Jumat, 31 Juli 2015

Juknis Ruang Kelas Baru & Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tahun 2015


Jakarta (BIB) - Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Program Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk MI/MTs/MA Tahun 2015 dan Petunjuk Teknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas untuk MI/MTs/MA Tahun Anggaran 2015.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun Anggaran 2015.

Bagi madrasah yang ingin mendapatkan RKB harus memenuhi beberapa syarat dibawah ini, diantaranya;
  1. mengajukan proposal permohonan RKB,
  2. memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM),
  3. madrasah yang telah memiliki izin operasional,
  4. rekomendasi dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota,
  5. calon penerima adalah madrasah yang sudah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada tahun 2014 atau hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah
  6. termasuk juga calon penerima adalah madrasah yang terkena bencana alam
  7. tidak sedang menerima bantuan sejenis dari APBD/APBN.
Tanggung jawab madrasah penerima RKB, antara lain harus membuat :

a. menyiapkan pelaksanaan pembangunan
  1. menentukan lokasi RKB yang akan dibangun
  2. membuat jadwal pelaksanaan pembangunan (90 hari)
  3. membuat kerangka acuan kerja (KAK)
  4. menyusun rencana anggaran biaya (RAB)
b. membentuk tim pelaksana pembangunan

1). terdiri dari panitia perencana, yakni Ketua, Sekretaris, dan anggota yang berasal dari tenaga ahli

2). membentuk Panitia Pelaksana yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 anggota berasal dari madrasah dan komite atau yayasan

3). membentuk Panitia Pengawas, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 orang anggota dari tenaga ahli

4) honor panitia perencana, pelaksana dan pengawas
  • Ketua Rp. 750.000,00
  • Sekretaris Rp. 500.000,00
  • Bendahara Rp. 500.000,00
  • Anggota Rp. 400.000,00
5). Upah tenaga ahli ditentukan berdasarkan kontrak dengan konsultan dan tidak mengurangi kualitas bangunan RKB

6). penandatanganan kontrak swakelola

7). melengkapi dokumen yang dibutuhkan

8) melengkapi progres kemajuan fisik pembangunan RKB

9) membuat laporan pertanggungjawaban.

Standar dan Spesifikasi Bangunan

Standar dan spesifikasi bangunan RKB adalah:
  1. RKB Madrasah Ibtidaiyah (MI) 7 x 8 meter atau luas bangunan seluruhnya 56 m2
  2. RKB MTs 7 x 8 meter atau luas seluruh bangunan 56 m2
  3. RKB MA adalah 8 x 9 meter atau luas seluruh bangunan 72 m2.
Kriteria lainnya adalah rasio luas ruang kelas minimal 2 m2 setiap peserta didik. Dan untuk setiap rombongan belajar dengan peserta didik minimal 15 orang maka luas minimum ruang kelas adalah 30 m2 atau lebar kurang lebih 5 meter.

Dokumen yang harus disiapkan madrasah (MI/MTs/MA) dalam proses pencairan anggaran adalah :
  1. kerangka acuan kerja (KAK)
  2. rincian anggaran biaya (RAB)
  3. jadwal pelaksanaan
  4. surat keputusan penetapan tim (perencana, pelaksana, pengawas)
  5. pakta integritas
  6. photocopy NPWP
  7. rekening atas nama madrasah
  8. rencana fisik penggunaan dana 40%
  9. surat keterangan dari bank yang menyatakan rekening masih aktif
Anggaran yang diberikan sekitar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

untuk lebih lengkapnya klik informasinya disini :

1. Juknis RKB MI/MTs/MA Tahun 2015

2. Juknis Rehab MI/MTs/MA Tahun 2015

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi