK Kemenkum HAM)
- Upload KTP untuk Pengurus
- Tersedia Sarana dan Prasarana Belajar dan kelengkapannya yang memadai (lampiran daftar sarana dan prasarana)
c. Struktur Kurikulum sesuai jenjang yang diajukan
d. Kualifikasi Guru (lampiran Ijazah Guru/Dosen);
- S1/D4 Pendidikan Keagamaan Islam dan/atau Pendidikan Pesantren Ma'had Aly, atau lulusan MDT Ulya (lampiran ijazah guru)
- Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Formal Penyelenggara MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK, PTU/PTKI
e. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa
f. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk Izin Operasional MDT Ula dan MDT Wustha
g. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk Izin Operasional MDT Ulya dan MDT Al Jami'ah
h. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat bagi Kelompok Masyarakat Penyelenggara MDT Al Jami'ah Non Lembaga
i. Tersedia Calon Santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang lampiran daftar calon santri/mahasantri)
j. Surat Pernyataan bermaterai 10000 berupa;
- Loyal Terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia;
- Bersedia dan Sanggup Menyelenggarakan dan Mengelola MDT Program dengan baik dan bertanggung jawab.
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #MDT #IzinPendirian #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi