Selasa, 26 Juni 2012

Rp. 500 Juta Untuk RTH Kota Bekasi

Sosialisasi P2KH oleh Satker Provinsi. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi hanya mendapatkan anggaran Rp. 500 juta untuk pembuatan Masterplan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Tahun 2012. Padahal seharusnya jika Kota Bekasi serius membuat minat Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum mengalokasikan hingga Rp 1,5 miliar per kab/kota yang berminat pada program ini.

"Kota Bekasi telat membuat penggalangan prakarsa dan komitmen perumusan local action plan atau rencana aksi kota hijau (RAKH). Sehingga hanya dibantu pada kegiatan master plan saja," kata Satker Provinsi saat mensosialisasikan program tersebut kepada Pokja Kegiatan Penyusunan Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bekasi di Ruang Rapat Bappeda, Selasa, 26 Juni 2012.


Kegiatan P2KH ini dimaksudkan untuk merealisasikan komitmen daerah menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 30%, yaitu 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Program P2KH dimaksudkan agar setiap kab/kota mampu mengimplementasikan RTRW kab/kota yang terintegrasi dengan RTRW Nasional dengan cara; 
- penyusunan green map,
- penyusunan master plan RTH,
- pelaksanaan kampanye publik/sosialisasi,
- pelaksanaan capacity building, dan 
- pelaksanaan pilot project percontohan RTH.

Dalam kegiatan P2KH, masing-masing pemerintah dan masyarakat memiliki peran masing-masing, seperti, pemerintah pusat memberikan bantuan teknis, bimbingan teknis, dukungan program, pelatihan dan kampanye publik.

Sedangkan masyarakat dan dunia usaha diharapkan mampu mengimplementasikan program P2KH, reflikasi dan advokasi. Sementara tanggung jawab pemerintah kota adalah implementasi fisik/penyediaan lahan, sosialisasi, penjaringan prakarsa masayarakat dan replikasi.

Menurut Satker Provinsi, kegiatan P2KH ini harus disertai dengan rencana aksi yang difokuskan pada masyarakat pencita lingkungan dengan membentuk komunitas dan Forum Komunitas Hijau Kota Bekasi, atau yang biasa disebut rencana aksi kota hijau.

Sayangnya, Kota Bekasi memiliki keterbatasan dengan persyaratan yang harus menyediakan lahan RTH minimal 5000 meter dan dimiliki oleh Pemkot Bekasi sendiri. Ada yang punya ide dan memiliki lahan ga...!!! (bang imam) 

Susunan Pengurus Pokja Kegiatan Penyusunan Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bekasi Tahun 2012

Pengarah : Walikota Bekasi

Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah

Ketua : Kepala Bappeda Kota Bekasi

Wakil Ketua : Kepala BPLH Kota Bekasi
 
Anggota :
1. Kepala Bidang Fisik Bappeda Kota Bekasi
2. Kepala Bidang Pengendalian dan Konservasi SDA BPLH Kota Bekasi
3. Kasubid SDA LH Bappeda Kota Bekasi
4. Kasie Perencanaan dan Penataan Taman DPPPJU Kota Bekasi
5. Kasie Pengawasan Ketataairan Disbimarta Kota Bekasi 
6. Kasie Perencanaan Ruang Infrastruktur Kota Dinas Tata Kota Kota Bekasi
7. Kasubid Pengendalian SDA BPLH Kota Bekasi
8. Staf Pelaksana Bidang Fisik Bappeda Kota Bekasi
9. Tengku Imam Kobul Moh. Yahya (LSM Sapulidi)
10. M. Salahudin Hakim (BMP)
11. Ir. Reni Savitri, MT (Dosen Unkris Kota Bekasi)

sesuai salinan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 660/Kep.226-Bappeda/IV/2012, tanggal 30 April 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi