Selasa, 16 Mei 2017

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang PPDB 2017/2018


GUBERNUR JAWA BARAT
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR : 16 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA/ SEDERAJAT
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang : 
a bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Provinsi; 

(3) bahwa penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMA Terbuka) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidikan Jarak Jauh (SMK PJJ) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;


d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka dan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidikan Jarak Jauh.

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik IndonesiacTahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

(4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

(5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

(6) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

(7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

(8) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

(9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Peraturan Perangkat Daerah yang merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penataan kelembagaan daerah;

11. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK/RA/Bustanul Athfal dan Sekolah Madrasah;

12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);

13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 196 Tahun 2016 Seri E);

14. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK/RA/Bustanul Athfal dan Sekolah Madrasah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/
MA);

18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C;

21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif;

22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;

23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar;

24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah;

26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;

27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK/MA/MAK dan SMALB Tahun Pelajaran 2017/2018;

28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;

29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

30. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor ... Seri ..., Tambahan Lembaran Daerah Nomor ... Tahun 2016 Seri ....);

31. Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/BP/2017 dan Nomor:
02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB)/ SEDERAJAT TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

(1) Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat;

2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;

3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;

4. Daerah Kabupaten Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat;

(5) Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

7. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara;

8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;

9. Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. (Dimasukan kedalam Ketentuan Umum);

10. Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui penerapan prinsip-prinsip teknologi pendidikan/pembelajaran

11. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat setara SMP;

12. Sekolah Menengah Atas Terbuka yang selanjutnya disingkat SMAT adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah yang menginduk pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dimana penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat setara SMP;

13. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat setara SMP;

14. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan;

15. Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Daring (Online) adalah penerimaan peserta didik baru melalui media internet;

16. Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Langsung adalah penerimaan peserta didik baru tanpa menggunakan media internet atau manual;

17. Insentif adalah pemberian penambahan skor berdasarkan jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru dengan sekolah pilihan.

18. Perpindahan Siswa adalah penerimaan siswa mutasi pada SMA/SMK/SMALB/Sederajat;

19. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa yang dilaksanakan secara Nasional pada jenjang Pendidikan Menengah;

20. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK merupakan bagian dari Ujian Nasional yang menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan yang terdiri dari Ujian Teori Kejuruan dan Ujian Praktek Kejuruan, pada Sekolah Menengah Kejuruan;

21. Ujian Nasional/Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat UN/UNBK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa yang dilaksanakan secara Nasional pada jenjang Pendidikan Menengah;

22. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh SMP/Sederajat dan SMPLB memuat nilai -nilai UN yang diberikan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria kelulusan;

23. ljazah adalah surat pernyataan resmi dan sah dari Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa pemegangnya telah berhasil lulus menempuh Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pada tingkat satuan pendidikan;

24. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus, yang setara dengan SMP/Sederajat dan SMPLB;

25. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus, yang setara dengan SMA/Sederajat dan SMALB;

26. Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;

27. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;

28. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;

29. Calon Peserta Didik Afirmasi adalah keberpihakan terhadap calon peserta didik yang berasal dari kelompok tertentu dan atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama. Persyaratan calon peserta didik Afirmasi tidak menggunakan nilai hasil Ujian Sekolah dan atau nilai hasil Ujian Nasional sebagai dasar utama seleksi;

30. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ;

31. Penyelenggara Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3)/ UPT Wilayah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan di Jawa Barat;

32. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan program pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

33. Manajemen Berbasis Sekolah disingkat MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi (kewenangan dan tanggung jawab) lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas/keluwesan kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah
(guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dan sebagainya), untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMA Terbuka/SMK/ SMK-PJJ / SMALB / Sederajat adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru di Daerah Provinsi.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada pada SMA / SMA Terbuka / SMK/ SMK-PJJ / SMALB / Sederajat adalah :

(1) memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat usia sekolah di Pemerintahan Daerah Provinsi agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pilihannya; dan

b. memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendapatkan layanan jasa pendidikan yang berkualitas di Pemerintahan Daerah Provinsi.

Bagian Ketiga
Azas

Pasal 4

Penerimaan Peserta Didik Baru pada pada SMA / SMA Terbuka / SMK/ SMK-PJJ / SMALB / Sederajat berazaskan ; obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif

(1) Objektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

(2) Akuntabel artinya bahwa penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggung jawabkan sebagai mana mestinya.

(3) Transparan artinya penerimaan peserta didik baru bersipat terbuka dan dapat di ketahui oleh publik termasuk orang tua peserta didik.

(4) Inklusif, Tidak diskriminatif, artinya penerimaan peserta didik baru tidak membeda bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

(5) Terpadu tidak ada batas antara kabupaten/kota se-Jawa Barat dan tidak ada dikotomi antara SMA Negeri dengan Swasta dan SMK Negeri dengan Swasta.

Bagian Keempat
Lingkup dan Teknologi

Pasal 5

Lingkup Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi satuan pendidikan pada SMA, SMA Terbuka, SMK, SMK PJJ dan SMALB Negeri di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pasal 6

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru menggunakan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

BAB II
MEKANISME, PROSEDUR DAN DAYA TAMPUNG

Bagian Kesatu
Mekanisme

Pasal 7

(1) Jalur seleksi untuk penerimaan peserta didik baru meliputi:
a. Akademis; dan

b. Non Akademis.

(2) Seleksi melalui jalur akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pemeringkatan terhadap:
a. Nilai UN, yaitu jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk SMA/Sederajat, SMK/Sederajat dan SMALB;

b. Khusus untuk SMK ditambah nilai mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program SMK serta tes khusus diatur secara khusus oleh keputusan Kepala Dinas.

(3) Seleksi melalui jalur non akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jalur prestasi, bakat istimewa dan peserta didik afirmasi;

(4) Seleksi melalui jalur prestasi dan bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pemeringkatan dan atau pembobotan terhadap penghargaan dan sertifikasi peserta didik serta
uji kompetensi sesuai dengan prestasinya yang selanjutnya diatur secara khusus oleh keputusan Kepala Dinas.

(5) Seleksi melalui jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, warga dengan Perjanjian Kerjasama yang dilindungi oleh undang-undang yang selanjutnya diatur secara khusus oleh keputusan Kepala Dinas.
.
Bagian dua
Prosedur

Pasal 8

(1) Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara langsung atau daring (online) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

(2) Penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara langsung tapi dalam lingkup terbatas atau daring terbatas (online terbatas) apabila sekolah sulit mengakses jaringan internet.

(3) Penerimaan peserta didik baru SMA Terbuka dan SMK PJJ dilaksanakan setelah Pelaksanaan seleksi calon peserta didik baru SMA/Sederajat, SMK/Sederajat, SMALB dan diatur seara khusus oleh keputusan Kepala Dinas.

(4) Pelaksanaan seleksi calon peserta didik baru apabila memerlukan fasilitas tertentu yang tidak dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan/atau SMA/Sederajat, SMK/Sederajat, dan SMALB, diperbolehkan melalui kerjasama dengan lembaga dan organisasi terkait yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sekolah dapat mengajukan cara penerimaan siswa baik secara langsung/ daring (online) maupun daring terbatas (online terbatas) atas dasar analisis daya dukung sekolah melalui musyawarah mupakat dengan Komite Sekolah dan diajukan ke Dinas pendidikan setelah diverifikasi Oleh BP3/UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 9

Uraian mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru diatur secara khusus oleh keputusan Kepala Dinas

Bagian tiga
Daya tampung

Pasal 10

(1) Daya tampung peserta didik SMA, SMK, SMALB, SMA Terbuka dan SMK PJJ diusulkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

(2) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah pendidik serta sarana prasarana satuan pendidikan masing-masing.

(3) Prosedur perhitungan daya tamping pada penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

BAB III
PEMBIAYAAN

Pasal 11

(1) Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK/ SMALB/ Sederajat Negeri berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);

(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada SMA/ SMK/ SMALB/ Sederajat Negeri, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

(3) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/ SMK/ SMALB/ Sederajat Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab Penyelenggara Lembaga Pendidikan bersangkutan.

BAB IV
PENYELENGGARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 12

(1) Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Daerah Provinsi adalah Panitia PPDB Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari, Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Daerah Provinsi;

(2) Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang SMA/Sederajat, SMK/Sederajat, dan SMALB, Tim Pengelola TIK, serta Tim Verifikasi Data;

(3) Tim Pengawas adalah tim yang ditunjuk melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pasal 13

(1) Penyelenggara PPDB Tingkat Kabupaten/Kota/Wilayah adalah Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan yang terdiri dari, Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas tingkat Wilayah;

(2) Panitia Pelaksana Penyelenggara PPDB tingkat Wilayah terdiri atas, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data, Tim Pengaduan dan bidang lain sesuai kebutuhan;

Pasal 14

(1) Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat Satuan Pendidikan;

(2) Panitia Pelaksana Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan;

(3) Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.

Pasal 15

Tugas Pokok dan Fungsi Panitia penerimaan peserta didik baru secara rinci atur oleh keputusan kepala dinas

BAB V
KETENTUAN LAIN -LAIN

Pasal 16

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru adrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah pengelolaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan tahun pelajaran 2016/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Hal-hal yang berkaitan dengan dengan teknis diatur oleh surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sedangkan yang berkaitan dengan ke wilayahan di atur oleh Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan yang berkedudukan di Wilayah binaan.

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal : 2 Mei 2017

GUBERNUR JAWA BARAT,


ttd

AHMAD HERYAWAN

~~~ @@@ ~~~

#BangImamBerbagi #PergubJabar #PPDB #2017 #SMA #SMK #SLB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi