Pokja Sanitasi Kota Bekasi. Foto: Prawoto |
Jakarta (BIB) - Kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi Kabupaten/Kota mutlak harus dibentuk dan diperlukan dalam pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di kabupaten/kota. Pokja ini memiliki peran dan tugas yang telah ditentukan.
Pokja kabupaten/kota pada dasarnya diharapkan akan menjadi lembaga koordinasi yang bersifat sementara (ad-hoc), yang akan membantu memperkuat upaya lembaga-lembaga struktural pemerintah ataupun lembaga non-pemerintah dalam meningkatkan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota. Dalam praktik pelaksanaan PPSP, akan terdapat 2 (dua) kelompok kabupaten/kota, yaitu:
- Kabupaten/kota PPSP Tahap 1, 2, dan 3, yang merupakan kabupaten/kota peserta PPSP yang akan menjalankan tahap kampanye, edukasi, advokasi dan pendampingan, tahap pengembangan kelembagaan dan peraturan, serta tahap penyusunan rencana strategis.
- Kabupaten/kota PPSP Tahap 4, 5, dan 6, yang merupakan kabupaten/kota peserta PPSP yang akan menjalankan tahap penyusunan memorandum program, tahap implementasi, dan tahap pemantauan dan evaluasi.
Masing-masing kelompok kabupaten/kota tersebut akan memiliki pokja dengan peran yang berbeda.
Pada Kelompok Kabupaten/kota Tahap 1, 2, dan 3, Pokja secara bertahap diharapkan dapat menjalankan 3 (tiga) peran sebagai berikut:
- Peran Koordinator, yaitu peran untuk mengkoordinasikan perencanaan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota.
- Peran Advisory, yaitu peran untuk menyusun Buku Putih Sanitasi, dan Strategi Sanitasi Kabupaten/kota (SSK), serta memberikan input strategis pada Pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan sanitasi.
- Peran Fasilitator, yaitu peran fasilitasi peningkatan kesadaran, dan komitmen berbagai stakeholder utama sanitasi di tingkat kabupaten/kota untuk terlibat dalam pembangunan sanitasi, serta memfasilitasi pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi di tingkat kabupaten/kota.
Sementara pada Kelompok Kabupaten/kota Tahap 4, 5, dan 6, Pokja secara bertahap diharapkan dapat menjalankan 4 (empat) peran sebagai berikut:
- Peran Koordinator, yaitu peran untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota.
- Peran Advisory, yaitu peran untuk memberikan input strategis pada Pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka implementasi SSK.
- Peran Advokasi, yaitu peran untuk meningkatkan kesadaran, dan komitmen berbagai stakeholder utama sanitasi di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan program dan kegiatan sanitasi yang tertuang di dalam SSK
- Peran Fasilitator, yaitu peran untuk memfasilitasi proses penyusunan memorandum program dan kegiatan sanitasi kabupaten/kota, serta memfasilitasi pelaksanaan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi di tingkat kabupaten/kota.
Tugas Kelompok Kerja Sanitasi Kabupaten/Kota
Dalam konteks pelaksanaan PPSP Tahap 1, 2, dan 3, Pokja Sanitasi pada umumnya akan menjalankan tugas-tugas sebagai berikut:
- Memfasilitasi upaya peningkatan kesadaran, kepedulian, dan dukungan seluruh stakeholder di tingkat kabupaten/kota dalam proses percepatan pembangunan sanitasi di kabupaten/kota,
- Menyusun Buku Putih Sanitasi Kabupaten/Kota, dan Strategi Sanitasi Kabupaten/kota (SSK),
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, stakeholder lainnya di tingkat kabupaten/kota, serta Pokja Provinsi, PMU, dan PIU dalam proses penyusunan Buku Putih Sanitasi dan SSK,
- Memfasilitasi proses pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi yang terintegrasi di tingkat kabupaten/kota.
- Berkoordinasi dengan Pokja Sanitasi Provinsi dalam hal pelaksanaan PPSP di wilayah masing-masing, serta dalam rangka memberikan masukan bagi penyempurnaan PPSP.
- Serta tugas lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun dalam konteks pelaksanaan PPSP Tahap 4, 5, dan 6, Pokja Sanitasi pada umumnya akan dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen dukungan riil seluruh stakeholder di tingkat kabupaten/kota dalam proses implementasi program dan kegiatan sanitasi yang tertuang di dalam SSK,
- Memfasilitasi proses penyiapan dan penyusunan memorandum program,
- Memfasilitasi proses pencarian sumber dana alternatif untuk pembiayaan pembangunan sanitasi kabupaten/kota,
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, stakeholder lainnya di tingkat kabupaten/kota, serta Pokja Provinsi, TTPS, PMU, dan PIU dalam proses implementasi SSK,
- Memfasilitasi proses pelaksanaan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi yang terintegrasi di tingkat kabupaten/kota.
- Berkoordinasi dengan Pokja Sanitasi Provinsi dalam hal pelaksanaan PPSP di wilayah masing-masing, serta dalam rangka memberikan masukan bagi penyempurnaan PPSP.
- Serta tugas lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Sumber : Pokja Sanitasi Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi