Kamis, 15 Februari 2024

Syarat pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024


Jakarta (BIB) -
Madrasah Diniyah Takmiliyah biasanya disebut MDT banyak dilaksanakan sore hari setelah pembelajaran formal. 

Kementerian Agama Republik Indonesia telah memfasilitasi Proses Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

BACA JUGA : Struktur Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024

Di Indonesia saat ini terdapat sedikitnya lembaga MDT, seperti;

  • PKPPS
  • SPM
  • PDF
  • MDT
  • LPQ
  • Ma'had Aly.

Berikut Syarat Izin Operasional MDT di Indonesia Tahun 2024;

I. MDT sebagai Satuan Pendidikan

Persyaratan :

a. Nama dan Jenjang MDT (lampirkan Profil MDT)

b. Tersedia Tenaga Pengelola, terdiri dari;

  • Kepala MDT bagi jenjang Ula, Wustha, dan Ulya
  • Pimpinan (Mudir dan Wakil Mudir) bagi Jenjang MDT Al Jami'ah
  • Guru atau Dosen sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
  • Tenaga Administrasi/Kependidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • MDT Al Jami'ad di PTU (melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi) sedangkan MDT Al Jami'ah di Yayasan (melampirkan SK Kemenkum HAM)
  • Upload KTP untuk Pengurus

c. Tersedia Tempat/Ruang Belajar yang memadai (lampirkan Daftar Sarana dan Prasarana)

d. Kualifikasi Guru;

  1. MDT Ula minimal terdapat 1 9satu) guru dengan kualifikasi S1/D4 Pendidikan Keagamaan Islam atau Pendidikan Pesantren dan/atau lulusan MDT Ulya (lampirkan Ijazah)
  2. MDT Wustha dan MDT Ulya minimal terdapat 1 (satu) guru dengan kualifikasi S1/D4 Pendidikan Keagamaan Islam dan/atau Pendidikan Pesantren (lampiran Ijazah)
  3. MDT Al Jami'ah minimal ada 1 (satu) Dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan/atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma'had/Ulya (lampiran Ijazah)  

e. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa

f. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk Pengajuan Izin Operasional MDT Tingkat Ula dan Wustha

g. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk Pengajuan Izin Operasional MDT semua tingkatan

h. Tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang lampiran daftar calon santri/mahasantri

i. Tersedia Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk menunjang kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Teori dan Praktek. Sarana dan Prasarana yang ada meliputi;

  • lahan terbangun
  • lahan terbuka
  • media pembelajaran penunjang

j. Surat Pernyataan bermaterai 10000 yang memuat;

  1. Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia
  2. Bersedia dan Sanggup Menyelenggarakan dan Mengelola MDT dengan baik dan bertanggung jawab.   

II. MDT Sebagai Program Pendidikan

Persyaratan:

a. Penyelenggara MDT Program adalah Satuan Pendidikan Formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMKMA, PTU/PTKI)

b. Tersedia Tenaga Pengelola, terdiri dari;

  • Penanggung Jawab MDT Program (bukan Kepala Sekolah/Madrasah Formal Penyelenggara/Rektor Penyelenggara) lampiran Profil MDT
  • Guru/Dosen, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, lampiran Data Guru/Dosen
  • Tenaga Administrasi/Kependidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang lampiran Daftar Tenaga Administrasi
  • Struktur Organisasi Kepengurusan MDT
  • MDT Al Jami'ah di PTU (melampirkan SK Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi) sedangkan MDT Al Jami'ah Yayasan (melampirkan SK Kemenkum HAM)
  • Upload KTP untuk Pengurus
  • Tersedia Sarana dan Prasarana Belajar dan kelengkapannya yang memadai (lampiran daftar sarana dan prasarana)

c. Struktur Kurikulum sesuai jenjang yang diajukan

d. Kualifikasi Guru (lampiran Ijazah Guru/Dosen);

  1. S1/D4 Pendidikan Keagamaan Islam dan/atau Pendidikan Pesantren Ma'had Aly, atau lulusan MDT Ulya (lampiran ijazah guru)
  2. Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Formal Penyelenggara MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK, PTU/PTKI

e. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kepala Desa

f. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama untuk Izin Operasional MDT Ula dan MDT Wustha

g. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk Izin Operasional MDT Ulya dan MDT Al Jami'ah

h. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat bagi Kelompok Masyarakat Penyelenggara MDT Al Jami'ah Non Lembaga

i. Tersedia Calon Santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang lampiran daftar calon santri/mahasantri)

j. Surat Pernyataan bermaterai 10000 berupa;

  • Loyal Terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia;
  • Bersedia dan Sanggup Menyelenggarakan dan Mengelola MDT Program dengan baik dan bertanggung jawab.

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #MDT #IzinPendirian #2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi