|
Taman Kota ramai dikunjungi saat sore hari dan hari libur. Foto: Bang Imam |
Taman Kota merupakan suatu keharusan dan menjadi pelengkap keutuhan sebuah kota yang layak huni. Taman Kota juga masuk dalam Ruang Terbuka Hijau.
Di Kota Bekasi target pemenuhan RTH sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana RTH akan dibagi atas RTH Publik dan RTH Privat hingga mencapai 30% dari luas kota dapat terpenuhi hingga tahun 2032.
Untuk memenuhi RTH, saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan verifikasi lahan, seperti : sempadan sungai, jalur hijau di trotoar, hutan kota, taman lingkungan, taman rekreasi, tempat pemakaman umum, lapangan olahraga dan lapangan terbuka, pulau jalan, sempadan instalasi berbahaya (sutet), sempadan jalur kereta api, fasilitas sosial/fasilitas umum.
Hingga saat ini masalah yang timbul di lapangan adalah banyaknya lahan terbuka hijau yang sudah dimanfaatkan untuk pedagang kaki lima, parkir liar, penanaman tiang listrik, gardu listrik, telepon, instalasi air, iklan/baliho dan pot-pot bunga yang terlalu besar.
Sehingga ruang terbuka hijau yang dimaksud sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah Kota Bekasi baru membangun kembali 3 taman dan hutan kota di : Taman Hutan Kota Alun-Alun Kota Bekasi, Hutan Kota Bina Bangsa Stadion Patriot Kota Bekasi, dan Taman Kota di Pondok Pekayon Indah.
Yuk kita lihat gambarnya :
|
Hutan Kota Bina Bangsa Kota Bekasi bisa terlihat dari persimpangan lampu merah bawah jalan layang Sumaarecon Bekasi. Foto: Bang Imam. |
|
masih ada yang tinggal di hutan kota terbukti ada jemuran pakaian. Foto: Bang Imam |
|
hutan kota juga dimanfaatkan oleh pengamen untuk mencari rejeki dengan berharap dari pengunjung. Foto: Bang Imam |
|
hutan kota dan fasilitasnya. Foto: Bang Imam |
|
Taman Kota di Alun-alun Kota Bekasi dikotori gerbangnya oleh salah satu operator telekomunikasi. Foto: Bang Imam |
|
jalur Taman Kota foto: Bang Imam |
|
fasilitas Taman Kota. foto: Bang Imam |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi