Bang Imam, Bang Iwan dan Pak Bambang |
Medansatria, Kota Bekasi (BIB) - Proses pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus disertai dengan dokumen Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisa Beban Kerja (ABK). Hal ini untuk mengetahui secara persis kebutuhan dan eksisting SDM dalam suatu organisasi.
ANALISA JABATAN
Beberapa pendapat tentang Analisa Beban Kerja, diantaranya :
Analisa Jabatan atau Job Analysis adalah
sebuah alat yang biasa digunakan dalam manajemen sumber daya manusia -
MSDM. Alat ini diciptakan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dan
lengkap mengenai suatu jabatan atau posisi. Gambaran lengkap dan
menyeluruh yang dimaksud adalah uraian mengenai tanggungjawab dan
tugas-tugas suatu jabatan (job description) dan uraian mengenai kualifikasi atau persyaratan yang dibutuhkan (job spesification) supaya tanggungjawab dan tugas tersebut dapat dijalankan dan memberikan unjuk kerja (performance) yang dapat diterima (average) dan luar biasa (outstanding).
Sajian
informasi atau uraian dari analisa jabatan inilah yang akan digunakan
dalam proses atau kegiatan MSDM yang lain. Begitu pentingnya alat ini
sehingga ada yang menyebut job analysis ini sebagai alat yang utama dan pertama dalam MSDM. Fungsi MSDM lain yang akan mempergunakan dokumen hasil analisa jabatan (job description and job spesification) adalah perencanaan tenaga kerja (manpower planning), perekrutan dan penempatan (recruitment and placement), pengembangan organisasi (organisation development), pelatihan dan pengembangan (training and development), penggajian dan imbal jasa (compensation and benefit), hubungan industrial (industrial relation), dan juga sistem informasi SDM (human resources information sistem).(Edi Susilo Martin)
ANALISA BEBAN KERJA (ABK)
Menurut Komaruddin (1996:235), analisa beban kerja
adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan
atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu,
atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan
berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban
kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang petugas.
Menurut Simamora (1995:57), analisis beban kerja adalah mengidentifikasi baik jumlah karyawan maupun kwalifikasi karyawan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Menpan (1997), pengertian beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu.
Pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja suatu unit organisasi, atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya.
Lebih lanjut dikemukakan pula, bahwa pengukuran beban kerja merupakan salah satu teknik manajemen untuk mendapatkan informasi jabatan, melalui proses penelitian dan pengkajian yang dilakukan secara analisis.
Informasi jabatan tersebut dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai alat untuk menyempurnakan aparatur baik di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia.
Dari semua uraian pemikiran sebagaimana tersebut di atas, tersirat makna bahwa dalam melaksanakan analis beban kerja diperlukan hal-hal sebagai berikut:
Kebutuhan guru bila diukur berdasarkan Anjab dan ABK adalah diperhitungkan berdasarkan kebutuhan tenaga guru dihitung berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai berikut (Download disini Perka BKN 4/2010) :
a. Guru TK parameter perhitungannya dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru TK, yaitu setiap TK mempunyai 1 orang kepala sekolah dan setiap rombongan belajar memiliki 1 orang guru kelas.
Sehingga perhitungan kebutuhan Guru TK adalah jumlah rombel/kelas ditambah 1 kepala sekolah.
b. Guru SD diperhitungkan berdasarkan rombongan belajar ditambah 1 kepsek, 1 guru Agama dan 1 guru Penjaskes.
c. Guru BK diperhitungkan dengan setiap SMP, SMA dan SMK harus memiliki sedikitnya 1 orang guru BK. Setiap guru BK wajib memberikan bimbingan konseling sekurang-kurangnya 150 siswa.
d. Untuk guru SMP, SMA, dan SMK diperhitungkan berdasarkan jumlah rombongan belajar dikali bidang study dibagi 24 jam. Khusus untuk guru SMK dibagi lagi atas guru produktif, adaftif dan normatif.
Secara umum perhitungan Anjab dan ABK pada satuan pendidikan didasarkan pada analisis kebutuhan guru kelas, bidang studi, guru BK dan guru produktif, adaftif serta normatif. Sementara kebutuhan guru mulok dan pengembangan diri berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing sesuai karakter dan budaya tersebut. ***
Menurut Simamora (1995:57), analisis beban kerja adalah mengidentifikasi baik jumlah karyawan maupun kwalifikasi karyawan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Menpan (1997), pengertian beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu.
Pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja suatu unit organisasi, atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya.
Lebih lanjut dikemukakan pula, bahwa pengukuran beban kerja merupakan salah satu teknik manajemen untuk mendapatkan informasi jabatan, melalui proses penelitian dan pengkajian yang dilakukan secara analisis.
Informasi jabatan tersebut dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai alat untuk menyempurnakan aparatur baik di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia.
Dari semua uraian pemikiran sebagaimana tersebut di atas, tersirat makna bahwa dalam melaksanakan analis beban kerja diperlukan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil analisis jabatan yang berupa informasi jabatan.
- Menetapkan jumlah jam kerja per hari.
- Adanya satuan hasil.
- Waktu penyelesaian dari tugas-tugas/produk.
- Adanya standar waktu kerja.
- Adanya beban kerja yang akan diukur.
- Perhitungan jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Kebutuhan guru bila diukur berdasarkan Anjab dan ABK adalah diperhitungkan berdasarkan kebutuhan tenaga guru dihitung berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai berikut (Download disini Perka BKN 4/2010) :
a. Guru TK parameter perhitungannya dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru TK, yaitu setiap TK mempunyai 1 orang kepala sekolah dan setiap rombongan belajar memiliki 1 orang guru kelas.
Sehingga perhitungan kebutuhan Guru TK adalah jumlah rombel/kelas ditambah 1 kepala sekolah.
b. Guru SD diperhitungkan berdasarkan rombongan belajar ditambah 1 kepsek, 1 guru Agama dan 1 guru Penjaskes.
c. Guru BK diperhitungkan dengan setiap SMP, SMA dan SMK harus memiliki sedikitnya 1 orang guru BK. Setiap guru BK wajib memberikan bimbingan konseling sekurang-kurangnya 150 siswa.
d. Untuk guru SMP, SMA, dan SMK diperhitungkan berdasarkan jumlah rombongan belajar dikali bidang study dibagi 24 jam. Khusus untuk guru SMK dibagi lagi atas guru produktif, adaftif dan normatif.
Secara umum perhitungan Anjab dan ABK pada satuan pendidikan didasarkan pada analisis kebutuhan guru kelas, bidang studi, guru BK dan guru produktif, adaftif serta normatif. Sementara kebutuhan guru mulok dan pengembangan diri berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing sesuai karakter dan budaya tersebut. ***
untuk Anjab dan ABK ini apa harus per bidang study atau cukup secara umum ?
BalasHapusper bidang studi, per jenjang satuan pendidikan dan per kab/kota
HapusTerimakasih informasinya bang. Mencerahkan.
BalasHapussiapa yg berkewajiban/ berwenang membuat anjab guru smp? guru bid.studi, kepsek, atau ...?
BalasHapussiapa yg berwenang membuat anjab guru smp? apakah guru per bid.studi masing2?
BalasHapusmenunggu jawaban atas pertanyaan di atas
BalasHapusSiapa yg seharusnya membuat Anjab dan ABK ini pak....
BalasHapusDisdik dan BKD
HapusIzin bertanya,
BalasHapusJika guru akan mutasi antar kab/kota yg berhak mengeluarkan anjab dan abk disdik/bkd yg ditinggalkan atau yang akan dituju?
Yang menandatangani anjab guru pns siapa ya
BalasHapusYang menandatangani anjab guru pns siapa ya
BalasHapusYang menandatangani anjab guru pns siapa ya
BalasHapus