janji walikota ke guru honorer di Medansatria |
Dalam setiap pertemuan, Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi selalu mengatakan prioritas penyelesaian guru honorer menjadi CPNS menjadi penting dan jadi salah satu agenda utamanya dalam menyelesaikan tugasnya sebagai walikota hingga akhir Maret 2013
Namun akhir-akhir ini janji ini semakin sulit ditagih. Dengan dalih sangat sibuk sejak ditetapkan sebagai Walikota definitif, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi ini mulai menghindar akan tanggung jawab menyelesaikan kewajiban memproses guru honorer yang mengabdi pada instansi pemerintah agar diajukan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Hal tersebut teruangkap karena Pemerintah Kota Bekasi tidak memenuhi persyaratan yang tersurat dalam Surat Men PAN-RB Nomor B/1027/M.PAN&RB/4/2012 prihal Penyampaian hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai.
Padahal dalam surat tersebut ditegaskan bahwa daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang sudah menyampaikan hasil perhitungan jumlah kebutuhan pegawai sudah mencapai 478 daerah, namun belum melengkapi dokumen hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, laporan redistribusi, setrta proyeksi kebutuhan pegawai selama 5 tahun ke depan.
Kota Bekasi yang memiliki lebih dari 8.000 pendidik dan tenaga kependidikan baik PNS maupun Non PNS merupakan daerah yang belum memenuhi syarat yang dimaksud. Bahkan Kota Bekasi berkilah tidak mengharuskan anjab dan ABK sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. BKD Kota Bekasi, Drs. Padlin Kamal, Jum'at, 11 Mei 2012 lalu.
"Berdasarkan hasil komunikasi kami ke Men PAN dan BKN, tidak butuh Anjab dan ABK" kata Padlin kepada pengurus FKGS Kota Bekasi yang menemuinya di ruang Sekretaris BKD, Ibu Nelly.
Dia malah menunggu hasil ekspose yang dimintakan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi. Sehingga diharapkan ada pengawalan dari legislatif agar keterbukaan terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa terakomodir. Karena menurutnya banyak persepsi soal tenaga honorer.
"Kota Bekasi sebetulnya ingin mendapatkan kuota khusus dan penyelesaian yang lebih cepat. Kami di BKD tidak mengabaikan data yang sudah ada (data hasil analisis LSM Sapulidi dan FKGS). Karena memang dokumen yang disampaikan masih beda persepsi. Satu sisi hasil konsultasi kami ke Men PAN daerah tidak perlu membuat Anjab, tapi disisi lain memang perlu," kata Padlin.
Padahal dalam surat Men PAN sangat jelas disebutkan pada point satu (1) yaitu pengusulan kebutuhan pegawai bagi jabatan yang dikecualikan (guru, dokter, bidan, perawat dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak) untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 masih diberi kesempatan menyampaikan usul dimaksud kepada kami (Men PAN-RB) dan tembusannya kepada Kepala BKN paling lambat akhir April 2012.
Usul tersebut agar menggunakan contoh formulir rincian tambahan formasi CPNS daerah dengan melampirkan dokumen laporan hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, hasil analisis jabatan (uraian jabatan, syarat jabatan dan peta jabatan) dan hasil analisis beban kerja.
Hingga tulisan ini dimuat, BKD baru akan mengirimkan data honorer ke BKN dan Men PAN paling cepat hari selasa atau rabu lusa. Dengan syarat setelah ekspose atau berkonsultasi dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi dan SKPD lain sudah siap melampirkan data kebutuhannya disertai dengan tandangangan BKD dan Inspektorat.
"Selasa diharapkan sudah final. Kita tetap menunggu SKPD lain agar tidak ada yang tercecer, karena bukan cuma mementingkan satu kelompok, harus semua SKPD," jelas Padlin.
Mungkin bapak PLt. BKD ini kurang memahami Moratorium CPNS, atau Peraturan Bersama Menteri [PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan soal Penundaan Sementyara Penerimaan CPNS yang hanya dikecualikan pada Guru, Dokter dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak.
Sementara, disuatu kesempatan, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa untuk SKPD lain selain Dinas Pendidikan sudah over load.
Pernyataan berbeda antara Walikota dengan pejabat teknis di BKD membuktikan rendahnya tanggung jawab dan komitmen Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan guru honorer. Sebab, hingga batas akhir kesempatan penyampaian daftar nominatif guru honorer dan penyertaan Anjab dan ABK ke BKN dan Men PAN-RB untuk formasi tahun 2012, belum juga disampaikan hingga saat ini.
"Saya semakin ragu dengan komitmen Walikota Bekasi untuk menyelesaikan guru honorer dan mensejahterakan mereka. Sebab, antara pimpinan dan pelaksana teknis di lapangan berbeda persepsi. Belum lagi tidak ada batas waktu untuk menyelesaikan hal tersebut. Justru yang ada mereka terkesan menghindar dan mengkambinghitamkan bahwa tanggung jawab pengangkatan ada di pusat," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi.
Belum lagi persoalan data base yang masih amburadul. Dari penelusuran LSM Sapulidi pada tahun 2010, jumlah tenaga honorer yang disampaikan ke BKN sebanyak 1.945 orang PTK. Tahun ini sesuai pengisian formulir pada SE 03/2012 membengkak menjadi 2.438 orang.
"Data disdik diakomodir, kemudian divalidasi sesuai administrasinya. Saat ini jumlah pegawai non PNS yang masuk ke kami adalah dari disdik 2.438 orang untuk Kategori 2, Kategori 1 sebanyak 192 orang, non disdik (SKPD lain,red) 1.230 orang. Yang meragukan 125 orang dan yang melebihi batas usia sesuai aturan 180 orang. Semuanya akan kita sampaikan ke BKN, tinggal BKN yang akan verifikasi dan validasi datanya" kata Padlin, seraya berharap mereka tidak disalahkan terus menerus.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi