SURAT REKOMENDASI PLT WALIKOTA BEKASI |
Kota Bekasi (BIB) - Plt. Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi merekomendasikan Dinas Pendidikan agar segera membuat rasio kebutuhan guru dalam rangka mengantisipasi pasca keluarnya moratorium CPNS 2011 yang berlaku hingga 16 bulan ke depan.
Penyusunan Rasio Kebutuhan Guru di Kota Bekasi menjadi satu-satunya solusi untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan dan kejelasan status guru honorer dan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dalam surat bernomor 420/2404-Huk/IX/2011 prihal Rekomendasi kegiatan Penelitian Program Penyusunan Rasio Kebutuhan Guru Kota Bekasi Tahun 2010-2015, Plt. Walikota Bekasi memberikan arahan agar pelaksanaan rasio tersebut dilakukan oleh LSM Sapulidi yang saat ini memang menjadi Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi.
Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut, terjawab sudah kegalauan yang selama ini menghinggapi perasaan 2.365 tenaga honorer mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Kota Bekasi.
Pembuatan Rasio Kebutuhan Guru ini mengantisipasi berlakunya moratorium CPNS atau Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS sejak bulan September 2011 hingga Desember 2012.
Sebab, dalam Perma tersebut moratorium dikecualikan atas tenaga pendidik (guru), tenaga dokter, perawat dan UPT Kesehatan serta jabatan yang bersifat khusus dan mendesak.
Dalam Perma tersebut menugaskan Walikota/Bupati agar melaporkan kebutuhan tenaga pendidik (guru) paling lambat akhir Desember 2011 ke BKN dan Kemen PAN-RB.
“Sesuai dengan target, insya Allah kami akan menyelesaikan rasio kebutuhan guru ini 3 bulan ke depan sesuai acuan Perma,” kata Bang Imam Ketua Tim Advokasi Guru Honorer dan Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan penelitian program penyusunan rasio.
Plt. Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi |
Rasio kebutuhan guru di Kota Bekasi akan disusun berdasarkan Permendiknas 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17, Permendiknas 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Sedangkan metode perhitungan dan ketepatan kebutuhan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.
“Pelaksanaan kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan sebagai fasilitator yang menyediakan data skunder. Sedangkan Guru Honorer kami ajak membantu data primer berdasarkan kuisioner yang kami sebar ke seluruh sekolah negeri di Kota Bekasi. LSM Sapulidi sendiri bertanggung jawab membuat rasio kebutuhan antara guru dengan siswa, rasio sekolah dengan siswa dan rasio rombongan belajar dengan siswa. Sehingga akan muncul hasil kebutuhan yang tepat untuk menempatkan tenaga pendidik pada satuan pendidikan tersebut,” tegas Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.
Bang Imam menambahkan, dengan munculnya angka kebutuhan hingga 5 tahun ke depan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya berdasarkan undang-undang.
“Sehingga tidak ada lagi keraguan dan kegamangan tenaga honorer kita. Karena mereka bisa melihat kebutuhan tenaga pendidik di Kota Bekasi. Selain itu, dapat mempercepat penyelesaian persoalan guru honorer yang saat ini masih menjadi persoalan nasional,” kata Bang Imam lagi.
Surat Rekomendasi dari Plt. Walikota Bekasi ini dikeluarkan berdasarkan permintaan Surat Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi sebagai Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, nomor 29/Dir.SP/IX/2011 tanggal 20 September 2011 prihal pengajuan Proposal Program Penyusunan Rasio Kebutuhan Guru Kota Bekasi Tahun 2010-2015. (bib/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi