Minggu, 30 Januari 2011
Tugas Anggota TKPSDA WS 6 Ci
TUGAS ANGGOTA TKPSDA 6 Ci :
TKPSDA Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui :
1. Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
2. Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
3. Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada WS 6 Ci guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
4. Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hodrogeologi pada WS 6 Ci untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
5. Pembahasan rancangan pendayagynaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci; dan
6. Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci.
Sumber : SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 594/KPTS/M/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) Pasal Kedelapan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi