Tampilkan postingan dengan label RKB 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RKB 2015. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2015

Juknis Ruang Kelas Baru & Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tahun 2015


Jakarta (BIB) - Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Program Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk MI/MTs/MA Tahun 2015 dan Petunjuk Teknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas untuk MI/MTs/MA Tahun Anggaran 2015.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun Anggaran 2015.

Bagi madrasah yang ingin mendapatkan RKB harus memenuhi beberapa syarat dibawah ini, diantaranya;
  1. mengajukan proposal permohonan RKB,
  2. memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM),
  3. madrasah yang telah memiliki izin operasional,
  4. rekomendasi dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota,
  5. calon penerima adalah madrasah yang sudah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada tahun 2014 atau hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah
  6. termasuk juga calon penerima adalah madrasah yang terkena bencana alam
  7. tidak sedang menerima bantuan sejenis dari APBD/APBN.