logo Dewan Pendidikan |
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan sosial (santunan) kepada 120 Dewan Pendidikan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta 280 Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar.
Besaran santunan atau bantuan sosial adalah, untuk Dewan Pendidikan sebesar Rp. 25 juta dan Komite Sekolah Rp. 15 juta.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan sendiri berdasarkan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
Untuk Dewan Pendidikan bisa mengajukan langsung proposal ke Dirjen Dikdas melalui PPK Kegiatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina untuk diseleksi. Sementara untuk Komite Sekolah akan diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing diusulkan sebanyak 3 komite tingkat SD Negeri/Swasta dan 3 komite tingkat SMP Negeri/Swasta.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang belum pernah menerima santunan (bantuan sosial) dalam 2 tahun terakhir.
Pengiriman proposal ditujukan ke alamat dibawah ini :
KEGIATAN DEWAN PENDIDIKAN/KOMITE SEKOLAH YANG TERBINA
Bagian Perencanaan dan Penganggaran
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Komplek Kementererian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
(bang imam/sumber dirjen dikdas, kemdikbud)
mohon info daftar penerima Bantuan tersebut
BalasHapusAslmkm,,, bang imam,,, mohon di berikan contoh proposal yg sudah siap,,, sebagai panduan kami, terimakasih...
BalasHapussilahkan unduh disini pak :
Hapushttp://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2014/02/Panduan-Penyusunan-Proposal-Bantuan-Sosial-DPKS-2014-cetak.pdf