Sosialisasi Analisa Rasio Guru Kota Bekasi di Jatisampurna, Kota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi |
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II BKN Pusat, Sudjarwo, SH. saat melakukan pertemuan dengan daerah yang bermasalah Honorer Kategori I nya di Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Dari pernyataan Direktur Dalpeg II BKN mengakui beberapa tenaga honorer Kategori I di 9 wilayah tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) disebabkan karena mereka terkendala dengan proses pembayaran gaji yang terputus dan sumber pembayaran keuangan yang tidak berasal langsung dari APBN/APBD.
Namun, sekalipun telah dinyatakan TMK, BKN bersama BPKP dan Kemen PAN&RB telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani permasalahan honorer Kategori I dengan membuka masa sanggah hingga 14 hari, yang berakhir pada 8 Maret 2013 lalu.
Pelaksanaan masa sanggah itu sendiri tertuang dalam Permenpan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer. Pengaduan diterima oleh Tim QA (Quality Assurance) dan Tim ATT (Audit Tujuan Tertentu). Dari hasil tersebut, muncul permasalahan di 9 daerah yang menjadi wilayah kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa daerah meminta perpanjangan proses masa sanggah hingga akhir Maret 2013.
Diberitakan sebelumnya, 710 Kategori I di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta telah selesai dibuatkan NIP nya. (bib/A-102)
Berita terkait baca :
710 NIP Kategori I di Jateng dan Yogya Sudah Beres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi