Jumat, 29 April 2016

Ini Data Guru Honorer 2016 !

776.435 Guru Honorer Mengabdi di Sekolah Negeri

Nasib Guru Honorer Belum Jelas, Apakah Akan Diangkat Secara Otomatis Menjadi CPNS atau Melalui Tes Seperti Tahun 2013 lalu, Hingga saat ini Payung Hukum Pengangkatan Guru Honorer Menjadi CPNS Belum Diterbitkan ...

Guru Honorer menangis karena nasibnya belum jelas, akibat kebijakan Pemerintah yang berubah-ubah. Foto: ist
Jakarta (BIB) - Selain guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), di sekolah negeri juga ada guru yang berstatus Non PNS. Guru Non PNS yang dimaksud adalah; Guru Bantu (GB) di sekolah negeri, Guru Honorer Daerah (HONDA) di sekolah negeri, Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah negeri, dan Guru Bantu (GB) di sekolah swasta.  

Berdasarkan data yang diperoleh dan diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi dari Data Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Pelajaran 2015/2016 (tidak termasuk Guru di TK dan Kementerian Agama, red) jumlah Guru Honorer mencapai 777.171 orang. 

Terdiri dari 3.819 Guru Bantu (GB), 631.231 Guru Honda, dan 139.675 GTT. Guru Honorer terbesar berada pada jenjang SD yaitu sebanyak 502.304 orang.

Kemudian disusul jenjang SMP yang memiliki guru honorer mencapai 170.545 orang, di SMA 57.580 orang, di SMK 43.425 orang dan di SLB guru honorer sebanyak 3.317 orang.

Khusus untuk data Guru Honorer di TK, Sapulidi masih berpatokan pada data Tahun Pelajaran 2014/2015 yaitu sebanyak 1.783 orang. Sehingga jumlah total Guru Honorer sekitar 778.954 orang.

Berikut rincian guru honorer menurut jenjang Tahun Pelajaran 2015/2016 :

JUMLAH GURU HONORER TAHUN 2016

NO
JENJANG
JUMLAH GURU HONORER
GURU BANTU
NEGERI
GURU HONDA
NEGERI
GURU GTT
NEGERI
JUMLAH
GURU HONOR
NEGERI
GURU BANTU
SWASTA
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
Jumlah Guru Honor
1.945
631.231
139.675
775.297
1.874
1
SD
1.037
417.089
83.694
501.820
484
2
SMP
524
136.397
33.320
170.241
304
3
SMA
171
44.151
12.958
57.280
300
4
SMK
187
33.594
8.887
42.668
757
5
SLB
26
2.446
816
3.288
29

Sumber : Statistik Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC) April 2016

Direktur Advokasi Bidang Sosial dan Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S berharap kepada pemerintah agar memberikan kepastian terhadap pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.

Kepastian pengangkatan guru honorer dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab dalam UU tersebut, tidak spesifik dijelaskan tentang guru honorer atau pegawai honorer. Penyebutan pegawai hanya terbagi 2, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sehingga guru honorer dan tenaga honorer di UU itu dianggap tidak ada. Selama ini payung hukum pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemudian tahun 2007 terbit perubahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

Dan yang terakhir sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini payung hukum pengangkatan TH belum ada. Sehingga nasib mereka belum jelas. Sebetulnya untuk sementara, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan SK Pengangkatan disertai dengan nominal gaji minimal UMK yang berlaku di daerah masing-masing," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Dia mencontohkan di Kota Bekasi UMK mencapai Rp. 3,5 juta, sehingga penghasilan guru honorer seharusnya minimal Rp. 3,5 juta per bulan. Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi baru sanggup menggaji umar bakri itu setengah dari UMK, berkisar Rp. 1,5 juta per bulan.

"Idealnya sih, menurut saya gaji guru itu minimal Rp. 8 juta. Kalau di Bekasi mungkin bisa diterapkan, karena kalau gajinya sudah UMK ditambah tunjangan sertifikasi guru (tahun ini Guru Honorer diikutkan sertifikasi,red) berarti sudah menyentuh angka Rp 7 juta. Kita masih butuh komitmen Pemerintah untuk memanusiakan Guru Honorer," terang Bang Imam yang tinggal di Bekasi ini.

Saat ini berdasarkan pemantauan dan analisanya di lapangan keberadaan guru honorer masih sangat diperlukan. Mengingat jumlah guru PNS di setiap sekolah masih sangat terbatas, terutama pada jenjang SD dan jenjang SMK. 

Bila kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sekolah tahun 2017 sudah dipisahkan, maka guru TK, SD, dan SMP menjadi tanggung jawab Peemrintah Kabupaten/Kota. Artinya guru yang mengajar pada jenjang tersebut seharusnya mendapatkan upah sesuai dengan UMK masing-masing daerah.

Begitu juga bagi guru honorer pada jenjang SMA dan SMK, upah minimalnya di dapat dari patokan UMP masing-masing provinsi, karena guru di jenjang ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Semoga di tahun 2017, Pemerintah sudah menerbitkan peraturan kepastian status dan gaji guru honorer. Jika terlambat, Pemerintah sudah lalai menghargai guru," tutur Bang Imam lagi.

Berikut rincian guru honorer TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Tahun 2016 :

JUMLAH GURU HONORER DAN GB SWASTA TAHUN 2016

NO
PROVINSI
JUMLAH GURU HONORER DI SEKOLAH NEGERI
GURU BANTU SWASTA
JUMLAH
GB
HONDA
GTT
JUMLAH
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
Jumlah Guru Honorer
1.945
633.677
139.675
775.297
1.874
777.171
1
DKI Jakarta
23
14.821
418
15.262
1.596
16.858
2
Jawa Barat
44
95.404
7.760
103.207
49
103.256
3
Banten
24
24.184
2.481
26.689
10
26.699
4
Jawa Tengah
25
67.035
11.685
78.745
10
78.755
5
DI Yogyakarta
-
4.596
1.154
5.750
2
5.752
6
Jawa Timur
76
69.025
19.056
88.157
33
88.190
7
Aceh
341
24.749
8.244
33.334
10
33.344
8
Sumatera Utara
121
39.994
6.576
46.691
7
46.698
9
Sumatera Barat
20
17.383
3.806
21.209
-
21.209
10
Riau
353
17.206
12.440
29.999
38
30.037
11
Kepri
70
3.590
2.855
6.515
4
6.519
12
Jambi
34
12.308
2.230
14.572
3
14.575
13
Sumsel
34
30.102
4.476
34.612
4
34.616
14
Bangka Belitung
-
2.099
763
2.862
1
2.863
15
Bengkulu
67
5.752
2.350
8.169
1
8.170
16
Lampung
14
23.612
1.211
24.837
1
24.838
17
Kalbar
105
14.803
2.966
17.874
3
17.877
18
Kalteng
22
7.218
1.499
8.739
4
8.743
19
Kalsel
10
9.078
2.514
11.602
1
11.603
20
Kaltim
40
6.845
5.433
12.318
-
12.318
21
Kaltara
43
2.269
456
2.768
-
2.768
22
Sulut
15
4.470
1.348
5.833
3
5.836
23
Gorontalo
8
2.814
2.345
5.167
-
5.167
24
Sulteng
16
11.356
2.170
13.542
1
13.543
25
Sulsel
37
34.183
7.245
41.465
1
41.466
26
Sulbar
4
6.564
2.443
9.011
1
9.012
27
Sultra
10
9.270
6.711
15.991
-
15.991
28
Maluku
47
5.066
1.128
6.241
13
6.254
29
Maluku Utara
13
3.940
1.100
5.053
6
5.059
30
Bali
40
9.510
2.217
11.767
1
11.768
31
NTB
48
24.048
5.357
29.453
1
29.454
32
NTT
104
24.695
5.513
30.312
24
30.336
33
Papua
90
4.865
1.466
6.421
33
6.454
34
Papua Barat
46
2.030
852
2.928
13
2.941
Jumlah TK (2015)
11
77
1.050
1.138
645
1.783
Grand Total Guru Honorer
1.956
633.754
140.725
776.435
2.519
778.954

Sumber : Statistik Pendidikan, diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi Tahun 2016

Catatan :

  • Guru Honorer yang dimaksud adalah Guru Bantu pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
  • Guru Honorer juga termasuk Guru Honorer Daerah (Honda) dan Guru Tidak Tetap di TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan LSB Negeri di seluruh Indonesia
  • Data Guru Honorer SD, SMP, SMA, SMK dan SLB didapat dari Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Pelajaran 2015/2016.
  • Data Guru Honorer TK di ambil dari Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Pelajaran 2014/2015 (karena Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 masih dalam penyesuaian hingga Juni 2016)
#BangImamBerbagi #GuruHonorer #2016

BACA JUGA :
502.304 Guru Honorer SD Tahun 2016
170.545 Guru Honorer SMP Tahun 2016
57.580 Guru Honorer SMA Tahun 2016
43.425 Guru Honorer SMK Tahun 2016

2 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi