Guru Honorer menangis tuntut nasibnya diangkat PNS |
a. Memperoleh CPNS yang
profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS yang:
1. memiliki karakteristik pribadi
selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2. mampu berperan sebagai perekat NKRI
3. memiliki intelegensia yang tinggi
untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah
4. memiliki keterampilan, keahlian dan
perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan (untuk memilih putra terbaik bangsa
yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)
b. Mewujudkan sistem seleksi
CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi
kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
(untuk mengembalikan kepercayaan
generasi muda bahwa untuk menjadi PNS berdasarkan kemampuan diri sendiri)
2. Setiap CPNS harus mengikuti
dan lulus :
a. Tes Kompetensi Dasar PNS
b. Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang
tugas masing masing jabatan
3. Kisi-kisi Materi tes
kompetensi dasar PNS meliputi :
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4
Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1. Pancasila
2. Undang Undang Dasar 1945
3. Bhineka Tunggal Ika
4. Negara Kesatuan Rebublik Indonesia
(sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan
regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan
benar)
B. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan
untuk menilai :
1. Kemampuan verbal yaitu kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2. Kemampuan numerik yaitu kemampuan
melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3. Kemampuan berpikir logis yaitu
kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4. Kemampuan berpikir analitis yaitu
kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
untuk menilai:
1. Integritas diri,
2. Semangat berprestasi,
3. Kreativitas dan inovasi,
4. Orientasi pada pelayanan,
5. Orientasi kepada orang lain,
6. Kemampuan beradaptasi,
7. Kemampuan mengendalikan diri,
8. Kemampuan bekerja mandiri dan
tuntas,
9. Kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan,
10. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok,
dan
11. Kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain.
4. Kisi-kisi Materi tes
kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan
Fungsional,
misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai
jabatan fungsional.
5. Soal tes kompetensi dasar PNS
disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri,
6. Pengolahan hasil tes kompetensi
dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli
dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted
Test (CAT)
7. Penentuan kelulusan kompetensi
dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan
oleh Men PANRB berdasar rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri.
8. Pengawasan selama pelaksanaan
rekrutmen CPNS oleh unsur Pengawasan internal pemerintah (inspektorat/Deputi
Pengawasan), BPKP,) unsur pengawasan ekternal, unsur audit tehnologi (BPPT,
Lemsaneg) unsur masyarakat (konsorsium LSM) maupun perguruan tinggi.
Sumber : Kemen PAN-RB/bang imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi