Jumat, 12 September 2014

Anggaran Pendidikan pada Disdik Rp. 1,3 Triliun

70% Untuk Belanja Pegawai


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan dalam APBD 2014 untuk anggaran pendidikan melalui Dinas Pendidikan sebesar Rp. 1.330.391.616.631,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Anggaran sebesar itu ternyata 70% merupakan belanja pegawai atau belanja tidak langsung. Dalam Lampiran II Peraturan Walikota Bekasi Nomor 05 Tahun 2014 tanggal 12 Pebruari 2014 tentang Penjabaran APBD pada Urusan Wajib Pendidikan, belanja pegawai atau belanja tidak langsung mencapai Rp. 878,7 miliar (70%). Sementara untuk pelayanan kegiatan kependidikan hanya sebesar Rp. 451,5 miliar (30%).

Besarnya belanja langsung/belanja pegawai ini terutama tersedot pada Gaji dan Tunjangan PNS sebesar Rp. 406 miliar serta Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp. 472,7 miliar.

Berikut rincian Belanja Langsung/Belanja Pegawai di Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada APBD 2014 :
  • Total  Belanja Tidak Langsung/Belanja Pegawai : Rp. 878.794.710.111,00
Rinciannya :
a. Gaji dan Tunjangan : Rp. 406.034.224.000,00
  1. Gaji Pokok PNS/Uang Representasi : Rp. 314.374.007.000,00
  2. Tunjangan Keluarga : Rp. 30.438.448.000,00
  3. Tunjangan Jabatan 2) : Rp. 815.057.000,00
  4. Tunjangan Fungsional : Rp. 33.295.904.000,00
  5. Tunjangan Umum : Rp. 1.607.194.000,00
  6. Tunjangan Beras 1) : Rp. 18.926.639.000,00
  7. Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus : Rp. 6.571.907.000,00
  8. Pembulatan Gaji : Rp. 5.068.000,00
b. Tambahan Penghasilan PNS : Rp. 472.760.486.111,00
  1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja : Rp. 3.354.000.000,00
  2. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi : Rp. 340.013.286.111,00
  3. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja : Rp. 129.393.200.000,00
Sementara itu Belanja Langsung atau belanja yang diperuntukkan untuk pelayanan langsung pada pendidikan yang hanya sebesar 30% itu adalah berkisar Rp. 415.596.906.520,00. Dana itu terbagi menjadi :
  • Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 23,5 miliar;

  1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 450 juta;
  2. Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Rp 350 juta;
  3. Penyediaan Alat Tulis Kantor Rp. 460 juta;
  4. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp. 360 juta;
  5. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor RP. 27,5 juta;
  6. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp. 80 juta
  7. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah Rp. 85 juta
  8. Penyediaan Jasa Tenaga Administrasi/Teknis Perkantoran Rp. 21.6 miliar

  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rp. 665 juta
  • Program Peningkatan Disiplin Aparatur Rp. 100 juta
  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Rp. 200 juta
  • Program Pendidikan Anak Usia Dini Rp. 3,969 miliar
  • Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Rp. 225,2 miliar
  • Program Pendidikan Menengah Rp 135,2 miliar
  • Program Pendidikan Non Formal Rp. 1,350 miliar
  • Program Peningkatan Mutu PTK Rp. 30,7 miliar
  • Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan Rp. 16,3 miliar
  • Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Rp. 13,9 miliar
Semua item banyak lagi memberikan anggaran uang honor PNS dan biaya perjalanan dinas dalam kota. 

Yuk sama-sama plototin biar tidak di korupsi.

(bang imam)

Berita terkait...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi