Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Memengah (Kemendikdasmen) Nomor 95/M/2025.
Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akdemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384).
Peserta TKA adalah Kelas 6 SD/MI/Sederajat, Kelas 9 SMP/MTs/Sederajat, Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat dan Kelas 13 SMK/MAK.