Guru Honor Kota Bekasi (FKGS) |
Guru Honor Dibayar hanya Rp. 3.125 per jam per tatap muka
Jakarta (BIB) - Dengan mengusung tema, "Memacu Profesionalisme Guru Melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik" peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-18 dan HUT PGRI ke-67 akan dilaksanakan pada Hari Ahad, 25 Nopember 2012.
Peran serta guru dalam kelas merupakan jantung utama dalam keberhasilan pendidikan di Indonesia.
Setelah terbitnya UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sedikit banyaknya penghargaan dan perlindungan guru sudah dapat teratasi.
Sayang diskriminasi dan pembedaan masih terjadi, jika dibandingkan dengan guru berstatus PNS dan Non PNS (Honor, Sukwan).
Hal ini terlihat dari segi kesejahteraan dan perlakukan hak-hak lainnya. Padahal dalam seluruh aturan yang dibuat pada dua UU diatas, tidak satupun membedakan hak dan kewajiban guru, apakah dia berstatus PNS maupun Non PNS.
"Gaji guru PNS mulai dari Rp. 1,5 juta keatas ditambah lagi tunjangan profesi guru, rata-rata bisa mencapai Rp. 4-8 jutaan. Sementara Guru Honor hanya mendapatkan Rp. 100-300 ribu per bulan. Pembedaan ini terjadi disemua lini. Ini artinya Pemerintah melanggar undang-undang," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Rabu (14/11).
Ia menambahkan seperti yang terjadi di Kota Bekasi. Lebih dari 5.000 guru honor mengajar di sejumlah sekolah negeri mulai dari TK hingga SMA. Sebab, di Kota Bekasi dengan 1 TK Negeri, 454 SD Negeri, 43 SMP Negeri, 18 SMA Negeri dan 12 SMK Negeri baru sekitar 48% guru yang memiliki status pegawai negeri sipil (PNS).
"Mereka (Guru Honor,red) sangat dibutuhkan, sebab PNS baru terpenuhi 48% dari kebutuhan guru yang ada. Sayangnya perlakukan antara PNS dan Non PNS masih berbeda. Utamanya soal kesejahteraan dan proses sertifikasi guru," kata Bang Imam, panggilan akrabnya.
Bang Imam menambahkan, saat ini honor (transport) yang dbayarkan Pemkot Bekasi kepada guru honor hanya Rp. 300 ribu per bulan. Padahal mereka mengajar full time atau 24 jam tatap muka per minggu, bahkan ada yang mencapai 40 jam.
Jika dihitung dari penghasilan, guru honor hanya dibayar Rp. 3.125 per jam jika dihitung jumlah jam tatap muka sama dengan 24 jam x 4 minggu : 300.000.
"Padahal di sekolah swasta saja gaji guru minimal dibayar Rp. 15.000 per jam mata pelajaran. Ini namanya Pemerintah mendiskriminasi guru honor," ujar Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Dia berharap, pemerintah semakin memperhatikan nasib guru tanpa membedakan status.
"Guru dibedakan hanya berdasarkan kinerja dan golongan saja. Kan untuk yang belum PNS perhitungan tunjangannya bisa berdasarkan angka kredit dan jabatan fungsionalnya. Mengingat hari guru yang sudah dekat, pemerintah harus memanfaatkan momentum hari guru dan anggaran pendidikan yang sudah minimal 20 persen," katanya lagi.
Selamat Hari Guru Nasional (HGN) Ke-18 dan HUT PGRI Ke-67 Semoga Menjadi Pahlawan Untuk Negeri Ini.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi