Senin, 12 Juli 2021

Pendidikan itu "Layanan Jasa"

Pendidikan Kini Masuk Kategori Kegiatan dan/atau Usaha 'Komersial"

*oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Saat ini pendidikan lebih dikategorikan sebagai usaha ketimbang jasa layanan sosial. Makanya, didalam Akta Pendirian Pendidikan, umumnya memakai nama "Yayasan".

Padahal, ditinjau dari "maksud dan tujuan yayasan", biasanya di dalam Akta Yayasan, maksud dan tujuan yayasan bergerak di 3 bidang utama, yakni; sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Menurut saya sih, pendidikan itu lebih cocok masuk ke "Produk Jasa". Dan saat ini, pendidikan dikategorikan menjadi pendidikan nonformal, formal, dan informal. 

Sementara itu, pada jenjang secara umum, dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), hingga Perguruan Tinggi (PT).

Begitulah seharusnya memandang pendidikan yang wajib masuk "Produk Jasa", Sehingga pendidikan bisa bersifat sosial (gratis), keagamaan (pendidikan khusus norma, etika dan budi pekerti) dan kemanusiaan (informal).

Dilapangan, dalam pendirian pendidikan atau tepatnya lembaga pendidikan, Pemerintah mengkategorikan menjadi sebuah "USAHA". 

Karena dianggap sebagai "usaha" bukan "produk jasa", menjadikan sistem perizinan terhadap pendidikan ikut "ribet" alias menjadi berbelit-belit dan panjang prosesnya.

Yang biasanya, untuk mendirikan pendidikan cukup mengajukan "izin operasional" ke Dinas Pendidikan setempat. Kali ini harus dilalui sistem terintegrasi proses perizinan, yang dimulai dari "Izin Prinsip", "Izin Lokasi", "Izin Lingkungan", "Izin Mendirikan Bangunan-Sertifikat Laik Fungsi (IMB-SLF)", dan terakhir akan mendapatkan "Izin Usaha, berupa Izin Operasional Pendidikan".

Belum lagi, izin-izin setiap jenjang beda kewenangannya. Seperti Izin TK/PAUD di PTSP Kecamatan, Izin SD/SMP di PTSP Kabupaten dan Kota, serta Izin SMA/SMK di PTSP Provinsi.

Bahkan, izin Perguruan Tinggi masih diambil pusat "kementerian".

Panjangnya proses perizinan mendirikan sekolah, sehingga bisa memakan waktu kurang lebih 2 tahun.

Sekalipun beberapa perizinan sudah dipangkas, namun proses pembuatan dokumen perizinan tetap harus ditempuh. Dan kadang kala wajib memakai konsultan, yang membuat biaya semakin membengkak.

Perubahan prinsip pendidikan dari "produk jasa" menjadi "usaha" menjadikan prosesnya sama dengan kegiatan jasa komersial lainnya.

Dalam klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI), pendidikan masuk nomor urut "85".

Berikut ini KBLI Bidang Pendidikan :

85 : Pendidikan

851 : Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini

8511 : Pendidikan Dasar Pemerintah 

85111 : Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Pemerintah (SDN/MIN/SDLBN)

85112 : Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah Pemerintah (SMPN/MTsN/SMPLBN)

8512 : Pendidikan Dasar Swasta

85121 : Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Swasta (SD/MI Swasta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi