Senin, 16 Mei 2011

SOLUSI GURU HONORER : Bentuk Sistem Penyaringan Berdasarkan Rasio


M. Nuh Mendiknas dan Bang Imam
SAPULIDI (BEKASI) – Untuk mengatasi persoalan dan polemik terhadap kejelasan guru honorer, LSM Sapulidi memberikan beberapa alternatif yang merupakan sistem dan instrumen yang harus dijalankan—sehingga pengangkatan terprogram dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Ketua Tim Advokasi Guru Honorer dari LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S., ST mengungkapkan penyelesaian guru honorer harus didasarkan pada rasio antara guru dengan siswa, guru dengan sekolah dan guru dengan rombongan belajar.

Selain itu tentunya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pada satuan pendidikan masing-masing berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar Pada Kabupaten/Kota.

“Untuk menghitung rasio bisa dilaksanakan dengan mengacu pada Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Karena amanat undang-undang tersebut ada 3 poin penting yang harus dilakukan pemerintah daerah utamanya kab/kota maksimal harus sudah terlaksana 2 tahun sejak permen itu diundangkan,” kata Bang Imam yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bidang Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.

Tiga poin yang dimaksud pada permen itu adalah;

(1) Pemerintah Kabupaten/Kota sudah harus memiliki rencana kebutuhan guru pada daerah masing-masing;

(2) Melakukan redistribusi kelebihan guru; dan

(3) Merencanakan rekruitmen guru baru.

“Dari 3 bahasan pokok tersebut, Pemerintah Daerah seharusnya merekrut kebutuhan guru dengan mengutamakan guru-guru yang sudah lama mengajar yang saat ini menjadi guru honorer. Termasuk kriteria lainnya adalah guru berprestasi, guru yang masa mengajarnya lebih lama, dan guru usia kritis,” jelas Bang Imam lagi.

KEBUTUHAN GURU

FKGS-SDN Kota Bekasi dengan Ketua DPRD, Azhar Laena
Berdasarkan data Analisa Guru Nasional Tahun 2009, kebutuhan guru di Kota Bekasi pada tahun 2011 adalah sekitar 263 orang dari semua jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri se-Kota Bekasi. Kebutuhan tersebut sudah termasuk pada semua mata pelajaran dan muatan lokal.

“Kedepan Pemkot Bekasi harus menyiapkan instrumen dan sistem untuk mengawal proses rekruitmen dan pengangkatan guru. Sehingga tenaga yang dihasilkan betul-betul profesional dalam bidangnya, bukan merupakan titipan oknum pejabat atau familinya,” kata Bang Imam. (red/admin LSM Sapulidi)   

KEBUTUHAN GURU PER MATA PELAJARAN DI KOTA BEKASI
(NUPTK 2009, Litbang LSM Sapulidi) 

MATA PELAJARAN
KEBUTUHAN
2010
2011
2012
2013
2014
TOTAL
Guru Agama
243
16
15
25
25
324
Penjaskes
194
14
13
13
16
250
Guru Kelas
668
39
54
55
53
869
PKN
31
15
12
12
14
84
Bahasa Indonesia
89
24
29
27
30
199
Bahasa Inggris
71
25
27
28
30
181
Matematika
32
9
25
26
29
121
IPA
1
7
12
13
16
49
IPS
1
0
0
0
14
15
Seni Budaya
71
12
15
14
16
128
TIK
115
12
12
12
13
164
MULOK
269
12
13
12
14
320
Bimbingan Konseling
208
27
27
29
28
319
Fisika
8
8
8
7
8
39
Biologi
9
7
8
7
8
39
Kimia
4
7
7
7
7
32
Sejarah
21
4
4
4
4
37
Geografi
12
4
4
4
5
29
Ekonomi
0
0
0
3
5
8
Sosiologi
17
5
4
5
4
35
Antropologi
8
4
4
4
4
24
Sastra Indonesia
9
4
4
4
4
25
Bahasa Asing
3
4
4
4
4
19
Keterampilan
37
4
4
4
5
54
Kewirausahaan
2
0
0
0
0
2
TOTAL
2.123
263
305
319
356
3.366

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi