Tampilkan postingan dengan label PPDB SD/SMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB SD/SMP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Juni 2017

DAFTAR SD NEGERI PESERTA PPDB ONLINE KABUPATEN BEKASI 2017

23 Peserta PPDB Online SD Negeri



Kota Cikarang (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2017/2018, di Kabupaten Bekasi hanya ada 23 SD Negeri sebagai penyelenggara PPDB Online jenjang SD. SD Negeri penyelenggara PPDB Online berada di Kecamatan Cikarang Barat (2 SDN), Kecamatan Cikarang Selatan (3 SDN) dan Kecamatan Cikarang Utara (4 SDN).

Selanjutnya ada di Kecamatan Tambun Selatan (4 SDN), Kecamatan Tambun Utara (2 SDN), Kecamatan Babelan (3 SDN), dan di Kecamatan Cibitung sebanyak 5 SDN.

Berikut ini adalah daftar SD Negeri sebagai peserta PPDB Online Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. KECAMATAN CIKARANG BARAT
  1. SDN TELAGAASIH 01 ~ Jl. Teuku Umar
  2. SDN TELAGAMURNI 03 ~ Bojong Koneng RT 001/003
II. KECAMATAN CIKARANG SELATAN
  1. SDN SUKADAMI 01 ~ 
  2. SDN SUKARESMI 06 ~ 
  3. SDN CIANTRA 01 ~ 

INI PEMBAGIAN ZONASI PPDB ONLINE SMP KOTA BEKASI 2017

Penentuan Zonasi Berdasarkan Kelurahan dan Kecamatan



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 melaksanakan skala prioritas berdasarkan zonasi atau tempat tinggal siswa.

Berbeda dengan penentuan Zonasi pada PPDB SMA/SMK/MA yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan perhitungan zonasi diatur dengan jarak kilometer (KM) dari rumah calon siswa ke sekolah, maka jenjang SMP di Kota Bekasi didasarkan pada domisili kelurahan dan kecamatan.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018, yang dimaksud dengan ZALUR ZONASI adalah PPDB Online yang diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi berdasarkan zonasi yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam 2 tahap.

Jumat, 09 Juni 2017

MENENTUKAN "PASSING GRADE" DI PPDB ONLINE 2017

Tinggi-Rendahnya Passing Grade di Sekolah Tergantung Sedikit-Banyaknya Jumlah Pendaftar


Kota Bekasi (BIB) - PASSING GRADE adalah hasil akhir perhitungan penggabungan nilai ujian nasional (NUN) siswa yang digabungkan untuk beberapa mata pelajaran. Sehingga yang dimaksud dengan PASSING GRADE adalah nilai akhir ujian nasional (NUN) pada batas maksimum dan batas minimum daya tampung sekolah yang diterima dalam perhitungan hasil akhir (seleksi).

Dengan demikian, tinggi dan rendahnya passing grade pada satu sekolah akan ditentukan di akhir masa pendaftaran (hasil seleksi) akhir dengan melihat nilai ujian nasional siswa yang diterima dari yang tertinggi hingga yang terendah.

CONTOH :

Pada perhitungan hasil akhir PPDB ONLINE JALUR UMUM DALAM KOTA JENJANG SMA TAHUN 2016 di Kota Bekasi di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, nilai tertinggi NEM / NUN (passing grade) adalah sebesar 390,00 atas nama Chikita Utama Maharani. Sedangkan nilai terendah NEM / NUN (passing grade) yang diterima adalah 354,00 atas nama Sarah Rumondang.

Rabu, 07 Juni 2017

JADWAL PPDB ONLINE SD DAN SMP DI KOTA BEKASI 03 - 05 JULI 2017

Juknis PPDB Online Kota Bekasi 2017 


PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 dilaksanakan dalam 2 tahap. Yaitu, Tahap I untuk Jalur Umum, Afirmasi dan Zonasi, sedangkan Tahap II hanya khusus untuk Zonasi sekolah

~ PPDB Online Tahap I : 03-05 JULI 2017

~ PPDB Online Tahap II (ZONASI) : 10-12 JULI 2017


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi akan dilaksanakan pada tanggal 03 Juli s/d 05 Juli 2017 untuk Tahap I. Sedangkan PPDB Online Tahap II (Zonasi) akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s/d 12 Juli 2017.

Mulai Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, PPDB yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/SMALB dan Pendidikan Khusus alih kelola menjadi tanggung jawab Provinsi.

PPDB Online SD, SMP Kota Bekasi dilaksanakan dalam 2 Tahap, yaitu :
  • TAHAP I : terdiri dari Jalur Umum, Zonasi, dan Afirmasi
  • TAHAP II : Jalur Zonasi
Berikut ini Jadwal Lengkap PPDB Online SD dan SMP di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

A. PRA PENDAFTARAN / PINDAH RAYON

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
05 – 16 Juni 2017
Pra Pendaftaran/ Pelayanan Pendataan secara online
08.30-14.30
Siswa baik melalui website
2
12 – 16 Juni 2017
Verifikasi Berkas Pra Pendaftaran Tahap I
08.30-14.30
Dinas Pendidikan
3
03 – 04 Juli 2017
Lanjutan Verifikasi Berkas Pra Pendaftaran Tahap II
08.30-14.30
Dinas Pendidikan

B. VERIFIKASI SISWA AFIRMASI (MISKIN)

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
12 – 16 Juni 2017
Verifikasi Data Siswa Tidak Mampu/ Afirmasi
08.30-14.30
Masing-masing kecamatan

C. VERIFIKASI RAPORT SEKOLAH MODEL (SMPN 1 & SMPN 5 BEKASI)

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
12 – 15 Juni 2017
Verifikasi Raport Sekolah Model
08.30-14.30
Sekolah yang dituju
2
16 Juni 2017
Pengumuman Hasil Verifikasi Raport
-
Sekolah yang dituju/ website

D. VERIFIKASI SISWA JALUR PRESTASI

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
05 – 15 Juni 2017
Verifikasi Piagam Asli, FC Legalisir, dan Surat Keterangan
08.30-14.30
Dinas Pendidikan
2
16 Juni 2017
Pengumuman Hasil Verifikasi

Dinas Pendidikan

E. PPDB ONLINE JALUR UMUM, ZONASI DAN AFIRMASI TAHAP I

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
03 – 05 Juli 2017
Pendaftaran Online Mandiri/ datang langsung ke sekolah yang dituju
08.30-14.30
Jalur Umum (online) ditutup tanggal 05-07-2017 pukul 17.00 wib
2
05 Juli 2017
Pengumuman
17.00 wib
Sekolah yang dituju/ website
3
06 – 07 Juli 2017
Lapaor Diri /Daftar Ulang
08.00-15.00
Sekolah yang dituju
4
08 Juli 2017
Pengumuman Kursi/Bangku Kosong
08.00 wib
Melalui website

F. PPDB ONLINE TAHAP II ZONASI

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
10 – 12 Juli 2017
Pendaftaran Online Mandiri/ datang langsung ke sekolah yang dituju
08.30-14.30
Jalur Zonasi Tahap II (online) ditutup 12-07-2017 pukul 15.00 wib
2
12  Juli 2017
Pengumuman
17.00 wib
Melalui website
3
13 – 14 Juli 2017
Lapor Diri/ Daftar Ulang
08.00 wib
Di sekolah yang dituju

49 SMP NEGERI PESERTA PPDB ONLINE KOTA BEKASI 2017

Masih Melanggar Ketentuan Maksimal Jumlah Siswa Per Kelas



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai awal Juli 2017.

Jumlah peserta SMP Negeri PPDB Online Tahun 2017 sebanyak 49 SMPN, yang terdiri dari 41 SMPN yang sudah berdiri sendiri, dan 8 USB (Unit Sekolah Baru) atau SMP Negeri Persiapan. Dari jumlah tersebut, ada pilihan sebanyak 387 rombongan belajar (rombel) dan daya tampung mencapai 15.160 siswa.

INFO : Passing Grade (NUN) SMP Negeri pada PPDB Online 2016

Seluruh SMP Negeri masih menerapkan jumlah siswa per kelas/rombel di Kota Bekasi sebanyak 40 siswa/kelas. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat jumlah siswa SMP per rombongan belajar minimal 20 siswa/kelas dan maksimal 32 siswa/kelas. 

Sedangkan jumlah rombongan belajar untuk Kelas 7 di Kota Bekasi rata-rata maskimal 9 rombel, dan belum terjadi kesalahan dan pelanggaran. Sebab, batas maksimal rombel Kelas 7 sesuai aturan maksimal 11 rombel.

INFO : Juknis PPDB Online SD dan SMP Kota Bekasi 2017

"Siswa SMP Negeri Kelas 7 dengan jumlah 40 anak per rombel itu terlalu banyak dan sangat sulit dikontrol oleh satu orang guru. Sehingga, jumlah maksimal 32 anak sesuai dengan aturan sudah lebih nyaman. Bahkan, SMP swasta masih menggunakan jumlah siswa yang paling minimal yakni 20 anak per kelas. Jika dipaksakan menjadi 40 anak, maka terlalu padat sekolah itu," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi.

148 SD NEGERI PESERTA PPDB ONLINE KOTA BEKASI 2017

Huppsss... Melanggar Permendikbud 17/2017 Soal Jumlah Siswa Per Kelas



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online juga diterapkan disejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018. Terdapat sedikitnya 148 SD Negeri menjadi peserta pelaksana PPDB Online Kota Bekasi 2017.

PPDB Online sendiri akan dibuka mulai tanggal 03 Juli s/d 05 Juli 2017 untuk PPDB Online Tahap I : Jalur Umum, Afirmasi dan Zonasi.

Sedangkan PPDB Online Tahap II Jalur Zonasi akan dilaksanakan pada 10 Juli s/d 12 Juli 2017.

Dari 148 SD Negeri pelaksana, terdapat sedikitnya sebanyak 451 rombongan belajar dan 18.040 siswa yang dibutuhkan pada PPDB. Untuk kuota siswa luar Kota Bekasi diberikan sebesar 10% dari total daya tampung.

Sayangnya, sekalipun Juknis PPDB Online sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, ternyata masih melanggar ketentuan terutama soal jumlah maksimal siswa per kelas/rombongan belajar.

Selasa, 16 Mei 2017

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang PPDB 2017/2018


GUBERNUR JAWA BARAT
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR : 16 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA/ SEDERAJAT
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang : 
a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Provinsi; 

(3) bahwa penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMA Terbuka) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidikan Jarak Jauh (SMK PJJ) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

Kamis, 11 Mei 2017

Pedoman Penerimaan Siswa Baru Tahun 2017

PPDB TAHUN PELAJARAN 2017/2018


Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Ketentuan PPDB yang diatur dalam peraturan menteri tersebut diantaranya, daerah dapat melakukan pelaksanaan PPDB dengan cara daring (online) maupun melalui seleksi langsung (offline). Dan segala pembiayaan dalam pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya alias Gratis.

Dalam melaksanakan Permendikbud 17/2017 ini, Pemerintah Daerah wajib juga membuat kebijakan daerah pada pelaksanaan PPDB dan mengacu kepada permendikbud tersebut.

Ada yang diatur dalam PPDB kali ini, salah satunya adalah jumlah minimal rombongan belajar pada semua jenjang. Untuk jenjang SD, misalnya jumlah rombel minimal 6 dan maksimal 24 rombel, dan masing-masing per jenjang paling banyak 4 rombel. Sedangkan jumlah siswa pada jenjang SD minimal 20 anak dan maksimal 28 anak.