Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juli 2015

10 Prinsip Pembelajaran PAUD

Porseni TK Se-Kota Bekasi di Pasar Seni, Taman Impian Jaya Ancol, 2015 (Foto: Bang Imam)
Ayah dan Bunda, Pendidik dan pemerhati Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jangan lupa ya agar si kecil yang cantik dan ganteng itu mendapatkan pencapaian perkembangan yang optimal, sebaiknya mengikuti 10 prinsip proses pembelajaran PAUD.

Karena ke-10 prinsip itu akan menentukan keberhasilan perkembangannya sesuai dengan karakteristik anak, minat anak dan potensi anak tersebut.

Apakah 10 prinsip proses pembelajaran PAUD itu ?

Berikut adalah ulasan masing-masingnya :
  1. Belajar Melalui Bermain >> sekalipun sudah agak jadul kata-kata ini namun Ayah-Bunda perlu ketahui bahwa anak di usia 0-6 tahun masih berada pada masa-masa bermain. Bermain merupakan cara yang tepat dalam memberikan rangsangan pendidikan. Karena prinsip dan pola pembelajaran sambil bermain sianak dapat diberikan pembelajaran yang bermakna dan sang anak tentu tidak cepat bosan.
  2. Orientasi pada Perkembangan Anak >> Ayah-Bunda dan pendidik PAUD seharusnya paham bahwa semua aspek perkembangan anak usia 0-6 tahun harus disesuaikan dengan tahapan usia anak. Jadi jangan sampai keliru ya memberikan pendidikan sesuai dengan usianya. Perhatikan pembagian indikator pencapaian anak sesuai dengan usia; a). 0-1 tahun (0-3 bulan, 3-6 bulan, 6-9 bulan, 9=12 bulan); b) 1-2 tahun (12-18 bulan, 18 bulan s/d 2 tahun); c). 2-4 tahun (2-3 tahun dan 3-4 tahun); serta d). 4-6 tahun (4-5 tahun dan 5-6 tahun).
  3. Orientasi pada Kebutuhan Anak >> bagi anak stimulasi dan rangsangan yang diberikan harus mampu memenuhi kebutuhan anak sesuai dengan usia dan kemampuannya. Mengapa harus disesuaikan dengan kemampuan anak, Ayah-Bunda dan Pendidik PAUD harus juga mengetahui stimulasi kebutuhan anak bagi anak yang memiliki keterbatasan seperti anak penyandang cacat, hiperaktif dan autisme. Sehingga pola pendidikan wajib disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anak PAUD. Sehingga metode dan prinsip mengajar tidak bisa diseragamkan terhadap semua anak PAUD, karena kemampuan dan kebutuhan mereka berbeda-beda.
  4. Berpusat pada Anak >> prinsip pembelajaran terhadap anak PAUD berikutnya adalah bahwa semua pola pendidikan harus berpusat pada anak tersebut. Artinya, Ayah-Bunda dan Pendidik PAUD seharusnya dapat menciptakan suasana yang bisa mendorong agar si anak bersemangat dalam belajar, memiliki motivasi yang kuat, punya keinginan dan minat yang tinggi, mampu berkreatifitas, memiliki inisiatif, punya inspirasi, inovasi, dan memiliki kemandirian tentunya sesuai dengan potensi, minat, karakteristik dan tingkat perkembangan anak serta disesuaikan lagi dengan kebutuhan anak PAUD.

Senin, 23 Maret 2015

Standar Nasional Kompetensi Pedagogik Guru PAUD

Guru PAUD Harus Merancang Kegiatan Sesuai Dengan Kurikulum dan Aspek Kearifan Lokal

Kota Bekasi (BIB) - Guru PAUD di dalam kelas selain sebagai pekerja profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan, GURU PAUD juga wajib mengembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Nah, untuk membahas satu persatu kompetensi dan sub kompetensi guru PAUD, dapat dilihat dari tabel di bawah ini :

Sabtu, 07 Maret 2015

Standar Nasional PAUD

Perbedaan antara Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 adalah terletak pada kriteria standar yaitu Permendikbud 137/2014 dibentuk dalam 8 standar nasional sedangkan pada Permendikbud 58/2009 terbentuk pada pemahaman 4 standar nasional PAUD

Guru PAUD TK Pertiwi VIII Bekasi, foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN-PAUD) atau biasa disebut sebagai STANDAR PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah pernah menerbitkan Standar PAUD pada tahun 2009 yaitu Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Perbedaan yang mencolok pada kedua aturan tersebut adalah, bahwa dalam Permendikbud 58 Tahun 2009, Standar PAUD terdiri dari 4 kriteria, yaitu; 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan, 2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Standar Isi, Proses, dan Penilaian serta 4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan.

Sementara pada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, standar di tingkatkan menjadi 8 kriteria, yaitu:
  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Rabu, 04 Maret 2015

Menghitung Beban Belajar Guru Pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006

Jakarta (BIB) - Perubahan beban belajar dari struktur Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 menyebabkan beberapa guru tidak dapat memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sehingga berpotensi diputus tunjangan sertifikasinya.

Untuk mengantisipasi hal demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentangEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA/ SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semster Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut ini cara memperhitungkan ekuivalensi tatap muka mengajar guru untuk memenuhi minimal 24 jam per minggu : 

Ekuivalensi Tatap Muka Guru Untuk Mencapai Minimal 24 Jam Per Minggu

Rabu, 25 Februari 2015

Ini 837 Madrasah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis madrasah yang melaksanakan implementasi Kurikulum 2013. Sebanyak 837 lembaga dipercaya menjadi pelaksana impelemntasi Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sejak Semester II.

Penetapan pelaksana impelentasi Kurikulum 2013 ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.

Berikut ini jumlah madrasah yang melaksanakan implementasi Kurikulum 2013 :

MADRASAH PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Senin, 12 Januari 2015

SURAT EDARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PAI

Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Di Seluruh Indonesia 


SURAT EDARAN
NOMOR : SE/DJ.1/PP.00/143/2015
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) PADA SEKOLAH

Mencermati perkembangan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 bersama ini disampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
  2. Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tidak dinyatakan bahwa Kurikulum 2013 diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaa Kurikulum 2013 tersebut.
  3. PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
  4. Kementerian Agama telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI sejak tahun 2013 dan tahun 2014 sebanyak 113.165 orang (62,86%) dari jumlah keseluruhan Guru PAI 180.040 orang.

Sabtu, 03 Januari 2015

Juknis BOS 2015


Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS merupakan properti utama dalam menunjang program pendidikan pada satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Pada Tahun Anggaran 2015 dana BOS diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP sebesar :
  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun 

Catatan :
Pemberian uang BOS ini dikhususkan bagi sekolah yang memiliki minimal 60 siswa, terkecuali bagi satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SD-SMP Satu Atap.

Jumat, 02 Januari 2015

Juknis Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Begini Cara Menghitung Konversi Nilai Siswa Dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006

Untuk melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II (Genap), maka telah diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penerbitan Juknis ini dibuat atas Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan Bersama ini dalam rangka melaksanakan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan bersama ini berlaku untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan diberi status sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

Kamis, 18 Desember 2014

Muatan Kurikulum 2013 PAUD

PAUD/TK Kota Bekasi sedang melaksanakan peragaan Manasik Haji. Foto: Bang Imam
Muatan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini berisi program-program pengembangan yang terdiri dari :

  1. Program Pengembangan Nilai Agama dan Moral mencakup perwujudan suasana belajar untuk berkembangnya prilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moral serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.
  2. Program Pengembangan Fisik-Motorik mencakup perwujudan suasana untuk berkembangya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
  3. Program Pengembangan Kognitif mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berpikir dalam konteks bermain.
  4. Program Pengembangan Bahasa mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
  5. Program Pengembangan Sosial-Emosional mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
  6. Program Pengembangan Seni mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.

Jadi semua muatan kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan dalam konteks BERMAIN, BERMAIN & BERMAIN ...

... hindari pengajaran muatan kurikulum 2013 PAUD secara Calistung (membaca, menulis dan berhitung) !!!

(bang imam)

#kurikulum2013 #PAUD #TK/RA #SPS #TPA #KB 

1. Kurikulum 2013 PAUD
2. PAUD Dimulai Dari Usia 0-6 Tahun


Senin, 15 Desember 2014

Mengapa PAUD Dimulai dari 0-6 Tahun

Sekali Bentak Anak Akan Merusak 1 Milyar Sel Otak

siswa di TK Negeri Pembina Nasional, Jakarta Selatan sedang didampingi oleh guru. Foto: Bang Imam
... menurut penelitian bahwa masa peka belajar anak dimulai dari anak dalam kandungan sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupannya.

... menurut ahli neurologi, pada saat lahir otak bayi mengandung 100-200 milyar neuron atau sel syaraf yang siap melakukan sambungan antar sel.

Sekitar 50% kapasitas KECERDASAN manusia telah terjadi ketika usia 4 tahun, 80% telah terjadi di usia 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi 100% ketika berusia antara 8-18 tahun.

... penelitian lain juga menunjukkan bahwa stimulasi pada usia lahir (0) sampai 3 tahun ini jika didasari pada KASIH SAYANG bahkan bisa merangsang 10 triliun sel otak.

PERINGATAN !!!

... namun dengan SATU BENTAKAN saja dilakukan terhadap anak 1 milyar sel otak akan rusak, sedangkan jika melakukan tindak kekerasan terhadap anak akan memusnahkan 10 MILYAR SEL OTAK anak.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut adalah dengan PROGRAM PENDIDIKAN yang terstruktur.

Salah satu komponen untuk pendidikan yang terstruktur adalah KURIKULUM ...

Selamat mencoba KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

‪#‎kurikulum2013#PAUD

Sabtu, 13 Desember 2014

Surat Menteri Pendidikan Tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013

12 Desember 2014

Nomor : 179372/MPK/KR/2014
Lampiran : -
Hal : Penyediaan Buku Kurikulum 2013

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati dan Walikota
di seluruh Indonesia


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah menyediakan anggaran penyediaan buku siswa dan buku guru Kurikulum 2013 melalui : a. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar, bantuan sosial buku dana dekonsentrasi di provinsi, serta BOS pendidikan menengah untuk pembelian buku Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015; b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dan APBD bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima DAK untuk pembelian buku Seemster II Tahun Pelajaran 2014/2015.
  2. Pembelian buku Kurikulum 2013 Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 telah dilakukan sekolah yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota kepada penyedia yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Untuk itu sekolah wajib segera menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah diterima.
  3. Kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 Semester II Tahun Pelajaran 2014/2014, yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan penyedia berdasarkan kontrak payung yang ditetapkan oleh LKPP, diselesaikan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
  4. Buku Kurikulum 2013 yang telah dibeli oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah, dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan Saudara Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengkoordinasikan penyelesaian penyediaan buku Semester I dan Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai akhir Desember 2014.

Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Anies Baswedan

Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Agama
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Download Surat Menteri Soal Kurikulum 2013

Ini Aturan Pemberlakuan Kurikulum 2006 & Kurikulum 2013

Kurikulum 2006 Berakhir Hingga Tahun Pelajaran 2019/2020



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam permendikbud tersebut dinyatakan bahwa sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama/Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 harus kembali pada Kurikulum 2006 pada Semester Genap. Batas pelaksanaan Kurikulum 2006 ini hingga 2019/2020.

Dan bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dan dianggap sebagai sekolah rintisan dan percontohan pelaksana Kurikulum 2013.

Namun, bagi pelaksana rintisan merasa tidak sanggup dan siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat berpindah menggunakan Kurikulum 2006 dengan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Jumat, 12 Desember 2014

KURIKULUM 2013 : PAUD

Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014


Siswa TK Negeri Pembina Nasional di Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Sejak kapan sih kurikulum 2013 itu dirancang ??? Bila mengacu kepada Undang-undang, perubahan kurikulum terlihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada BAB XIA yang dibahas secara khusus tentang Kurikulum. Sehingga penjabaran Bab XIA terutama pada Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77G ayat (2), dan Pasal 77L ayat (3) harus dibuatkan Kerangka Kurikulum dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan acuan tersebut, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk yang ikut merevisi dan siap menerapkan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Namun, khusus untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 PAUD, pemberlakuan baru akan diujicobakan mulai Tahun Pelajaran 2015/2016. Penerapan Kurikulum 2013 PAUD pun akan dilaksanakan secara terbatas dan bertahap.

Berdasarkan Rencana Program Pembangunan Pendidikan yang tercantum dalam APBN 2015, penerapan kurikulum 2013 PAUD akan dilaksanakan oleh 2% dari jumlah PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian di tahun berikutnya, 2016 (5%), 2017 (8%), dan 2018 menjadi 12%.

Selasa, 09 Desember 2014

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Anies Baswedan


I. KRONOLOGIS KURIKULUM 2013
  • Janurari 2013 : Pembentukan tim penyusun kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud Nomor 015/P/2013
  • April 2013 : Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.
  • Juli 2013 : Penerapan kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama 5 hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku kurikulum 2013 belum siap, kecuali 3 buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
  • September 2013 : Survey persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa di sekolah sasaran, 2 bulan sesudah kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survey dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
  • Juli 2014 : Penerapan kurikulum 2013 di seluruh sekolah.

Senin, 08 Desember 2014

Keputusan Mendikbud Soal Kurikulum 2013

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Anies Baswedan
Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan, Mendikbud memutuskan untuk :
  1. menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini akan kembali menggunakan Kurikulum 2006, maka bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah-sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Catatan Ombudsman, ICW & PGRI Soal Kurikulum 2013

KRONOLIGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013


I. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

3 April 2013 


ORI atau Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali rencana penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :

  1. banyak guru yang berada di lapangan mengindikasikan ketidaksiapan dan kebingungan mereka dalam menerapkan kurikulum anyar tersebut.
  2. sosialisasi pelaksanaan kurikulum 2013 yang terbatas pada struktur kurikulum mengenai jumlah pelajaran dan jam pelajaran tentu masih jauh dari komprehensif untuk sebuah penerapan kurikulum yang baru. Penjabarannya belum detail pada tahap implementasi teknisnya.
  3. perlu diingat guru yang harus dilatih sangat besar jumlahnya sementara waktu yang tersedia sangat terbatas, maka efektifitas pelatihan yang sangat mepet dengan penerapan Kurikulum 2013 tersebut sangat diragukan akan berhasil dengan optimal.

Catatan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013


Latar belakang dan temuan ;

  1. AIPI menghargai niat baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun kurikulum 2013 sebagai respon terhadap berbagai tantangan bangsa, dan juga menghargai beberapa gagasan baru di kurikulum 2013, antara lain melalui mata pelajaran peminatan yang memungkinkan siswa memperluas wawasannya.
  2. AIPI memperhatikan banyaknya keluhan dan kritik mengenai kesulitan dalam penerapan kurikulum 2013. Keluhan datang dari pada guru, murid, orangtua; sedangkan kritik datang dari kalangan pendidik dan ahli pendidikan.
  3. AIPI menyimak Permendikbud Nomor 67 sampai dengan Nomor 71 tahun 2013 tentang kurikulum 2013 dan Buku Ajar.
  4. AIPI sesuai dengan undang-Undang No.8 1990 mempunyai tugas untuk memberikan masukan/pemikiran/rekomendasi terhadap hal-hal yang sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
  5. Ditemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan dalam kurikulum, tergambar dalam kerancuan bahasa, rumusan tidak operasional/logis, serta tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah kurikulum tingkat SD, SMP maupun SMA.

Catatan Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, Guru Besar UNJ Soal Kurikulum 2013

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Jakarta, April 2013


Ini diantara pemikiran profesor soal kurikulum 2013 :

  1. tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang dijadikan landasan untuk merancang kurikulum 2013. Kurikulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Perubahan struktur kurikulum yang mengubah yang mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai.
  2. Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran P & K agar berhati-hati menerapkan sesuatu gagasan baru dalam pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diucicobakan dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai sesuatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan kurikulum 2013 perlu terlebih dahulu diucocobakan.

Catatan Majelis Guru Besar ITB Soal Kurikulum 2013

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

April 2013

Beberapa persoalan mendasar pada rancangan kurikulum ini antara lain sebagai berikut :
  1. Rancangan kurikulum 2013 tidak disertai naskah akademik, yang berisi pemikiran, konsep, tujuan, serta grand design (rancangan besar) pendidikan nasional, sebagai landasan. Rancangan kurikulum 2013 memang telah mencantumkan sikap dan nilai-nilai luhur kemanusiaan, tetapi dalam beberapa hal kurang memperhatikan hakikat STEAM (science technology-engineering-art-mathetamics), yaitu ciri budaya ilmiah di balik kemajuan ilmu pengetahuan yang diserasikan dengan pembangunan karakter bangsa guan menghadapi tantangan ke depan. Trend (kecendrungan) dewasa ini menunjukkan bahwa posisi peradaban bangsa-bangsa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi (teknologi informasi, teknologi bio, teknologi nano, teknologi neuro) yang harus berkembang, yang telah terbukti berpengaruh pada kemajuan budaya, perkembangan cara berfikir, serta daya kreatifitas manusia dewasa ini dan kedepan dalam menghadapi tantangannya.

Selasa, 25 November 2014

Evaluasi Kurikulum 2013 !!!

Ganti menteri, apakah akan ganti kurikulum ?


buku kurikulum 2013
Wacana evaluasi kurikulum yang di dengungkan oleh Anies Baswedan, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sebetulnya sudah diakomodir oleh Peraturan Menteri di Era Mohammad Nuh.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum telah ditandatangani oleh Mendikbud saat itu pada tanggal 14 Oktober 2014 dan disahkan oleh Kemenkum HAM pada tanggal 17 Oktober 2014.

Pada Pasal 10 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian (yang dimaksud Kemendikbud), Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ada 3 tahapan yang harus dilakukan dalam melaksanakan evaluasi kurikulum, diantaranaya; (1) evaluasi reflektif; (2) evaluasi formatif; dan (3) evaluasi sumatif.