Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Juni 2023

Jurusan SMK Negeri di Provinsi Banten Tahun 2023

91 SMK Negeri

SMA & SMK DI BANTEN 2023

No

Kab/Kota

SMA

SMK

N

S

Jml

N

S

Jml

 

Jumlah

161

456

617

91

655

746

1

Kota Serang

8

24

32

8

37

45

2

Kota Cilegon

5

17

22

4

23

27

3

Kota Tangerang

15

74

89

9

118

127

4

Kota Tangerang Selatan

12

88

100

7

75

82

5

Kab. Serang

27

57

84

11

83

94

6

Kab. Lebak

42

23

65

23

45

68

7

Kab. Pandeglang

20

24

44

17

84

101

8

Kab. Tangerang

32

149

181

12

190

202

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Kota Serang (BIB) - Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 ini memberikan daya tampung untuk 91 SMK Negeri yang tersebar di 8 kota/kabupaten mencapai 32.815 kursi.

Khusus Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk jenjang SMK Negeri jalur PPDB hanya 1 jalur yaitu, Jalur Reguler/Umum.

BACA JUGA :

1. Ini Jurusan SMK Negeri di Jawa Barat Tahun 2023

2. Ini Jurusan SMK Negeri di Jakarta Tahun 2023

Sementara itu Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah :

  • 19-23 Juni 2023 : Pendaftaran (online 24 jam)
  • 11 Juli 2023 : Pengumuman Hasil Akhir (online)
  • 12-24 Juli 2023 : Daftar Ulang (di sekolah siswa diterima).

Jumat, 02 Juni 2023

Mengenal Jalur Afirmasi dalam PPDB

Paling Sedikit 15% Dari Daya Tampung


Kota Bekasi (BIB) -
Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 terdiri dari 4 jalur.

Yaitu :

  1. Jalur Zonasi dengan kuota 50% dengan menggunakan radius jarak tempat tinggal;
  2. Jalur Afirmasi dengan kuota 33% dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial;
  3. Jalur Prestasi dengan 15% dengan nilai asesmen sumatif akademik/non akademik dan tahfidz qur'an; dan
  4. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru. 

Dalam aturan di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB disebutkan jatah siswa afirmasi paling sedikit 15%.

Sehingga yang penting tidak mengambil jatah zonasi paling banyak 50% dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.

Sementara itu untuk Jalur Prestasi dialokasikan jika masih ada sisa dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali/anak guru.

Berikut ini Tabel 1.1. Kuota Jalur PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 :

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

No

Jenjang

Jalur

Zonasi

Afirmasi

PTO

Prestasi

1

TK

 

 

 

-

2

SD

70%

 

 

-

3

SMP

50%

15%

5%

30%

4

SMA

50%

15%

5%

30%

5

SMK

10%

15%

 

 

6

SLB

 

 

 

 

Dalam Pasal 12 ayat (2) di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan bahwa Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah, (a) zonasi, (b) afirmasi, (c) perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau (d) prestasi.