Rp. 600.000,00 Per Siswa Per Tahun
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, maka BOP PAUD Tahun 2017 harus menyesuaikan dengan Juknis ini.
BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Penerima sasaran BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas) jumlah anak usia dini dari 3-6 tahun mencapai 18,95 juta anak (2016). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kegiatan PAUD ditujukan pada Peningkatan Akses dan Kualitas PAUD secara Holistik-Integratif agar terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Saat ini jumlah penyelenggara Satuan PAUD telah mencapai 192.616 PAUD yang hampir 99% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada tahun 2016, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD mencapai 72,26% untuk usia 3-6 tahun. BOP PAUD sudah diselenggarakan sejak tahun anggaran 2016, sehingga tahun 2017 merupakan tahun ke-2 penyediaan anggaran BOP PAUD.
BOP PAUD TIDAK DIBERIKAN KEPADA :
- Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menetapkan IURAN atau PUNGUTAN yang melebihi ketentuan Pemerintah Daerah yang berlaku; dan
- Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
PERHITUNGAN JUMLAH SISWA :
Perhitungan jumlah siswa PAUD didasarkan kepada jumlah siswa pada Dapodik PAUD-Dikmas pada bulan Desember 2016.
Jumlah dana yang diterima sebesar Rp. 600.000,00 per siswa per tahun.
PERSYARATAN PENERIMA BOP PAUD 2017 :
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus memiliki :
- memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
- memiliki peserta didik (siswa) berjumlah minimal 12 siswa yang terdaftar dalam Dapodik PAUD-Dikmas per Desember 2016
- memiliki Rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BOP PAUD harus diterima secara UTUH dan dikelola secara MANDIRI oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan melibatkan peran orang tua anak, melalui prinsip :
- mengelola dana secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS) dimana BOP PAUD bagian integral dari RKAS tersebut;
- RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) harus disosialisasikan kepada masyarakat.
TUGAS PEMERINTAH DAERAH DALAM BOP PAUD :
~ verifikasi data Dapodik secara berkala
~ SK Kepala Daerah untuk penetapan Satuan PAUD penerima BOP
~ akad dengan Bank penyalur yang dipilih berdasarkan beauty contest
~ melakukan pengawasan terhadap penggunaan BOP PAUD sesuai Permendikbud
~ melaporkan penyaluran dan penggunaan BOP kepada provinsi dan pusat
METODE PENYALURAN BOP PAUD
Ada 3 metode penyaluran BOP PAUD Tahun Anggaran 2017, diantaranya adalah :
- non tunai melalui belanja langsung untuk PAUD Negeri dan belanja tidak langsung untuk PAUD Swasta;
- belanja tidak langsung dalam penyaluran BOP PAUD kepada swasta dilakukan dengan mekanisme HIBAH;
- hibah dilakukan dan diberikan kepada Satuan PAUD sepanjang masih menyelenggarakan PAUD.
METODE PENGAMBILAN DANA PAUD
Pencairan dana PAUD dilakukan oleh Bendahara Satuan PAUD dengan cara :
- bendahara mencairkan dana BOP PAUD dengan persetujuan Kepala/Pengelola Satuan PAUD sesuai kebutuhan dan menyisakan saldo minimum. Saldo minimum bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
- BOP PAUD harus diterima secara utuh dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
- penggunaan BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan RKAS Satuan PAUD.
INI JENIS KOMPONEN YANG BOLEH DIGUNAKAN UNTUK PEMBIAYAAN DARI DANA BOP PAUD TAHUN 2017 :
KOMPONEN
PEMBIAYAAN BOP PAUD 2017
NO
|
KOMPONEN
|
PENGGUNAAN
|
KETERANGAN
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
1
|
Kegiatan
Pembelajaran dan Bermain
|
~
bahan bermain dan bahan belajar PAUD yang dibutuhkan
~
peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan habis
pakai, dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
~
kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid dan kunjungan ke rumah anak
|
Minimal
50% dari dana BOP PAUD
|
2
|
Kegiatan
Pendukung
|
~
penyediaan buku administrasi
~
pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK), pembelian
obat-obatan ringan, dan isi kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK)
~
biaya pertemuan guru pada Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan
kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung
~
menambah transport pendidik
~
penyediaan makanan sehat
|
Maksimal
35%
|
3
|
Kegiatan
Lainnya
|
~
perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
~
dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD
~
langganan listrik, telepon, internet, air
|
Maksimal
15%
|
SUMBER :
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017
12 LARANGAN PENGGUNAAN BOP PAUD 2017
Ada 12 item yang dilarang dalam pembiayaan yang berasal dari BOP PAUD Tahun 2017, adalah :
- disimpan dengan maksud di-bunga-kan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
- digunakan untuk rehabilitasi ringan;
- membangun gedung/ruangan baru;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah secara penuh/wajar;
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Non Formal diluar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- membeli buku, alat, dan bahan pelajaran /bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, dan suku, agama dan ras (SARA); dan
- membiayai keperluan apapun diluar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal wajib mengikuti penggunaan BOP PAUD sesuai dengan Petunjuk Teknis Kemdikbud. Dilarang melakukan gratifikasi dan memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan BOP PAUD. Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal bertanggungjawab atas penggunaan BOP PAUD sesuai Juknis.
PENGADUAN MASYARAKAT
Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 1
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta
Telp. (021) 5790 3020
SMS : 0811 976 929
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id dan layanan@kemdikbud.go.id
atau http://pengaduan.kemdikbud.go.id
KALAU TIDAK DITANGGAPI OLEH KEMDIKBUD, SILAHKAN LAPOR KE LSM SAPULIDI DI : WA/SMS 0857 3998 6767
Jumlah dana BOP PAUD Tahun 2017 sebesar Rp. 3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
REKAPITULASI
ANGGARAN BOP PAUD JAWA BARAT TAHUN 2017
NO
|
KABUPATEN/KOTA
|
JUMLAH
(Rp.)
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
1
|
Kabupaten
Bandung
|
25.654.200.000,00
|
2
|
Kabupaten
Bekasi
|
19.388.400.000,00
|
3
|
Kabupaten
Bogor
|
30.426.000.000,00
|
4
|
Kabupaten
Ciamis
|
10.674.000.000,00
|
5
|
Kabupaten
Cianjur
|
18.985.800.000,00
|
6
|
Kabupaten
Cirebon
|
15.214.800.000,00
|
7
|
Kabupaten
Garut
|
32.475.600.000,00
|
8
|
Kabupaten
Indramayu
|
14.645.400.000,00
|
9
|
Kabupaten
Karawang
|
17.815.200.000,00
|
10
|
Kabupaten
Kuningan
|
13.270.200.000,00
|
11
|
Kabupaten
Majalengka
|
12.954.000.000,00
|
12
|
Kabupaten
Purwakarta
|
7.710.000.000,00
|
13
|
Kabupaten
Subang
|
15.188.400.000,00
|
14
|
Kabupaten
Sukabumi
|
35.709.000.000,00
|
15
|
Kabupaten
Sumedang
|
12.879.000.000,00
|
16
|
Kabupaten
Tasikmalaya
|
19.178.400.000,00
|
17
|
Kota
Bandung
|
22.998.000.000,00
|
18
|
Kota
Bekasi
|
22.523.400.000,00
|
19
|
Kota
Bogor
|
10.455.000.000,00
|
20
|
Kota
Cirebon
|
5.316.600.000,00
|
21
|
Kota
Depok
|
18.594.600.000,00
|
22
|
Kota
Sukabumi
|
4.594.200.000,00
|
23
|
Kota
Tasikmalaya
|
4.970.400.000,00
|
24
|
Kota
Cimahi
|
5.700.600.000,00
|
25
|
Kota
Banjar
|
3.311.400.000,00
|
26
|
Kabupaten
Bandung Barat
|
11.825.400.000,00
|
27
|
Kabupaten
Pangandaran
|
4.403.400.000,00
|
Sumber : APBN
DAK Non Fisik Tahun 2017
makasih infonya, bang...
BalasHapusKapan realisasinya itu
BalasHapusKpn realisasinya
BalasHapusTolong pak tengku, minta kirimin link anggaran DANA BOP PAUD TAHUN 2016 untuk daerah Sumatera Utara.Maksud saya link BOP di Serdang Bedagai,Deli Serdang ,Binjai dllnya .Bisa nggak Pak Tengku ?
BalasHapusemail saya iirianto137@gmail.com
Siap grak mantap mas, makasih info nyA di kabupaten tasikmalaya, bop belum kunjung turun.
BalasHapusMohon Penjelasan Penggunaan BOP PAUD 2017, dengan menu kegiatan diatas, bisakah pembelian Televisi masuk ke Bahan Bermain di Komponen Pembelajaran dan Bermain ? Bagaimana ketentuan pajaknya ? dikenakan Pajak kah ?
BalasHapusPak boleh minta data daftar PAUD yang menerima dana di daerah kab.tasikmalaya? Kalau berkenan tolong kirim ke wa 08814029865
BalasHapus